Kolam Retensi Simpang Bandara Palembang: Proyek Mitigasi Banjir Terjebak dalam Ketidakpastian

- Jurnalis

Senin, 5 Januari 2026 - 12:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Focus Group Discussion [FGD] bertajuk “Kupas Tuntas Kolam Retensi Simpang Bandara” yang digelar dan diinisiasi oleh Ketua SDA Watch Dedek Chaniago SH di Kopi Darata, Minggu 4 Januari 2026.

Focus Group Discussion [FGD] bertajuk “Kupas Tuntas Kolam Retensi Simpang Bandara” yang digelar dan diinisiasi oleh Ketua SDA Watch Dedek Chaniago SH di Kopi Darata, Minggu 4 Januari 2026.

W8DEAZONE.com, PALEMBANG | Pembangunan Kolam Retensi Simpang Bandara di Kelurahan Kebun Bunga, Kecamatan Sukarame, kembali menjadi sorotan publik.

Proyek strategis yang diharapkan menjadi salah satu solusi pengendalian banjir Kota Palembang ini justru terjebak dalam pusaran polemik berkepanjangan.

Mulai dari persoalan ganti rugi lahan, dugaan kerugian negara, hingga proses hukum yang tak kunjung menemui ujung, sementara kebutuhan masyarakat akan mitigasi bencana semakin mendesak.

Kondisi tersebut mengemuka dalam Focus Group Discussion [FGD] bertajuk “Kupas Tuntas Kolam Retensi Simpang Bandara” yang digelar dan diinisiasi oleh Ketua SDA Watch Dedek Chaniago SH di Kopi Darata, Minggu 4 Januari 2026. Sejumlah pakar lintas disiplin—hukum, kebijakan publik, lingkungan, hingga hidrologi—hadir membedah persoalan yang dinilai terlalu lama dibiarkan menggantung.

Kebijakan Ada, Implementasi Mandek

Pengamat Sosial Politik, Dr Tarech Rasyid, MSi, menilai tersendatnya pembangunan kolam retensi patut dipertanyakan. Menurutnya, secara kebijakan, konsep pembangunan sudah tersedia dan seharusnya tidak menimbulkan kerugian bagi masyarakat maupun lingkungan.

“Kalau memang ada persoalan investigasi BPK, silakan proses secara hukum. Tapi ini sudah diperiksa Kejaksaan dan Kepolisian, kok terlalu panjang? Ada apa sebenarnya?” ujarnya.

Baca Juga:  Gerak Jalan di Jalur Truk, Keselamatan Anak Dipertaruhkan: Lomba Meriah, Orang Tua Cemas

Ia menegaskan bahwa problem ganti rugi seharusnya tidak lagi menjadi alasan utama. Justru yang lebih krusial adalah kejelasan arah kebijakan pemerintah: apakah proyek ini akan diteruskan, dipindahkan, atau dihentikan sama sekali.

Focus Group Discussion [FGD] bertajuk “Kupas Tuntas Kolam Retensi Simpang Bandara” yang digelar dan diinisiasi oleh Ketua SDA Watch Dedek Chaniago SH di Kopi Darata, Minggu 4 Januari 2026.
Focus Group Discussion [FGD] bertajuk “Kupas Tuntas Kolam Retensi Simpang Bandara” yang digelar dan diinisiasi oleh Ketua SDA Watch Dedek Chaniago SH di Kopi Darata, Minggu 4 Januari 2026.
“Yang dibahas terus hulunya, sementara hilirnya mau diapakan? Kalau masyarakat ingin pembangunan dilanjutkan, itu harus menjadi dasar keputusan,” tegasnya.

Perspektif Negara Hukum dan Transparansi

Dari sudut pandang hukum tata negara, Dr [c] Dedeng Zawawi SH MH, menekankan prinsip Rechtmatigheid van het Bestuur, yakni setiap tindakan pemerintah wajib berlandaskan hukum.

Ia menyebut, berdasarkan opini yang berkembang dan temuan BPK, penetapan ganti rugi lahan yang mengacu pada NJOP—atau setidaknya mendekati—telah sesuai dengan prinsip hukum administrasi negara.

“Jika dilihat dari aspek transparansi, aktivitas pemerintah seharusnya bisa diakses publik. Wali Kota sebelumnya dan saat ini idealnya memiliki visi yang sama untuk melanjutkan program ini demi kepentingan masyarakat luas,” katanya.

