MA Kabulkan Kasasi JPU, Vonis Lepas Terdakwa IY Dibatalkan

- Jurnalis

Rabu, 4 Maret 2026 - 14:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penasihat hukum terdakwa IY, Satria Budiman Alamsyah, SH dari kantor hukum Randi Aritama dan Partners.

Penasihat hukum terdakwa IY, Satria Budiman Alamsyah, SH dari kantor hukum Randi Aritama dan Partners.

WIDEAZONE.com, PALEMBANG | Mahkamah Agung Republik Indonesia [MA] mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri [JPU Kejari] Palembang dalam perkara terdakwa IY.

Dengan putusan tersebut, MA membatalkan vonis lepas dari segala tuntutan hukum [onslag] yang sebelumnya dijatuhkan oleh Pengadilan Tinggi Palembang.

Sebelumnya, IY divonis 1 tahun 10 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Palembang. Namun, pada tingkat banding, majelis hakim Pengadilan Tinggi Palembang menyatakan terdakwa lepas dari segala tuntutan hukum.

Amar putusan kasasi tersebut tertuang dalam Nomor 304 K/Pid/2026 yang diputus dalam rapat musyawarah majelis hakim pada 24 Februari 2026. Putusan dijatuhkan oleh majelis hakim agung yang diketuai Prof Dr Surya Jaya SH MHum, dengan anggota Dr Tama Ulinta Br Tarigan SH MHum, dan Dr H Achmad Setyo Pudjoharsoyo SH MHum

Baca Juga:  Pengamat Ekonomi Khawatir Krisis 1998 Akan Terulang!

Menanggapi putusan tersebut, penasihat hukum terdakwa IY, Satria Budiman Alamsyah, SH dari kantor hukum Randi Aritama dan Partners, menyatakan pihaknya menghormati putusan MA. Namun, hingga saat ini, pihaknya belum menerima salinan resmi putusan tersebut.

“Kami menghormati putusan MA, tetapi kami belum mengetahui apa yang menjadi pertimbangan hukum dari majelis hakim agung karena kami belum menerima salinan putusan,” ujarnya.

Baca Juga:  Pemkab OKUT Teken MoU dengan Kejari Soal Datun

Ia menambahkan, pihaknya akan mempelajari terlebih dahulu salinan putusan sebelum menentukan langkah hukum lanjutan.

Menurutnya, perkara yang menjerat kliennya merupakan persoalan utang piutang, karena IY telah melakukan sebagian pembayaran serta menjaminkan Sertifikat Hak Milik [SHM].

“Tidak menutup kemungkinan klien kami akan menempuh upaya hukum peninjauan kembali [PK],” katanya.

Terkait status IY yang merupakan pegawai salah satu bank, kuasa hukum menyebut kliennya hingga kini masih aktif bekerja seperti biasa dan menghormati setiap keputusan perusahaan.

“Kami yakin dan percaya perusahaan akan bersikap bijak dalam mengambil keputusan,” tutupnya.

Laporan YS | Editor AbV

Berita Terkait

Kejari Palembang Terima Pelimpahan Tahap II Kasus Dugaan Korupsi BPFK
Eks Kades Ogan Ilir Korupsi Lahan, Divonis 5 Tahun Penjara
Kejari Palembang Terapkan “Plea Bargaining” Terpidana Penggelapan Jalani Kerja Sosial
Surak Sumsel Sentil DKPP: Jangan Jadikan Evaluasi Pemilu Sekadar Formalitas
Pengamat Ekonomi Khawatir Krisis 1998 Akan Terulang!
Hari Kartini 2026 di SMPN 18 Palembang: Emansipasi Bukan Slogan
Palembang Mantapkan Persiapan HUT ke-1343: Belajar dari Sejarah..
Ratu Dewa Instruksikan OPD Fokus Deteksi Dini Karhutla

Berita Terkait

Kamis, 23 April 2026 - 20:28 WIB

Kejari Palembang Terima Pelimpahan Tahap II Kasus Dugaan Korupsi BPFK

Kamis, 23 April 2026 - 19:40 WIB

Eks Kades Ogan Ilir Korupsi Lahan, Divonis 5 Tahun Penjara

Kamis, 23 April 2026 - 19:15 WIB

Kejari Palembang Terapkan “Plea Bargaining” Terpidana Penggelapan Jalani Kerja Sosial

Rabu, 22 April 2026 - 13:42 WIB

Pengamat Ekonomi Khawatir Krisis 1998 Akan Terulang!

Rabu, 22 April 2026 - 05:56 WIB

Hari Kartini 2026 di SMPN 18 Palembang: Emansipasi Bukan Slogan

Berita Terbaru

Wamenaker Afriansyah Noor saat membuka Rapat Kerja Nasional Serikat Pekerja Sucofindo di Jakarta, Rabu 22 April 2026. [Foto: Biro Humas Kemenaker RI]

Nasional

Wamenaker: Dunia Kerja Bukan Soal Ijazah Tapi Kompetensi

Kamis, 23 Apr 2026 - 20:55 WIB

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi [Tipikor] pada Pengadilan Negeri Palembang menjatuhkan vonis 5 tahun penjara kepada terdakwa Lukman, dalam kasus korupsi lahan seluas 1.541 hektare di perbatasan Kabupaten Ogan Ilir dan Muara Enim.

Headlines

Eks Kades Ogan Ilir Korupsi Lahan, Divonis 5 Tahun Penjara

Kamis, 23 Apr 2026 - 19:40 WIB