Kolam Retensi Simpang Bandara Palembang: Proyek Mitigasi Banjir Terjebak dalam Ketidakpastian

- Jurnalis

Senin, 5 Januari 2026 - 12:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Focus Group Discussion [FGD] bertajuk “Kupas Tuntas Kolam Retensi Simpang Bandara” yang digelar dan diinisiasi oleh Ketua SDA Watch Dedek Chaniago SH di Kopi Darata, Minggu 4 Januari 2026.

Focus Group Discussion [FGD] bertajuk “Kupas Tuntas Kolam Retensi Simpang Bandara” yang digelar dan diinisiasi oleh Ketua SDA Watch Dedek Chaniago SH di Kopi Darata, Minggu 4 Januari 2026.

“Tai Mata” di Gerbang Kota

Pengamat Kebijakan Politik, Bagindo Togar, menyebut persoalan Kolam Retensi Simpang Bandara sebagai masalah “tai mata”—persoalan kecil yang tepat berada di depan mata.

“Bandara itu teras kota. Kalau di depannya saja bermasalah dan tidak bisa diselesaikan, bagaimana dengan bagian kota yang lain?” katanya.

Focus Group Discussion [FGD] bertajuk “Kupas Tuntas Kolam Retensi Simpang Bandara” yang digelar dan diinisiasi oleh Ketua SDA Watch Dedek Chaniago SH di Kopi Darata, Minggu 4 Januari 2026.
Focus Group Discussion [FGD] bertajuk “Kupas Tuntas Kolam Retensi Simpang Bandara” yang digelar dan diinisiasi oleh Ketua SDA Watch Dedek Chaniago SH di Kopi Darata, Minggu 4 Januari 2026.
Menurut Bagindo, jika dibandingkan dengan daerah lain, pembangunan kolam retensi seharusnya bukan persoalan rumit. Ia menilai proyek ini berpotensi memiliki nilai ekonomi dan ekologis tinggi bila diselesaikan.

“Pemerintah harus menggandeng DPR. Ini tidak bisa diselesaikan eksekutif sendiri,” tegasnya.

Ganti Rugi dan Klaim Kerugian Negara

Dari sisi penilaian aset, Kantor Jasa Penilai Publik [KJPP] melalui Dr Henricus Judi Adrianto menegaskan bahwa penentuan ganti rugi lahan dilakukan berdasarkan Nilai Pasar Wajar [NPW], lengkap dengan data pembanding dan metode penilaian profesional.

“Kami sudah diperiksa Kejari, Kejati, hingga Polda. Semua dilakukan sesuai prosedur. Pertanyaannya, di mana letak kerugian negaranya?” ungkapnya secara virtual.

Baca Juga:  Jelang Penutupan TMMD ke-129, Satgas Finishing Pos Kamling dan Bersihkan Lingkungan

Ia menegaskan bahwa KJPP bekerja objektif, bebas konflik kepentingan, serta berpedoman pada Kode Etik Penilai Indonesia [KEPI] dan Standar Penilaian Indonesia [SPI 2018]. Menurutnya, proses ganti rugi yang dilakukan Pemkot Palembang telah sesuai peraturan perundang-undangan.

Hadir dalam gelaran sejumlah para pakar/ahli meliputi, Prof Dr Faisal Berlian SH MA MSi [pakar hukum pidana], Dr Tarech Rasyid MSi [pengamat sosial politik], Bagindo Togar [pengamat kebijakan politik], Dr [c] Dedeng Zawawi SH MH [pakar hukum tata negara/HTN], Yopihe Baratha SH MH [pakar hukum perdata].

Selanjutnya, Juardan Gultom SH MH [praktisi hukum], Anto Narasoma [senior jurnalis], Anwar Sadat ST [pakar lingkungan hidup], Prof Dr Ir Achmad Syarifudin MSc [ahli hidrologi dan hidrolika], Ali Goik [aktivis lingkungan], Dede Chaniago SH [Ketua Relawan Biru] dan KJPP <span;>Dr [ek] Dr [hk] Dr [min] Henricus Judi Adrianto, SE MEc MH MM MCIArb CIB MAPPI.

Baca Juga:  Semarak Harlah ke-28, PKB Sumsel Gelontorkan 1250 Karung Beras hingga Nobar Final Pildun 2026

Proyek Publik, Kepentingan Publik

FGD yang dihadiri para pakar hukum, akademisi, aktivis lingkungan, hingga praktisi hukum tersebut menyimpulkan satu benang merah: Kolam Retensi Simpang Bandara merupakan kebutuhan nyata dalam upaya meminimalkan bencana banjir di Palembang.

Namun, tanpa kejelasan sikap dan tindakan pemerintah, proyek ini dikhawatirkan hanya menjadi simbol pembangunan yang terjebak dalam polemik, menguras waktu dan energi, tanpa manfaat nyata bagi masyarakat.

Pertanyaan besarnya kini bukan lagi soal kajian atau perencanaan—karena itu dinilai sudah ada—melainkan soal keberanian mengambil keputusan: akankah kolam retensi ini benar-benar dibangun untuk kemaslahatan publik, atau terus menjadi gejolak tanpa aksi?

Laporan/Editor Abror Vandozer

Berita Terkait

Kasus Dugaan Narkoba Wakil Walikota Menggantung! Pengamat: Mana Komitmen DPRD Palembang?
BPBD Sumsel: 90 Persen Karhutla Ulah Manusia, Aktivis Rawang: Audit Total Perizinan–Hentikan Alih Fungsi Kawasan ‎
Kabut Asap Karhutla “Meradang” di Palembang, Aktivis Rawang Bilang Pemerintah Gagal dalam Tata Kelola
Kabupaten OKU Timur Maksimalkan Pelaporan Inovasi Daerah Tahun 2026 ‎
Perumda Pasar Palembang Jaya Gandeng PTBA Benahi Pasar Tradisional ‎
FASI di OKU Timur, Bupati Enos Dorong Lahirnya Generasi Qurani
Bidar Guncang Musi, Ribuan Warga Tumpah Meski Panas Menyengat
Bidar Kembali Berpacu di Sungai Musi, 7 Ulu Jadi Pusat Festival HUT RI

Berita Terkait

Minggu, 23 Agustus 2026 - 19:25 WIB

Kasus Dugaan Narkoba Wakil Walikota Menggantung! Pengamat: Mana Komitmen DPRD Palembang?

Minggu, 23 Agustus 2026 - 14:58 WIB

BPBD Sumsel: 90 Persen Karhutla Ulah Manusia, Aktivis Rawang: Audit Total Perizinan–Hentikan Alih Fungsi Kawasan ‎

Minggu, 23 Agustus 2026 - 13:50 WIB

Kabut Asap Karhutla “Meradang” di Palembang, Aktivis Rawang Bilang Pemerintah Gagal dalam Tata Kelola

Kamis, 20 Agustus 2026 - 13:34 WIB

Perumda Pasar Palembang Jaya Gandeng PTBA Benahi Pasar Tradisional ‎

Kamis, 20 Agustus 2026 - 08:21 WIB

FASI di OKU Timur, Bupati Enos Dorong Lahirnya Generasi Qurani

Berita Terbaru

Bayumi AP SE MSi [Praktisi Pendidikan dan Ketua Komunitas]

Opini

Memaknai Kemerdekaan: Dari Ruang Kelas untuk Indonesia

Jumat, 21 Agu 2026 - 10:23 WIB