WIDEAZONE.com, PALEMBANG | Mahkamah Agung Republik Indonesia [MA] mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri [JPU Kejari] Palembang dalam perkara terdakwa IY.
Dengan putusan tersebut, MA membatalkan vonis lepas dari segala tuntutan hukum [onslag] yang sebelumnya dijatuhkan oleh Pengadilan Tinggi Palembang.
Sebelumnya, IY divonis 1 tahun 10 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Palembang. Namun, pada tingkat banding, majelis hakim Pengadilan Tinggi Palembang menyatakan terdakwa lepas dari segala tuntutan hukum.
Amar putusan kasasi tersebut tertuang dalam Nomor 304 K/Pid/2026 yang diputus dalam rapat musyawarah majelis hakim pada 24 Februari 2026. Putusan dijatuhkan oleh majelis hakim agung yang diketuai Prof Dr Surya Jaya SH MHum, dengan anggota Dr Tama Ulinta Br Tarigan SH MHum, dan Dr H Achmad Setyo Pudjoharsoyo SH MHum
Menanggapi putusan tersebut, penasihat hukum terdakwa IY, Satria Budiman Alamsyah, SH dari kantor hukum Randi Aritama dan Partners, menyatakan pihaknya menghormati putusan MA. Namun, hingga saat ini, pihaknya belum menerima salinan resmi putusan tersebut.
“Kami menghormati putusan MA, tetapi kami belum mengetahui apa yang menjadi pertimbangan hukum dari majelis hakim agung karena kami belum menerima salinan putusan,” ujarnya.
Ia menambahkan, pihaknya akan mempelajari terlebih dahulu salinan putusan sebelum menentukan langkah hukum lanjutan.
Menurutnya, perkara yang menjerat kliennya merupakan persoalan utang piutang, karena IY telah melakukan sebagian pembayaran serta menjaminkan Sertifikat Hak Milik [SHM].
“Tidak menutup kemungkinan klien kami akan menempuh upaya hukum peninjauan kembali [PK],” katanya.
Terkait status IY yang merupakan pegawai salah satu bank, kuasa hukum menyebut kliennya hingga kini masih aktif bekerja seperti biasa dan menghormati setiap keputusan perusahaan.
“Kami yakin dan percaya perusahaan akan bersikap bijak dalam mengambil keputusan,” tutupnya.
Laporan YS | Editor AbV








![Dewan Pengurus Pusat Partai Kebangkitan Bangsa [DPP PKB] resmi menetapkan susunan Ketua, Sekretaris, dan Bendahara [KSB] definitif Dewan Pengurus Cabang [DPC] PKB se-Sumatera Selatan untuk periode 2026-2031. Penetapan tersebut diumumkan langsung Ketua DPP PKB Abdul Halim Iskandar melalui rapat virtual pada Kamis 11 Juni 2026.](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2026/06/IMG-20260612-WA0000-225x129.jpg)










