WIDEAZONE.com, PALEMBANG | Ditresnarkoba Polda Sumsel memusnahkan barang bukti 19.150 butir pil ekstasi berwarna ungu dari dua kurir dan pengungkapan kasus narkoba di halaman gedung Direktorat Narkoba Mapolda Sumsel, Jalan Jenderal Sudirman, Jumat 22 September 2023.
Terungkapnya kasus tersebut bermula dari personel unit 1 Subdit II mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa pelaku IIS bersama rekannya sering membawa narkotika dari Pekanbaru ke Palembang, kemudian lalu dilakukan penyidikan.
“Pada Selasa, 5 September 2023, personil unit 1 Subdit 2 kembali mendapatkan informasi bahwa IIS dan kawan-kawan akan membawa Narkotika dari Pekanbaru ke Palembang, selanjutnya personel berangkat menuju ke gerbang perkantoran Pemkab Banyuasin untuk melakukan pencegatan,” ungkap Ditresnarkoba Polda Sumsel Kombes Pol Dolifar Manurung SIK dalam keterangannya di hadapan wartawan.
Sekitar pukul 17.00 WIB, jelas Kombes Dolifar, IIS dan B melintas di gerbang perkantoran Pemkab Banyuasin kemudian dilakukan pencegatan terhadap kedua pelaku namun tidak ditemukan barang bukti Narkotika.
“Berdasarkan pengakuan dari IIS dan B bahwa Narkotika dibawa oleh temannya yang bernama FR dengan mengendarai mobil honda mobilio warna abu-abu,” ujarnya.
Sekitar pukul 23.45 wib personil mendapatkan informasi bahwa mobil tersebut disembunyikan FR di belakang rumah makan di desa Pangkalan Panji Kecamatan Banyuasin III Kabupaten Banyuasin, kemudian personil langsung menuju ke tempat yang dimaksud, dan sekitar pukul 00.05 wib B mendapat telepon dari FR minta dijemput di dekat gerbang perkantoran pemkab Banyuasin.
“Lalu B bersama Personil yang menyamar sebagai IIS mengendarai sepeda motor untuk menjemput FR, ketika bertemu FR curiga karna B datang bukan bersama IIS. Pelaku FR berusaha melarikan diri dari personil yang menyamar sebagai IIS, ketika personil berhasil mengamankan FR, pelaku B langsung kabur melarikan diri dari kejaran petugas,” sebutnya.
Dari hasil penangkapan tersebut, personil Unit 1 Subdit II polda Sumsel berhasil mengamankan lima bungkus plastic klip berisikan 19.150 butir dan satu bungkus tablet pecahan narkotika jenis ekstasi warna Ungu dengan berat 8.729,53 gram.
Serta lima barang Bukti lainnya yakni 2 unit handphone merk Redmi 11 Pro dan merk Oppo A16, 1 Unit mobil merk HONDA MOBILIO wama Abu-Abu Metalik Nomor Polisi BG 1059 AB, 1 Unit sepeda motor Honda Vario warna Merah dengan Nomor Polisi BG 2466 AEO berhasil diamankan dari tangan pelaku berinisial FR (28) dan IIS (33).
Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan pasal yang disangkakan dengan pasal Primer, Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Laporan Ocha Rosa | Editor AbV



















