MA Kabulkan Kasasi JPU, Vonis Lepas Terdakwa IY Dibatalkan

- Jurnalis

Rabu, 4 Maret 2026 - 14:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penasihat hukum terdakwa IY, Satria Budiman Alamsyah, SH dari kantor hukum Randi Aritama dan Partners.

Penasihat hukum terdakwa IY, Satria Budiman Alamsyah, SH dari kantor hukum Randi Aritama dan Partners.

WIDEAZONE.com, PALEMBANG | Mahkamah Agung Republik Indonesia [MA] mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri [JPU Kejari] Palembang dalam perkara terdakwa IY.

Dengan putusan tersebut, MA membatalkan vonis lepas dari segala tuntutan hukum [onslag] yang sebelumnya dijatuhkan oleh Pengadilan Tinggi Palembang.

Sebelumnya, IY divonis 1 tahun 10 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Palembang. Namun, pada tingkat banding, majelis hakim Pengadilan Tinggi Palembang menyatakan terdakwa lepas dari segala tuntutan hukum.

Amar putusan kasasi tersebut tertuang dalam Nomor 304 K/Pid/2026 yang diputus dalam rapat musyawarah majelis hakim pada 24 Februari 2026. Putusan dijatuhkan oleh majelis hakim agung yang diketuai Prof Dr Surya Jaya SH MHum, dengan anggota Dr Tama Ulinta Br Tarigan SH MHum, dan Dr H Achmad Setyo Pudjoharsoyo SH MHum

Baca Juga:  Pelaku Rudapaksa Anak SD di Gandus Diringkus, Polisi: Tak Ada Ruang bagi Predator Anak

Menanggapi putusan tersebut, penasihat hukum terdakwa IY, Satria Budiman Alamsyah, SH dari kantor hukum Randi Aritama dan Partners, menyatakan pihaknya menghormati putusan MA. Namun, hingga saat ini, pihaknya belum menerima salinan resmi putusan tersebut.

“Kami menghormati putusan MA, tetapi kami belum mengetahui apa yang menjadi pertimbangan hukum dari majelis hakim agung karena kami belum menerima salinan putusan,” ujarnya.

Baca Juga:  Warga hingga Wisatawan Antusias CFD, Jadi Agenda Mingguan

Ia menambahkan, pihaknya akan mempelajari terlebih dahulu salinan putusan sebelum menentukan langkah hukum lanjutan.

Menurutnya, perkara yang menjerat kliennya merupakan persoalan utang piutang, karena IY telah melakukan sebagian pembayaran serta menjaminkan Sertifikat Hak Milik [SHM].

“Tidak menutup kemungkinan klien kami akan menempuh upaya hukum peninjauan kembali [PK],” katanya.

Terkait status IY yang merupakan pegawai salah satu bank, kuasa hukum menyebut kliennya hingga kini masih aktif bekerja seperti biasa dan menghormati setiap keputusan perusahaan.

“Kami yakin dan percaya perusahaan akan bersikap bijak dalam mengambil keputusan,” tutupnya.

Laporan YS | Editor AbV

Berita Terkait

Aksi Tawuran Brutal di Lambidaro Palembang, Enam Pemuda Direhabilitasi
Fakta Baru Terungkap di Praperadilan SP3 Polda Sumsel, Pemohon Sebut Ada Indikasi Ketidaknetralan Penyidikan
Aksi Pengoplosan LPG di OKU Timur Terbongkar, Tersangka Terancam 6 Tahun Kurungan
PN Palembang Tegaskan Eksekusi Lahan Eks Cineplex Cinde Sah, Perlawanan Tergugat Tak Hentikan Pelaksanaan
DPP PKB Tetapkan KSB Definitif DPC se-Sumsel, Sejumlah Pengurus Diganti Usai Evaluasi Kinerja
Permendikdasmen 4/2026 Jadi Tameng Guru dari Kriminalisasi, Zulinto: Negara Harus Hadir Lindungi Pendidik ‎
ASAS SMKN Sumsel Masuki Hari Ketiga, 644 Siswa Ikuti Penentuan Kenaikan Tingkat
Sidang Isbat Massal Polres OKU Timur Diikuti 80 Pasangan

Berita Terkait

Jumat, 12 Juni 2026 - 22:09 WIB

Aksi Tawuran Brutal di Lambidaro Palembang, Enam Pemuda Direhabilitasi

Jumat, 12 Juni 2026 - 18:43 WIB

Fakta Baru Terungkap di Praperadilan SP3 Polda Sumsel, Pemohon Sebut Ada Indikasi Ketidaknetralan Penyidikan

Jumat, 12 Juni 2026 - 10:56 WIB

Aksi Pengoplosan LPG di OKU Timur Terbongkar, Tersangka Terancam 6 Tahun Kurungan

Jumat, 12 Juni 2026 - 10:22 WIB

PN Palembang Tegaskan Eksekusi Lahan Eks Cineplex Cinde Sah, Perlawanan Tergugat Tak Hentikan Pelaksanaan

Kamis, 11 Juni 2026 - 13:43 WIB

Permendikdasmen 4/2026 Jadi Tameng Guru dari Kriminalisasi, Zulinto: Negara Harus Hadir Lindungi Pendidik ‎

Berita Terbaru