2 Tersangka Diduga Terima Suap dari Napi Sukamiskin

- Jurnalis

Jumat, 1 Mei 2020 - 13:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan terhadap 2 tersangka dugaan suap pemberian fasilitas atau perizinan keluar Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Sukamiskin, Kamis 30 April 2020.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan terhadap 2 tersangka dugaan suap pemberian fasilitas atau perizinan keluar Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Sukamiskin, Kamis 30 April 2020.

WIDEAZONE.COM, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan terhadap 2 tersangka dugaan suap pemberian fasilitas atau perizinan keluar Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Sukamiskin, Kamis 30 April 2020.

“Penahanan tersebut dilakukan setelah pemeriksaan oleh penyidik KPK sebagai pengembangan Operasi Tangkap Tangan (OTT) tahun 2018 di Sukamiskin,” ujar Ketua KPK Firli Bahuri.

Sebelumnya telah diumumkan penetapan tersangka oleh KPK pada tanggal 16 Oktober 2019 dengan menetapkan tersangka, DHA Kepala Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin Sejak 2016 Maret 2018 sebagai tersangka dugaan penerima suap dimana TCW (narapidana Lapas Sukamiskin) diduga telah memberikan mobil Toyota Kijang Innova Reborn Luxury 2.0 G AT warna putih tahun 2016 dengan nomor polisi D 101 CAT kepada tersangka DHA.

Pemberian tersebut diduga terkait dengan kemudahan Izin keluar Lapas yang diberikan tersangka DHA kepada TCW baik berupa Izin Luar Biasa (ILB) maupun Izin Berobat, dengan total izin pada tahun 2016 hingga 2018 sebanyak 36 (tiga puluh enam) kali.

Baca Juga:  Nyawa Melayang di Perlintasan Kereta Tanpa Palang OKU Timur

RAZ Direktur Utama PT Glori Karsa Abadi sebagai tersangka dugaan pemberi suap dimana tersangka RAZ diduga telah memberikan kepada WS berupa sebuah mobil merek Mitsubishi Pajero Sport dengan nomor polisi B 1187 FJG berwarna hitam atas nama MUAHIR (anak buah RAZ).

Bahwa pemberian tersebut diduga dilakukan sehubungan dengan bantuan yang diberikan oleh WS kepada tersangka RAZ untuk menjadikan tersangka RAZ sebagai Mitra Koperasi di LP Madiun, LP Pamekasan, dan LP Indramayu, serta sebagai Mitra Industri Percetakan di LP Sukamiskin.

“Adapun perkara ini merupakan pengembangan perkara kegiatan tangkap tangan yang dilakukan KPK pada 20-21 Juli 2018 di Bandung dan Jakarta,” papar Firli.

“Beberapa tersangka sebelumnya (Wahid Husain, Fahmi Darmansyah Hedry Saputra dan Andri Rahmat) telah dinyatakan bersalah dan dipidana di Pengadilan Negeri Tipikor Bandung dan perkaranya telah mempunyai kekuatan hukum tetap,” lanjutnya.

Ia menjelaskan, Tersangka DHA disangkakan melanggar Pasal 12. huruf a atau Pasal 12 huruf, atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Baca Juga:  Divonis 1 Tahun Penjara, Terdakwa Pulang "Melenggang" Tidak Ditahan

“Tersangka RAZ disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” jelasnya.

Penahanan dilakukan kepada dua orang tersangka tersebut selama 20 (dua puluh) hari pertama terhitung sejak tanggal 30 April 2020 sampai dengan 19 Mei 2020 di rutan cabang KPK kavling C1.

KPK berkomitmen untuk terus secepatnya menyelesaikan perkara tindak pidana korupsi sekalipun dalam kondisi Pandemi Wabah COVID-19 sekarang ini.

“Namun demikian tentu tetap memperhatikan prosedur pencegahan penyebaran COVID-19,” tegas Ketua KPK Firli.

Laporan Yfi

Editor Abror Vandozer

 

Berita Terkait

Subsidi Energi Bengkak Rp3,5 Triliun, BBM Dibatasi–CNG Gantikan LPG hingga Tantangan LisDes
Diduga Gelapkan SHM Klien Senilai Rp1,5 Miliar, Oknum Notaris di Banyuasin Dilaporkan ke Polda Sumsel ‎
Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen PGRI Resmi Bergeser ke Meja Penuntut
Gelombang Protes Tower Mandiri, Warga 24 Ilir Desak DPRD Gelar RDP dengan Adhi Karya dan Bank Mandiri
Bareskrim Tetapkan Teguh Sumarno dan Mansyur Arsyad sebagai Tersangka, Zulinto: Berpotensi Merembet ke Sumsel
Bangun Dulu, Urus Izin Belakangan? Polemik Tower Mandiri Jadi Sorotan
Sengketa Pengelolaan Universitas PGRI Palembang Masuk Meja Hijau, YPLP PT-PGRI Sumsel Digugat‎
Korps Adhyaksa Palembang Perluas Penyidikan Korupsi Lampu Jalan, Tujuh Lurah Kembali Diperiksa

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 21:21 WIB

Subsidi Energi Bengkak Rp3,5 Triliun, BBM Dibatasi–CNG Gantikan LPG hingga Tantangan LisDes

Selasa, 28 Juli 2026 - 09:17 WIB

Diduga Gelapkan SHM Klien Senilai Rp1,5 Miliar, Oknum Notaris di Banyuasin Dilaporkan ke Polda Sumsel ‎

Kamis, 23 Juli 2026 - 19:06 WIB

Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen PGRI Resmi Bergeser ke Meja Penuntut

Rabu, 22 Juli 2026 - 23:00 WIB

Gelombang Protes Tower Mandiri, Warga 24 Ilir Desak DPRD Gelar RDP dengan Adhi Karya dan Bank Mandiri

Selasa, 21 Juli 2026 - 21:21 WIB

Bareskrim Tetapkan Teguh Sumarno dan Mansyur Arsyad sebagai Tersangka, Zulinto: Berpotensi Merembet ke Sumsel

Berita Terbaru