Kolam Retensi Simpang Bandara Palembang: Proyek Mitigasi Banjir Terjebak dalam Ketidakpastian

- Jurnalis

Senin, 5 Januari 2026 - 12:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Focus Group Discussion [FGD] bertajuk “Kupas Tuntas Kolam Retensi Simpang Bandara” yang digelar dan diinisiasi oleh Ketua SDA Watch Dedek Chaniago SH di Kopi Darata, Minggu 4 Januari 2026.

Focus Group Discussion [FGD] bertajuk “Kupas Tuntas Kolam Retensi Simpang Bandara” yang digelar dan diinisiasi oleh Ketua SDA Watch Dedek Chaniago SH di Kopi Darata, Minggu 4 Januari 2026.

W8DEAZONE.com, PALEMBANG | Pembangunan Kolam Retensi Simpang Bandara di Kelurahan Kebun Bunga, Kecamatan Sukarame, kembali menjadi sorotan publik.

Proyek strategis yang diharapkan menjadi salah satu solusi pengendalian banjir Kota Palembang ini justru terjebak dalam pusaran polemik berkepanjangan.

Mulai dari persoalan ganti rugi lahan, dugaan kerugian negara, hingga proses hukum yang tak kunjung menemui ujung, sementara kebutuhan masyarakat akan mitigasi bencana semakin mendesak.

Kondisi tersebut mengemuka dalam Focus Group Discussion [FGD] bertajuk “Kupas Tuntas Kolam Retensi Simpang Bandara” yang digelar dan diinisiasi oleh Ketua SDA Watch Dedek Chaniago SH di Kopi Darata, Minggu 4 Januari 2026. Sejumlah pakar lintas disiplin—hukum, kebijakan publik, lingkungan, hingga hidrologi—hadir membedah persoalan yang dinilai terlalu lama dibiarkan menggantung.

Kebijakan Ada, Implementasi Mandek

Pengamat Sosial Politik, Dr Tarech Rasyid, MSi, menilai tersendatnya pembangunan kolam retensi patut dipertanyakan. Menurutnya, secara kebijakan, konsep pembangunan sudah tersedia dan seharusnya tidak menimbulkan kerugian bagi masyarakat maupun lingkungan.

“Kalau memang ada persoalan investigasi BPK, silakan proses secara hukum. Tapi ini sudah diperiksa Kejaksaan dan Kepolisian, kok terlalu panjang? Ada apa sebenarnya?” ujarnya.

Baca Juga:  Permendikdasmen 4/2026 Jadi Tameng Guru dari Kriminalisasi, Zulinto: Negara Harus Hadir Lindungi Pendidik ‎

Ia menegaskan bahwa problem ganti rugi seharusnya tidak lagi menjadi alasan utama. Justru yang lebih krusial adalah kejelasan arah kebijakan pemerintah: apakah proyek ini akan diteruskan, dipindahkan, atau dihentikan sama sekali.

Focus Group Discussion [FGD] bertajuk “Kupas Tuntas Kolam Retensi Simpang Bandara” yang digelar dan diinisiasi oleh Ketua SDA Watch Dedek Chaniago SH di Kopi Darata, Minggu 4 Januari 2026.
Focus Group Discussion [FGD] bertajuk “Kupas Tuntas Kolam Retensi Simpang Bandara” yang digelar dan diinisiasi oleh Ketua SDA Watch Dedek Chaniago SH di Kopi Darata, Minggu 4 Januari 2026.
“Yang dibahas terus hulunya, sementara hilirnya mau diapakan? Kalau masyarakat ingin pembangunan dilanjutkan, itu harus menjadi dasar keputusan,” tegasnya.

Perspektif Negara Hukum dan Transparansi

Dari sudut pandang hukum tata negara, Dr [c] Dedeng Zawawi SH MH, menekankan prinsip Rechtmatigheid van het Bestuur, yakni setiap tindakan pemerintah wajib berlandaskan hukum.

Ia menyebut, berdasarkan opini yang berkembang dan temuan BPK, penetapan ganti rugi lahan yang mengacu pada NJOP—atau setidaknya mendekati—telah sesuai dengan prinsip hukum administrasi negara.

“Jika dilihat dari aspek transparansi, aktivitas pemerintah seharusnya bisa diakses publik. Wali Kota sebelumnya dan saat ini idealnya memiliki visi yang sama untuk melanjutkan program ini demi kepentingan masyarakat luas,” katanya.

