Anwar Sadad Law Firm Selamatkan Aset Kemenag di Palembang, Kasasi YKBS Ditolak MA

- Jurnalis

Jumat, 19 Desember 2025 - 15:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anwar Sadad SH bersama Deni Setia Budi SH

Anwar Sadad SH bersama Deni Setia Budi SH

WIDEAZONE.com, PALEMBANG | Perjuangan Anwar Sadad Law Firm bersama tim dalam menyelamatkan aset negara berupa tanah milik negara [Kementerian Agama Republik Indonesia/Kemenag RI] di antaranya MTsN 1 dan MIN 1 Palembang membuahkan hasil, setelah Mahkamah Agung [MA] menolak permohonan kasasi Yayasan Kesatria Bukit Siguntang [YKBS].

Putusan ini menegaskan bahwa tanah tempat berdirinya kedua madrasah tersebut sah dan sejak awal merupakan aset negara yang dikelola Kemenag RI.

Dengan didasari pada laman e-Court Mahkamah Agung, permohonan kasasi YKBS dinyatakan ditolak. Putusan kasasi tersebut tercatat dengan Nomor register Perkara 4981 K/Pdt/2015 dan diputus pada 15 Desember 2025.

Putusan MA terssbut, menguatkan putusan pengadilan tingkat banding sekaligus memberikan kepastian hukum yang bersifat final dan mengikat.

Artinya, klaim kepemilikan lahan oleh pihak yayasan dinyatakan tidak berdasar, sementara status tanah MIN 1 dan MTsN 1 Palembang dipastikan sebagai aset Kementerian Agama.

“Putusan ini bukanlah hal baru, melainkan mengukuhkan fakta hukum sebelumnya. Mahkamah Agung menegaskan kembali bahwa tanah MTsN 1 dan MIN 1 Kota Palembang adalah milik Kementerian Agama. Sejak awal, lahan itu memang merupakan aset negara,” ujarnya.

Baca Juga:  Ribuan Jamaah Salat Iduladha Padati Islamic Center, Wali Kota Prabumulih Serahkan Hewan Kurban

“Atas putusan tersebut, kami dari Tim Kuasa Hukum [MTsN 1 – MIN 1 Palembang] mengucapkan Alhamdulillah, tentunya ini adalah perjuangan dan kado akhir tahun luar biasa,” ungkap Anwar Sadad SH melalui sambungan elektronik pada Jumat 19 Desember 2025.

Menurutnya, kepastian hukum ini penting untuk menjamin keberlangsungan layanan pendidikan madrasah. Putusan tersebut juga menjadi dasar kuat bagi Kemenag untuk melanjutkan pengembangan sarana dan prasarana pendidikan Islam tanpa hambatan hukum.

Ia menambahkan, putusan yang bersifat final dan mengikat ini memberikan ketenangan bagi seluruh civitas akademika, mulai dari pendidik, tenaga kependidikan, hingga peserta didik, agar dapat menjalankan kegiatan belajar mengajar tanpa bayang-bayang sengketa hukum.

“Keberhasilan mempertahankan aset negara tersebut tidak lepas dari kerja sama tim serta koordinasi yang baik dengan jajaran Pendidikan Agama Islam dan Biro Hukum Kementerian Agama RI,” ujarnya. Ia berharap ke depan tidak lagi muncul sengketa serupa karena berpotensi mengganggu proses pendidikan.

Baca Juga:  Dualisme PB-PGRI Membara, Nasib PGRI di 17 Kabupaten/Kota Sumsel Disorot: Zulinto Angkat Suara

“Tentunya, apa yang telah dilakukannya selama proses bersama tim tidak sia-sia,” tambah dia.

Dengan demikian, melalui putusan kasasi Mahkamah Agung ini, status hukum lahan MIN 1 dan MTsN 1 Kota Palembang dipastikan tetap dan sah sebagai milik Kementerian Agama. Penyelenggaraan pendidikan di kedua madrasah pun dapat terus berjalan secara normal, aman, dan berkelanjutan.

Sebelumnya pengadilan tinggi Palembang telah memberi memutuskan perkara sengketa ini dengan nomor putusan pengadilan tinggi :93/PDT/2024/PT PLG tanggal 7 November 204 yang membatalkan putusan pengadilan negeri Palembang nomor: 36/Pdt.G/ 2024/PN Plg tanggal 3 sept 2024.

Sementara, Kuasa dari Kantor Law Firm Dr Syaifuddin Zahri SH MH melalui Donni Efendi SH MH menyampaikan untuk sementara pihaknya belum menerima hasil putusan tersebut.

“Untuk saat ini, kami belum dapat memberikan tanggapan, sebab akan konfirmasi terlebih dulu dengan ketua,” singkatnya melalui sambungan platform digital.

Laporan/Editor Abror Vandozer

Berita Terkait

Menemukan Kembali Jiwa Pendidikan di Lembar Rapor ‎
FORKA UPGRIP Kecam Penyegelan Kantor BPH, Sebut Cederai Marwah Kampus ‎
Konkerprov PGRI Sumsel I/2026 Soroti Dinamika Organisasi hingga Perlindungan Guru ‎
Dualisme Penanganan Parkir Rajawali Village, PT Kuala Permai Soroti Langkah DPRD
Aksi Tawuran Brutal di Lambidaro Palembang, Enam Pemuda Direhabilitasi
Fakta Baru Terungkap di Praperadilan SP3 Polda Sumsel, Pemohon Sebut Ada Indikasi Ketidaknetralan Penyidikan
Aksi Pengoplosan LPG di OKU Timur Terbongkar, Tersangka Terancam 6 Tahun Kurungan
PN Palembang Tegaskan Eksekusi Lahan Eks Cineplex Cinde Sah, Perlawanan Tergugat Tak Hentikan Pelaksanaan

Berita Terkait

Jumat, 19 Juni 2026 - 22:22 WIB

Menemukan Kembali Jiwa Pendidikan di Lembar Rapor ‎

Jumat, 19 Juni 2026 - 21:09 WIB

FORKA UPGRIP Kecam Penyegelan Kantor BPH, Sebut Cederai Marwah Kampus ‎

Jumat, 19 Juni 2026 - 18:23 WIB

Konkerprov PGRI Sumsel I/2026 Soroti Dinamika Organisasi hingga Perlindungan Guru ‎

Selasa, 16 Juni 2026 - 12:17 WIB

Dualisme Penanganan Parkir Rajawali Village, PT Kuala Permai Soroti Langkah DPRD

Jumat, 12 Juni 2026 - 22:09 WIB

Aksi Tawuran Brutal di Lambidaro Palembang, Enam Pemuda Direhabilitasi

Berita Terbaru

Bayumie Syukri AP MSi, Praktis Pendidikan dan Ketua Komunitas

Headlines

Menemukan Kembali Jiwa Pendidikan di Lembar Rapor ‎

Jumat, 19 Jun 2026 - 22:22 WIB