2 Remaja Ngaibon di Palembang Aniaya Bocah 12 Tahun

- Jurnalis

Senin, 9 Oktober 2023 - 17:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Orangtua korban penganiayaan melaporkan insiden yang dialami anaknya ke SPKT Polrestabes Palembang

Orangtua korban penganiayaan melaporkan insiden yang dialami anaknya ke SPKT Polrestabes Palembang

WIDEAZONE.com, PALEMBANG | Seorang bocah 12 tahun menjadi korban penganiayaan dua remaja ngaibon berinisial EM dan AJ. 

Korban merupakan warga Kecamatan Seberang Ulu (SU) I Palembang.

Aksi penganiayaan ini ketahui di Jalan Sultan Mahmud Badaruddin, Kelurahan 19 Ilir, Kecamatan Bukit Kecil tepatnya Benteng Kuto Besak Palembang, Minggu (8/10/2023) sekitar pukul 21.00 WIB.

Menurut orang tua korban Meri kejadian bermula, anaknya sedang duduk di tempat kejadian perkara (TKP) sambil berjualan tisu.

Kemudian, kedua terlapor langsung mendatangi TKP sambil memegang lem aibon.

Baca Juga:  Komisi II DPR RI dan Pansus DPRD Sumsel Sepakat Cabut HGU PT Melania

“Anak saya langsung dimarahi dan mengejek dengan menyebut perkataan kasar,” kata Meri di SPKT Polrestabes Palembang, Senin 9 Oktober 2023.

Meri mengatakan, bahwa tidak hanya itu kedua pelaku menginjak tangan anaknya dan melangkahi tubuh serta menendang.

“Alhamdulillah, ada warga sekitar yang berada di sana langsung melerai keributan kepada anak saya,” ujarnya.

Akibat kejadian ini, korban mengalami luk-luka tangan kanan, luka lecet dan lehernya luka memar serta melaporkan ke SPKT Polrestabes Palembang.

Meri berharap dengan laporan ini pelaku bisa tertangkap dan mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Baca Juga:  FORKA UPGRIP Kecam Penyegelan Kantor BPH, Sebut Cederai Marwah Kampus ‎

“Saya harap pelaku bisa tangkap oleh polisi dan mempertanggung jawabkan perbuatannya. Intinya saya tidak terima anaknya diperlakukan seperti pergelangan tangan,” ungkap Meri.

Laporan dari korban telah diterima petugas piket SPKT atas tindak pidana kejahatan perlindungan anak UU No 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dimaksud dalam Pasal 80 UU No 35 Tahun 2014 junto 76C.

Selanjutnya, laporan akan diserahkan ke Unit Satreskrim Polrestabes Palembang. [Deny Wahyudi]

Berita Terkait

Semarak Harlah ke-28, PKB Sumsel Gelontorkan 1250 Karung Beras hingga Nobar Final Pildun 2026
Sengketa Pengelolaan Universitas PGRI Palembang Masuk Meja Hijau, YPLP PT-PGRI Sumsel Digugat‎
Medco E&P Grissik Dukung Budidaya Lele, Dorong Kemandirian Ekonomi Masyarakat
Semifinal Prancis vs Spanyol Bikin Nobar TVRI Sumsel Membludak
Korps Adhyaksa Palembang Perluas Penyidikan Korupsi Lampu Jalan, Tujuh Lurah Kembali Diperiksa
Direktur Perumda Prabumulih Dipolisikan Soal Dugaan Penggelapan Dana Taping Gas
Kasus Dugaan Pelecehan di ICU RSUD Martapura Memanas, Manajemen Bantah Tuduhan Keluarga Pasien
Perumda Tirta Musi Pastikan Pasokan Air Bersih Aman Selama Kemarau, Perluasan Jaringan Jadi Tantangan

Berita Terkait

Minggu, 19 Juli 2026 - 14:34 WIB

Semarak Harlah ke-28, PKB Sumsel Gelontorkan 1250 Karung Beras hingga Nobar Final Pildun 2026

Kamis, 16 Juli 2026 - 21:00 WIB

Sengketa Pengelolaan Universitas PGRI Palembang Masuk Meja Hijau, YPLP PT-PGRI Sumsel Digugat‎

Rabu, 15 Juli 2026 - 20:27 WIB

Medco E&P Grissik Dukung Budidaya Lele, Dorong Kemandirian Ekonomi Masyarakat

Rabu, 15 Juli 2026 - 17:13 WIB

Semifinal Prancis vs Spanyol Bikin Nobar TVRI Sumsel Membludak

Rabu, 15 Juli 2026 - 10:09 WIB

Korps Adhyaksa Palembang Perluas Penyidikan Korupsi Lampu Jalan, Tujuh Lurah Kembali Diperiksa

Berita Terbaru