Selain barang bukti 53 kilogram sabu dan 10.000 pil ekstasi, jelas Kapolres, juga disita dua unit telepon seluler jenis android dan satu unit mobil warna biru. Saat ini personel masih melakukan penyelidikan lebih jauh terhadap tersangka.
“Dari hasil interogasi, barang bukti itu didapatkan dari T yang masih daftar pencarian orang (DPO). Adapun modus kedua pelaku mereka sudah membawa narkoba ini dua kali yang akan dibawa ke Pekan Baru, Riau,” ungkapnya.
Polda Sumut dan jajaran, ujarnya, terus melakukan pemberantasan narkoba di antaranya melakukan penindakan dan melakukan rehabilitasi yang merupakan salah satu program prioritas. (JFA)
Halaman : 1 2



















