19150 Ekstasi Ungu Asal Pekanbaru Dimusnahkan

- Jurnalis

Jumat, 22 September 2023 - 22:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ditresnarkoba Polda Sumsel memusnahkan barang bukti 19.150 butir pil ekstasi berwarna ungu dari dua kurir dan pengungkapan kasus narkoba di halaman gedung Direktorat Narkoba Mapolda Sumsel, Jalan Jenderal Sudirman, Jumat 22 September 2023.

Ditresnarkoba Polda Sumsel memusnahkan barang bukti 19.150 butir pil ekstasi berwarna ungu dari dua kurir dan pengungkapan kasus narkoba di halaman gedung Direktorat Narkoba Mapolda Sumsel, Jalan Jenderal Sudirman, Jumat 22 September 2023.

WIDEAZONE.com, PALEMBANG | Ditresnarkoba Polda Sumsel memusnahkan barang bukti 19.150 butir pil ekstasi berwarna ungu dari dua kurir dan pengungkapan kasus narkoba di halaman gedung Direktorat Narkoba Mapolda Sumsel, Jalan Jenderal Sudirman, Jumat 22 September 2023.

Terungkapnya kasus tersebut bermula dari personel unit 1 Subdit II mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa pelaku IIS bersama rekannya sering membawa narkotika dari Pekanbaru ke Palembang, kemudian lalu dilakukan penyidikan.

“Pada Selasa, 5 September 2023, personil unit 1 Subdit 2 kembali mendapatkan informasi bahwa IIS dan kawan-kawan akan membawa Narkotika dari Pekanbaru ke Palembang, selanjutnya personel berangkat menuju ke gerbang perkantoran Pemkab Banyuasin untuk melakukan pencegatan,” ungkap Ditresnarkoba Polda Sumsel Kombes Pol Dolifar Manurung SIK dalam keterangannya di hadapan wartawan.

Sekitar pukul 17.00 WIB, jelas Kombes Dolifar, IIS dan B melintas di gerbang perkantoran Pemkab Banyuasin kemudian dilakukan pencegatan terhadap kedua pelaku namun tidak ditemukan barang bukti Narkotika.

Baca Juga:  Dewan Pers Gelar Diskusi Kasus Magdaleneid, SMSI Dorong Penguatan Mekanisme Sengketa Jurnalistik

“Berdasarkan pengakuan dari IIS dan B bahwa Narkotika dibawa oleh temannya yang bernama FR dengan mengendarai mobil honda mobilio warna abu-abu,” ujarnya.

Sekitar pukul 23.45 wib personil mendapatkan informasi bahwa mobil tersebut disembunyikan FR di belakang rumah makan di desa Pangkalan Panji Kecamatan Banyuasin III Kabupaten Banyuasin, kemudian personil langsung menuju ke tempat yang dimaksud, dan sekitar pukul 00.05 wib B mendapat telepon dari FR minta dijemput di dekat gerbang perkantoran pemkab Banyuasin.

“Lalu B bersama Personil yang menyamar sebagai IIS mengendarai sepeda motor untuk menjemput FR, ketika bertemu FR curiga karna B datang bukan bersama IIS. Pelaku FR berusaha melarikan diri dari personil yang menyamar sebagai IIS, ketika personil berhasil mengamankan FR, pelaku B langsung kabur melarikan diri dari kejaran petugas,” sebutnya.

Baca Juga:  Dokter di Palembang Ditipu Pria Beristri, Rugi hingga Rp1 Miliar

Dari hasil penangkapan tersebut, personil Unit 1 Subdit II polda Sumsel berhasil mengamankan lima bungkus plastic klip berisikan 19.150 butir dan satu bungkus tablet pecahan narkotika jenis ekstasi warna Ungu dengan berat 8.729,53 gram.

Serta lima barang Bukti lainnya yakni 2 unit handphone merk Redmi 11 Pro dan merk Oppo A16, 1 Unit mobil merk HONDA MOBILIO wama Abu-Abu Metalik Nomor Polisi BG 1059 AB, 1 Unit sepeda motor Honda Vario warna Merah dengan Nomor Polisi BG 2466 AEO berhasil diamankan dari tangan pelaku berinisial FR (28) dan IIS (33).

Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan pasal yang disangkakan dengan pasal Primer, Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Laporan Ocha Rosa | Editor AbV

Berita Terkait

Ahli Hukum Pidana: Implikasi Pidana atas Distorsi Informasi dan Klaim Legitimasi Pasca Putusan PK MA 32 PK/TUN/2026
Mengakhiri Polemik PGRI: Hormati Putusan Inkrah Pengadilan
Begal Organisasi PGRI Bikin Gaduh, PGRI Sumsel Siapkan Aksi Pembubaran Massal “Sweeping” di Palembang
Zulinto Nyatakan Klaim Ketua Mandat PGRI Sumsel Riza Pahlevi Ilegal “Pembegalan Organisasi” Instruksikan Kuasa Hukum Lapor Polisi
Aktivasi IMEI Ilegal di 12 Ribu Telepon Seluler Asal Luar Negeri Terbongkar! Empat Tersangka Diciduk
Polemik Parkir Rajawali Belum Usai, Komisi II DPRD Palembang Desak Tindak Lanjut Kasus Dugaan Perusakan
Bus Palala Jurusan Padang Terbakar di Jalintim, 38 Penumpang Nyaris Terpanggang
Pembunuhan Sadis Perempuan di Muara Enim Dipicu Hal Sepele

Berita Terkait

Sabtu, 6 Juni 2026 - 08:04 WIB

Ahli Hukum Pidana: Implikasi Pidana atas Distorsi Informasi dan Klaim Legitimasi Pasca Putusan PK MA 32 PK/TUN/2026

Jumat, 5 Juni 2026 - 21:18 WIB

Mengakhiri Polemik PGRI: Hormati Putusan Inkrah Pengadilan

Kamis, 4 Juni 2026 - 20:11 WIB

Begal Organisasi PGRI Bikin Gaduh, PGRI Sumsel Siapkan Aksi Pembubaran Massal “Sweeping” di Palembang

Rabu, 3 Juni 2026 - 21:35 WIB

Zulinto Nyatakan Klaim Ketua Mandat PGRI Sumsel Riza Pahlevi Ilegal “Pembegalan Organisasi” Instruksikan Kuasa Hukum Lapor Polisi

Selasa, 2 Juni 2026 - 19:08 WIB

Polemik Parkir Rajawali Belum Usai, Komisi II DPRD Palembang Desak Tindak Lanjut Kasus Dugaan Perusakan

Berita Terbaru

Akademisi Fakultas Hukum Universitas PGRI Palembang, Dr Dadang Apriyanto SH MH

Headlines

Mengakhiri Polemik PGRI: Hormati Putusan Inkrah Pengadilan

Jumat, 5 Jun 2026 - 21:18 WIB