53 Kilogram Sabu Jaringan Malaysia Diamankan Polisi

- Jurnalis

Minggu, 4 Februari 2024 - 17:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

foto: ilustrasi

foto: ilustrasi

WIDEAZONE.COM, MEDAN | Sebanyak 53 Kilogram sabu dan 10 ribu butir pil H5 (Happy Five) jaringan Malaysia diamankan Polrestabes Medan.

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Teddy Jhon Sahala Marbun mengatakan polisi telah menangkap dua pelaku DN (28) dan TZ (28) yang merupakan warga Cikupa, Kabupaten Tanggerang, Provinsi Banten.

Baca Juga:  Polemik Parkir Rajawali Belum Usai, Komisi II DPRD Palembang Desak Tindak Lanjut Kasus Dugaan Perusakan

Menruut dia, pengungkapan ini merupakan pengembangan dari penangkapan tersangka E dan kawan-kawan pada Oktober 2023.

Berdasarkan informasi bahwa ada pengiriman barang bukti narkoba dari Malaysia menuju Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara.

“Setelah itu, personel melakukan pengecekan di lokasi, ternyata pelaku diduga sudah mengarah ke Pekan Baru tepatnya di jalan lintas Sumatera dengan menggunakan mobil pada 29 Januari 2024 sekitar pukul 17:30 WIB,” jelasnya.

Baca Juga:  Zulinto Nyatakan Klaim Ketua Mandat PGRI Sumsel Riza Pahlevi Ilegal "Pembegalan Organisasi" Instruksikan Kuasa Hukum Lapor Polisi

Ia mengatakan, personel mengejar pelaku di tempat tersebut. Di lokasi personel menangkap DN dengan barang bukti empat goni berisikan sabu-sabu dan pil ekstasi, dan kemudian personel menangkap TZ di tempat terpisah.

Berita Terkait

Dualisme Penanganan Parkir Rajawali Village, PT Kuala Permai Soroti Langkah DPRD
Aksi Tawuran Brutal di Lambidaro Palembang, Enam Pemuda Direhabilitasi
Fakta Baru Terungkap di Praperadilan SP3 Polda Sumsel, Pemohon Sebut Ada Indikasi Ketidaknetralan Penyidikan
Aksi Pengoplosan LPG di OKU Timur Terbongkar, Tersangka Terancam 6 Tahun Kurungan
PN Palembang Tegaskan Eksekusi Lahan Eks Cineplex Cinde Sah, Perlawanan Tergugat Tak Hentikan Pelaksanaan
Permendikdasmen 4/2026 Jadi Tameng Guru dari Kriminalisasi, Zulinto: Negara Harus Hadir Lindungi Pendidik ‎
SCW Soroti Kejanggalan Kondisi Prima Salam, Desak BNN Periksa Menyeluruh
Pengurus PGRI 17 Kabupaten/Kota di Sumsel Satu Komando: Tolak Mandat bukan Panitia Pengantin–Versi Ketua Mandat Bilang Kedepankan Dialog

Berita Terkait

Selasa, 16 Juni 2026 - 12:17 WIB

Dualisme Penanganan Parkir Rajawali Village, PT Kuala Permai Soroti Langkah DPRD

Jumat, 12 Juni 2026 - 22:09 WIB

Aksi Tawuran Brutal di Lambidaro Palembang, Enam Pemuda Direhabilitasi

Jumat, 12 Juni 2026 - 18:43 WIB

Fakta Baru Terungkap di Praperadilan SP3 Polda Sumsel, Pemohon Sebut Ada Indikasi Ketidaknetralan Penyidikan

Jumat, 12 Juni 2026 - 10:56 WIB

Aksi Pengoplosan LPG di OKU Timur Terbongkar, Tersangka Terancam 6 Tahun Kurungan

Kamis, 11 Juni 2026 - 13:43 WIB

Permendikdasmen 4/2026 Jadi Tameng Guru dari Kriminalisasi, Zulinto: Negara Harus Hadir Lindungi Pendidik ‎

Berita Terbaru