MA Kabulkan Kasasi JPU, Vonis Lepas Terdakwa IY Dibatalkan

- Jurnalis

Rabu, 4 Maret 2026 - 14:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penasihat hukum terdakwa IY, Satria Budiman Alamsyah, SH dari kantor hukum Randi Aritama dan Partners.

Penasihat hukum terdakwa IY, Satria Budiman Alamsyah, SH dari kantor hukum Randi Aritama dan Partners.

WIDEAZONE.com, PALEMBANG | Mahkamah Agung Republik Indonesia [MA] mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri [JPU Kejari] Palembang dalam perkara terdakwa IY.

Dengan putusan tersebut, MA membatalkan vonis lepas dari segala tuntutan hukum [onslag] yang sebelumnya dijatuhkan oleh Pengadilan Tinggi Palembang.

Sebelumnya, IY divonis 1 tahun 10 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Palembang. Namun, pada tingkat banding, majelis hakim Pengadilan Tinggi Palembang menyatakan terdakwa lepas dari segala tuntutan hukum.

Amar putusan kasasi tersebut tertuang dalam Nomor 304 K/Pid/2026 yang diputus dalam rapat musyawarah majelis hakim pada 24 Februari 2026. Putusan dijatuhkan oleh majelis hakim agung yang diketuai Prof Dr Surya Jaya SH MHum, dengan anggota Dr Tama Ulinta Br Tarigan SH MHum, dan Dr H Achmad Setyo Pudjoharsoyo SH MHum

Baca Juga:  Pemerintah Tetapkan 1 Ramadhan 1447 Hijriah Jatuh Pada 19 Februari 2026

Menanggapi putusan tersebut, penasihat hukum terdakwa IY, Satria Budiman Alamsyah, SH dari kantor hukum Randi Aritama dan Partners, menyatakan pihaknya menghormati putusan MA. Namun, hingga saat ini, pihaknya belum menerima salinan resmi putusan tersebut.

“Kami menghormati putusan MA, tetapi kami belum mengetahui apa yang menjadi pertimbangan hukum dari majelis hakim agung karena kami belum menerima salinan putusan,” ujarnya.

Baca Juga:  KAMPB Sumsel Desak Wali Kota Palembang Evaluasi dan Copot Kadisdik

Ia menambahkan, pihaknya akan mempelajari terlebih dahulu salinan putusan sebelum menentukan langkah hukum lanjutan.

Menurutnya, perkara yang menjerat kliennya merupakan persoalan utang piutang, karena IY telah melakukan sebagian pembayaran serta menjaminkan Sertifikat Hak Milik [SHM].

“Tidak menutup kemungkinan klien kami akan menempuh upaya hukum peninjauan kembali [PK],” katanya.

Terkait status IY yang merupakan pegawai salah satu bank, kuasa hukum menyebut kliennya hingga kini masih aktif bekerja seperti biasa dan menghormati setiap keputusan perusahaan.

“Kami yakin dan percaya perusahaan akan bersikap bijak dalam mengambil keputusan,” tutupnya.

Laporan YS | Editor AbV

Berita Terkait

BNNP bersama Kanwil Bea Cukai Aceh Musnahkan Hampir 60 Kilogram Sabu
Wali Kota Prabumulih Tanggapi Dugaan Pengeroyokan Depan Rumah Pribadinya
Ramadhan Penuh Berkah: PKK Palembang bersama DWP Berbagi Sembako di TPA
Viral Menu MBG Banyuasin “Model” Pemilik Dapur Akui Kelalaian
Palembang Siap Jadi Magnet Event Nasional, Aprizal Hasyim: Kejuaraan Marching Band Dongkrak PAD
Wali Kota Palembang Ajak ASN dan Masyarakat Tunaikan Zakat Lewat Baznas
Korupsi KONI Lahat: Setoran hingga “Sunat” Dana Cabor
Jual Tanah Negara Rp29 Miliar, Lukman Dijerat 6 Tahun Penjara

Berita Terkait

Kamis, 5 Maret 2026 - 22:13 WIB

BNNP bersama Kanwil Bea Cukai Aceh Musnahkan Hampir 60 Kilogram Sabu

Kamis, 5 Maret 2026 - 17:17 WIB

Wali Kota Prabumulih Tanggapi Dugaan Pengeroyokan Depan Rumah Pribadinya

Kamis, 5 Maret 2026 - 14:11 WIB

Ramadhan Penuh Berkah: PKK Palembang bersama DWP Berbagi Sembako di TPA

Kamis, 5 Maret 2026 - 08:34 WIB

Viral Menu MBG Banyuasin “Model” Pemilik Dapur Akui Kelalaian

Rabu, 4 Maret 2026 - 18:45 WIB

Palembang Siap Jadi Magnet Event Nasional, Aprizal Hasyim: Kejuaraan Marching Band Dongkrak PAD

Berita Terbaru