Baca Juga:  Harga BBM Nonsubsidi Naik Senyap, Publik Ditinggal di Belakang Informasi

Sejumlah para pakar/ahli meliputi, Prof Dr Faisal Berlian SH MA MSi [pakar hukum pidana], Dr Tarech Rasyid MSi [pengamat sosial politik], Bagindo Togar [pengamat kebijakan politik], Dr [c] Dedeng Zawawi SH MH [pakar hukum tata negara/HTN], Yopihe Baratha SH MH [pakar hukum perdata], Juardan Gultom SH MH [praktisi hukum], Anto Narasoma [senior jurnalis], Anwar Sadat ST [pakar lingkungan hidup], Prof Dr Ir Achmad Syarifudin MSc [ahli hidrologi dan hidrolika], Ali Goik [aktivis lingkungan], Dede Chaniago SH [Ketua Relawan Biru] dan KJPP <span;>Dr [ek] Dr [hk] Dr [min] Henricus Judi Adrianto, SE MEc MH MM MCIArb CIB MAPPI.
Sejumlah para pakar/ahli meliputi, Prof Dr Faisal Berlian SH MA MSi [pakar hukum pidana], Dr Tarech Rasyid MSi [pengamat sosial politik], Bagindo Togar [pengamat kebijakan politik], Dr [c] Dedeng Zawawi SH MH [pakar hukum tata negara/HTN], Yopihe Baratha SH MH [pakar hukum perdata], Juardan Gultom SH MH [praktisi hukum], Anto Narasoma [senior jurnalis], Anwar Sadat ST [pakar lingkungan hidup], Prof Dr Ir Achmad Syarifudin MSc [ahli hidrologi dan hidrolika], Ali Goik [aktivis lingkungan], Dede Chaniago SH [Ketua Relawan Biru] dan KJPP <span;>Dr [ek] Dr [hk] Dr [min] Henricus Judi Adrianto, SE MEc MH MM MCIArb CIB MAPPI.
Dedeng menilai, karena proyek ini telah menjadi polemik publik, Pemkot Palembang berkewajiban menjelaskan secara terbuka kendala yang dihadapi agar perdebatan tidak berlarut-larut.

Palembang dan Keniscayaan Banjir

Sementara itu, Prof Dr Ir Achmad Syarifudin MSc, ahli hidrologi dan hidrolika, mengingatkan bahwa Palembang secara geografis dikelilingi oleh sistem sungai, sehingga risiko banjir adalah keniscayaan.

“Palembang tidak akan pernah bebas banjir. Yang bisa dilakukan adalah mengelola dan meminimalkan dampaknya dengan pendekatan berbasis data dan kearifan lokal,” jelasnya.

Ia menekankan bahwa kolam retensi tidak bisa berdiri sendiri. Perbaikan sistem drainase harus menjadi satu kesatuan kebijakan pengendalian banjir. Ia bahkan menyinggung pembangunan infrastruktur besar seperti LRT yang dinilai tidak sepenuhnya memperhatikan alur aliran air, sehingga memicu genangan di sejumlah titik.

“SDM yang menangani persoalan ini harus sesuai keilmuannya, bukan asal ditempatkan,” ujarnya.

Selanjutnya “Tai Mata” di Gerbang Kota….

Berita Terkait

Aksi Tawuran Brutal di Lambidaro Palembang, Enam Pemuda Direhabilitasi
Fakta Baru Terungkap di Praperadilan SP3 Polda Sumsel, Pemohon Sebut Ada Indikasi Ketidaknetralan Penyidikan
Aksi Pengoplosan LPG di OKU Timur Terbongkar, Tersangka Terancam 6 Tahun Kurungan
PN Palembang Tegaskan Eksekusi Lahan Eks Cineplex Cinde Sah, Perlawanan Tergugat Tak Hentikan Pelaksanaan
DPP PKB Tetapkan KSB Definitif DPC se-Sumsel, Sejumlah Pengurus Diganti Usai Evaluasi Kinerja
Permendikdasmen 4/2026 Jadi Tameng Guru dari Kriminalisasi, Zulinto: Negara Harus Hadir Lindungi Pendidik ‎
ASAS SMKN Sumsel Masuki Hari Ketiga, 644 Siswa Ikuti Penentuan Kenaikan Tingkat
Sidang Isbat Massal Polres OKU Timur Diikuti 80 Pasangan

Berita Terkait

Jumat, 12 Juni 2026 - 22:09 WIB

Aksi Tawuran Brutal di Lambidaro Palembang, Enam Pemuda Direhabilitasi

Jumat, 12 Juni 2026 - 18:43 WIB

Fakta Baru Terungkap di Praperadilan SP3 Polda Sumsel, Pemohon Sebut Ada Indikasi Ketidaknetralan Penyidikan

Jumat, 12 Juni 2026 - 10:56 WIB

Aksi Pengoplosan LPG di OKU Timur Terbongkar, Tersangka Terancam 6 Tahun Kurungan

Jumat, 12 Juni 2026 - 10:22 WIB

PN Palembang Tegaskan Eksekusi Lahan Eks Cineplex Cinde Sah, Perlawanan Tergugat Tak Hentikan Pelaksanaan

Kamis, 11 Juni 2026 - 13:43 WIB

Permendikdasmen 4/2026 Jadi Tameng Guru dari Kriminalisasi, Zulinto: Negara Harus Hadir Lindungi Pendidik ‎

Berita Terbaru