Kolam Retensi Simpang Bandara Palembang: Proyek Mitigasi Banjir Terjebak dalam Ketidakpastian

- Jurnalis

Senin, 5 Januari 2026 - 12:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Focus Group Discussion [FGD] bertajuk “Kupas Tuntas Kolam Retensi Simpang Bandara” yang digelar dan diinisiasi oleh Ketua SDA Watch Dedek Chaniago SH di Kopi Darata, Minggu 4 Januari 2026.

Focus Group Discussion [FGD] bertajuk “Kupas Tuntas Kolam Retensi Simpang Bandara” yang digelar dan diinisiasi oleh Ketua SDA Watch Dedek Chaniago SH di Kopi Darata, Minggu 4 Januari 2026.

“Tai Mata” di Gerbang Kota

Pengamat Kebijakan Politik, Bagindo Togar, menyebut persoalan Kolam Retensi Simpang Bandara sebagai masalah “tai mata”—persoalan kecil yang tepat berada di depan mata.

“Bandara itu teras kota. Kalau di depannya saja bermasalah dan tidak bisa diselesaikan, bagaimana dengan bagian kota yang lain?” katanya.

Focus Group Discussion [FGD] bertajuk “Kupas Tuntas Kolam Retensi Simpang Bandara” yang digelar dan diinisiasi oleh Ketua SDA Watch Dedek Chaniago SH di Kopi Darata, Minggu 4 Januari 2026.
Focus Group Discussion [FGD] bertajuk “Kupas Tuntas Kolam Retensi Simpang Bandara” yang digelar dan diinisiasi oleh Ketua SDA Watch Dedek Chaniago SH di Kopi Darata, Minggu 4 Januari 2026.
Menurut Bagindo, jika dibandingkan dengan daerah lain, pembangunan kolam retensi seharusnya bukan persoalan rumit. Ia menilai proyek ini berpotensi memiliki nilai ekonomi dan ekologis tinggi bila diselesaikan.

“Pemerintah harus menggandeng DPR. Ini tidak bisa diselesaikan eksekutif sendiri,” tegasnya.

Ganti Rugi dan Klaim Kerugian Negara

Dari sisi penilaian aset, Kantor Jasa Penilai Publik [KJPP] melalui Dr Henricus Judi Adrianto menegaskan bahwa penentuan ganti rugi lahan dilakukan berdasarkan Nilai Pasar Wajar [NPW], lengkap dengan data pembanding dan metode penilaian profesional.

“Kami sudah diperiksa Kejari, Kejati, hingga Polda. Semua dilakukan sesuai prosedur. Pertanyaannya, di mana letak kerugian negaranya?” ungkapnya secara virtual.

Baca Juga:  Ahli Hukum Pidana: Implikasi Pidana atas Distorsi Informasi dan Klaim Legitimasi Pasca Putusan PK MA 32 PK/TUN/2026

Ia menegaskan bahwa KJPP bekerja objektif, bebas konflik kepentingan, serta berpedoman pada Kode Etik Penilai Indonesia [KEPI] dan Standar Penilaian Indonesia [SPI 2018]. Menurutnya, proses ganti rugi yang dilakukan Pemkot Palembang telah sesuai peraturan perundang-undangan.

Hadir dalam gelaran sejumlah para pakar/ahli meliputi, Prof Dr Faisal Berlian SH MA MSi [pakar hukum pidana], Dr Tarech Rasyid MSi [pengamat sosial politik], Bagindo Togar [pengamat kebijakan politik], Dr [c] Dedeng Zawawi SH MH [pakar hukum tata negara/HTN], Yopihe Baratha SH MH [pakar hukum perdata].

Selanjutnya, Juardan Gultom SH MH [praktisi hukum], Anto Narasoma [senior jurnalis], Anwar Sadat ST [pakar lingkungan hidup], Prof Dr Ir Achmad Syarifudin MSc [ahli hidrologi dan hidrolika], Ali Goik [aktivis lingkungan], Dede Chaniago SH [Ketua Relawan Biru] dan KJPP <span;>Dr [ek] Dr [hk] Dr [min] Henricus Judi Adrianto, SE MEc MH MM MCIArb CIB MAPPI.

Baca Juga:  Sekjen PWI Pusat Zulmansyah Sekedang Wafat: Pers Indonesia Berduka

Proyek Publik, Kepentingan Publik

FGD yang dihadiri para pakar hukum, akademisi, aktivis lingkungan, hingga praktisi hukum tersebut menyimpulkan satu benang merah: Kolam Retensi Simpang Bandara merupakan kebutuhan nyata dalam upaya meminimalkan bencana banjir di Palembang.

Namun, tanpa kejelasan sikap dan tindakan pemerintah, proyek ini dikhawatirkan hanya menjadi simbol pembangunan yang terjebak dalam polemik, menguras waktu dan energi, tanpa manfaat nyata bagi masyarakat.

Pertanyaan besarnya kini bukan lagi soal kajian atau perencanaan—karena itu dinilai sudah ada—melainkan soal keberanian mengambil keputusan: akankah kolam retensi ini benar-benar dibangun untuk kemaslahatan publik, atau terus menjadi gejolak tanpa aksi?

Laporan/Editor Abror Vandozer

Berita Terkait

Aksi Tawuran Brutal di Lambidaro Palembang, Enam Pemuda Direhabilitasi
Fakta Baru Terungkap di Praperadilan SP3 Polda Sumsel, Pemohon Sebut Ada Indikasi Ketidaknetralan Penyidikan
Aksi Pengoplosan LPG di OKU Timur Terbongkar, Tersangka Terancam 6 Tahun Kurungan
PN Palembang Tegaskan Eksekusi Lahan Eks Cineplex Cinde Sah, Perlawanan Tergugat Tak Hentikan Pelaksanaan
DPP PKB Tetapkan KSB Definitif DPC se-Sumsel, Sejumlah Pengurus Diganti Usai Evaluasi Kinerja
Permendikdasmen 4/2026 Jadi Tameng Guru dari Kriminalisasi, Zulinto: Negara Harus Hadir Lindungi Pendidik ‎
ASAS SMKN Sumsel Masuki Hari Ketiga, 644 Siswa Ikuti Penentuan Kenaikan Tingkat
Sidang Isbat Massal Polres OKU Timur Diikuti 80 Pasangan

Berita Terkait

Jumat, 12 Juni 2026 - 22:09 WIB

Aksi Tawuran Brutal di Lambidaro Palembang, Enam Pemuda Direhabilitasi

Jumat, 12 Juni 2026 - 18:43 WIB

Fakta Baru Terungkap di Praperadilan SP3 Polda Sumsel, Pemohon Sebut Ada Indikasi Ketidaknetralan Penyidikan

Jumat, 12 Juni 2026 - 10:56 WIB

Aksi Pengoplosan LPG di OKU Timur Terbongkar, Tersangka Terancam 6 Tahun Kurungan

Jumat, 12 Juni 2026 - 10:22 WIB

PN Palembang Tegaskan Eksekusi Lahan Eks Cineplex Cinde Sah, Perlawanan Tergugat Tak Hentikan Pelaksanaan

Kamis, 11 Juni 2026 - 13:43 WIB

Permendikdasmen 4/2026 Jadi Tameng Guru dari Kriminalisasi, Zulinto: Negara Harus Hadir Lindungi Pendidik ‎

Berita Terbaru