Baca Juga:  Divonis 1 Tahun Penjara, Terdakwa Pulang "Melenggang" Tidak Ditahan

Sejumlah para pakar/ahli meliputi, Prof Dr Faisal Berlian SH MA MSi [pakar hukum pidana], Dr Tarech Rasyid MSi [pengamat sosial politik], Bagindo Togar [pengamat kebijakan politik], Dr [c] Dedeng Zawawi SH MH [pakar hukum tata negara/HTN], Yopihe Baratha SH MH [pakar hukum perdata], Juardan Gultom SH MH [praktisi hukum], Anto Narasoma [senior jurnalis], Anwar Sadat ST [pakar lingkungan hidup], Prof Dr Ir Achmad Syarifudin MSc [ahli hidrologi dan hidrolika], Ali Goik [aktivis lingkungan], Dede Chaniago SH [Ketua Relawan Biru] dan KJPP <span;>Dr [ek] Dr [hk] Dr [min] Henricus Judi Adrianto, SE MEc MH MM MCIArb CIB MAPPI.
Sejumlah para pakar/ahli meliputi, Prof Dr Faisal Berlian SH MA MSi [pakar hukum pidana], Dr Tarech Rasyid MSi [pengamat sosial politik], Bagindo Togar [pengamat kebijakan politik], Dr [c] Dedeng Zawawi SH MH [pakar hukum tata negara/HTN], Yopihe Baratha SH MH [pakar hukum perdata], Juardan Gultom SH MH [praktisi hukum], Anto Narasoma [senior jurnalis], Anwar Sadat ST [pakar lingkungan hidup], Prof Dr Ir Achmad Syarifudin MSc [ahli hidrologi dan hidrolika], Ali Goik [aktivis lingkungan], Dede Chaniago SH [Ketua Relawan Biru] dan KJPP <span;>Dr [ek] Dr [hk] Dr [min] Henricus Judi Adrianto, SE MEc MH MM MCIArb CIB MAPPI.
Dedeng menilai, karena proyek ini telah menjadi polemik publik, Pemkot Palembang berkewajiban menjelaskan secara terbuka kendala yang dihadapi agar perdebatan tidak berlarut-larut.

Palembang dan Keniscayaan Banjir

Sementara itu, Prof Dr Ir Achmad Syarifudin MSc, ahli hidrologi dan hidrolika, mengingatkan bahwa Palembang secara geografis dikelilingi oleh sistem sungai, sehingga risiko banjir adalah keniscayaan.

“Palembang tidak akan pernah bebas banjir. Yang bisa dilakukan adalah mengelola dan meminimalkan dampaknya dengan pendekatan berbasis data dan kearifan lokal,” jelasnya.

Ia menekankan bahwa kolam retensi tidak bisa berdiri sendiri. Perbaikan sistem drainase harus menjadi satu kesatuan kebijakan pengendalian banjir. Ia bahkan menyinggung pembangunan infrastruktur besar seperti LRT yang dinilai tidak sepenuhnya memperhatikan alur aliran air, sehingga memicu genangan di sejumlah titik.

“SDM yang menangani persoalan ini harus sesuai keilmuannya, bukan asal ditempatkan,” ujarnya.

Selanjutnya “Tai Mata” di Gerbang Kota….

Berita Terkait

Kasus Dugaan Narkoba Wakil Walikota Menggantung! Pengamat: Mana Komitmen DPRD Palembang?
BPBD Sumsel: 90 Persen Karhutla Ulah Manusia, Aktivis Rawang: Audit Total Perizinan–Hentikan Alih Fungsi Kawasan ‎
Kabut Asap Karhutla “Meradang” di Palembang, Aktivis Rawang Bilang Pemerintah Gagal dalam Tata Kelola
Kabupaten OKU Timur Maksimalkan Pelaporan Inovasi Daerah Tahun 2026 ‎
Perumda Pasar Palembang Jaya Gandeng PTBA Benahi Pasar Tradisional ‎
FASI di OKU Timur, Bupati Enos Dorong Lahirnya Generasi Qurani
Bidar Guncang Musi, Ribuan Warga Tumpah Meski Panas Menyengat
Bidar Kembali Berpacu di Sungai Musi, 7 Ulu Jadi Pusat Festival HUT RI

Berita Terkait

Minggu, 23 Agustus 2026 - 19:25 WIB

Kasus Dugaan Narkoba Wakil Walikota Menggantung! Pengamat: Mana Komitmen DPRD Palembang?

Minggu, 23 Agustus 2026 - 14:58 WIB

BPBD Sumsel: 90 Persen Karhutla Ulah Manusia, Aktivis Rawang: Audit Total Perizinan–Hentikan Alih Fungsi Kawasan ‎

Minggu, 23 Agustus 2026 - 13:50 WIB

Kabut Asap Karhutla “Meradang” di Palembang, Aktivis Rawang Bilang Pemerintah Gagal dalam Tata Kelola

Kamis, 20 Agustus 2026 - 13:34 WIB

Perumda Pasar Palembang Jaya Gandeng PTBA Benahi Pasar Tradisional ‎

Kamis, 20 Agustus 2026 - 08:21 WIB

FASI di OKU Timur, Bupati Enos Dorong Lahirnya Generasi Qurani

Berita Terbaru

Bayumi AP SE MSi [Praktisi Pendidikan dan Ketua Komunitas]

Opini

Memaknai Kemerdekaan: Dari Ruang Kelas untuk Indonesia

Jumat, 21 Agu 2026 - 10:23 WIB