2 Remaja Ngaibon di Palembang Aniaya Bocah 12 Tahun

- Jurnalis

Senin, 9 Oktober 2023 - 17:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Orangtua korban penganiayaan melaporkan insiden yang dialami anaknya ke SPKT Polrestabes Palembang

Orangtua korban penganiayaan melaporkan insiden yang dialami anaknya ke SPKT Polrestabes Palembang

WIDEAZONE.com, PALEMBANG | Seorang bocah 12 tahun menjadi korban penganiayaan dua remaja ngaibon berinisial EM dan AJ. 

Korban merupakan warga Kecamatan Seberang Ulu (SU) I Palembang.

Aksi penganiayaan ini ketahui di Jalan Sultan Mahmud Badaruddin, Kelurahan 19 Ilir, Kecamatan Bukit Kecil tepatnya Benteng Kuto Besak Palembang, Minggu (8/10/2023) sekitar pukul 21.00 WIB.

Menurut orang tua korban Meri kejadian bermula, anaknya sedang duduk di tempat kejadian perkara (TKP) sambil berjualan tisu.

Kemudian, kedua terlapor langsung mendatangi TKP sambil memegang lem aibon.

Baca Juga:  MA Kabulkan Kasasi JPU, Vonis Lepas Terdakwa IY Dibatalkan

“Anak saya langsung dimarahi dan mengejek dengan menyebut perkataan kasar,” kata Meri di SPKT Polrestabes Palembang, Senin 9 Oktober 2023.

Meri mengatakan, bahwa tidak hanya itu kedua pelaku menginjak tangan anaknya dan melangkahi tubuh serta menendang.

“Alhamdulillah, ada warga sekitar yang berada di sana langsung melerai keributan kepada anak saya,” ujarnya.

Akibat kejadian ini, korban mengalami luk-luka tangan kanan, luka lecet dan lehernya luka memar serta melaporkan ke SPKT Polrestabes Palembang.

Meri berharap dengan laporan ini pelaku bisa tertangkap dan mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Baca Juga:  Dewan Pers Gelar Diskusi Kasus Magdaleneid, SMSI Dorong Penguatan Mekanisme Sengketa Jurnalistik

“Saya harap pelaku bisa tangkap oleh polisi dan mempertanggung jawabkan perbuatannya. Intinya saya tidak terima anaknya diperlakukan seperti pergelangan tangan,” ungkap Meri.

Laporan dari korban telah diterima petugas piket SPKT atas tindak pidana kejahatan perlindungan anak UU No 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dimaksud dalam Pasal 80 UU No 35 Tahun 2014 junto 76C.

Selanjutnya, laporan akan diserahkan ke Unit Satreskrim Polrestabes Palembang. [Deny Wahyudi]

Berita Terkait

Bupati Enos Lepas 437 JCH OKU Timur dalam Haru
Pledoi Haji Sutar: Harta Sejak 1995 Bukan Hasil Pencucian Uang
Muscab PKB Sumsel Rampung, Puluhan Nama Calon Ketua DPC Masuk Meja DPP
Empat Atlet Disabilitas Palembang Dapat SIM D Gratis, Bukti Layanan Inklusif Polri
Bersih-bersih Narkotika di Sumsel: 163 Tersangka Diringkus dan Ribuan Gram Sabu Disita
Rangkap Jabatan: Alarm Bahaya Birokrasi dan Penyimpangan Kekuasaan
Transaksi CFN! Gunakan QRIS Bank Sumsel Babel Langsung Discount
Sekjen PWI Pusat Zulmansyah Sekedang Wafat: Pers Indonesia Berduka

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 11:58 WIB

Bupati Enos Lepas 437 JCH OKU Timur dalam Haru

Senin, 20 April 2026 - 22:11 WIB

Pledoi Haji Sutar: Harta Sejak 1995 Bukan Hasil Pencucian Uang

Senin, 20 April 2026 - 08:47 WIB

Muscab PKB Sumsel Rampung, Puluhan Nama Calon Ketua DPC Masuk Meja DPP

Minggu, 19 April 2026 - 14:45 WIB

Empat Atlet Disabilitas Palembang Dapat SIM D Gratis, Bukti Layanan Inklusif Polri

Minggu, 19 April 2026 - 14:13 WIB

Bersih-bersih Narkotika di Sumsel: 163 Tersangka Diringkus dan Ribuan Gram Sabu Disita

Berita Terbaru

Bupati Enos Lepas 437 JCH OKU Timur dalam Haru

Advertorial

Bupati Enos Lepas 437 JCH OKU Timur dalam Haru

Selasa, 21 Apr 2026 - 11:58 WIB

PT PLN [Persero] Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan [UP3] Palembang melaksanakan Factory Acceptance Test [FAT] Automatic Voltage Regulator [AVR] di pabrikan trafo PT Symphos Electric sebagai langkah strategis menjaga kestabilan tegangan listrik, khususnya di wilayah Kabupaten Banyuasin yang memiliki tantangan tegangan rendah.

Ekobis

PLN UP3 Palembang Uji Kualitas AVR di Pabrikan

Selasa, 21 Apr 2026 - 10:58 WIB