1000 RTLH di Palembang Segera Direhabilitasi

- Jurnalis

Rabu, 18 Februari 2026 - 18:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Data Program Verifikasi Tekni Kota Palembang dalam pelaksanaan program rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni [RTLH] melalui Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya [BSPS] Tahun Anggaran 2026.

Data Program Verifikasi Tekni Kota Palembang dalam pelaksanaan program rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni [RTLH] melalui Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya [BSPS] Tahun Anggaran 2026.

WODEAZONE.com, PALEMBANG | Pemerintah Kota [Pemkot] Palembang terus memperkuat konsolidasi pelaksanaan program rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni [RTLH] melalui Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya [BSPS] Tahun Anggaran 2026.

Program ini menyasar 1000 unit rumah milik Masyarakat Berpenghasilan Rendah [MBR], tersebar di berbagai kecamatan di Kota Palembang.

Hal ini terungkap dalam rapat teknis Pelaksanaan Kegiatan BSPS bersama jajaran camat, lurah, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pengampu, serta perwakilan Balai Perumahan dari kementerian terkait, Rabu (18/2/2026).

Rapat dipimpin Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Palembang, Aprizal Hasyim.

Rapat tersebut difokuskan pada sinkronisasi data, percepatan verifikasi teknis, serta penguatan koordinasi lintas sektor agar implementasi program berjalan tepat sasaran dan sesuai regulasi.

Aprizal menjelaskan bahwa alokasi 1.000 unit BSPS yang diterima Palembang merupakan bentuk dukungan pemerintah pusat dalam meningkatkan kualitas hunian masyarakat.

“Tahun ini Kota Palembang mendapatkan kuota 1.000 unit rumah melalui program BSPS. Ini peluang besar yang harus kita kawal bersama agar benar-benar memberi dampak bagi masyarakat,” ujar Aprizal.

Ia menyampaikan, program BSPS merupakan bantuan stimulan, bukan bantuan penuh. Setiap unit rumah yang lolos verifikasi akan menerima bantuan sebesar Rp20 juta, yang digunakan untuk meningkatkan kualitas struktur bangunan agar memenuhi standar kelayakan huni, seperti perbaikan atap, lantai, dinding, sanitasi, dan struktur keselamatan bangunan.

Baca Juga:  TMMD ke-129 Lengkapi Fasilitas Umum, Musola dan Pos Kamling Siap Dimanfaatkan Warga

Aprizal menerangkan, kriteria utama penerima bantuan meliputi, antara lain, termasuk kategori Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), memiliki rumah kondisi tidak layak huni.

“Status kepemilikan tanah merupakan hak milik pribadi. Dan tanah dan bangunan tidak dalam kondisi sengketa,” kata Aprizal.

Menurut Aprizal, aspek legalitas lahan menjadi perhatian utama untuk menghindari potensi persoalan hukum di kemudian hari.

“Kita ingin memastikan bantuan ini tepat sasaran. Tanah harus jelas statusnya, tidak bersengketa, dan memang dihuni oleh yang bersangkutan,” tegasnya.

Saat ini, tahapan krusial yang sedang berjalan adalah verifikasi teknis (Pertek). Proses ini dilakukan secara berjenjang oleh tim gabungan yang melibatkan Balai Perumahan, pemerintah kecamatan, serta kelurahan untuk memastikan kondisi riil di lapangan sesuai dengan data administrasi.

Adapun verifikasi mencakup, pengecekan kondisi fisik bangunan, validasi data kependudukan dan tingkat penghasilan, pemeriksaan dokumen kepemilikan tanah, penilaian tingkat kerusakan dan kebutuhan rehabilitasi.

Baca Juga:  Hari ke-24 TMMD ke-129, Satgas Kodim 0418/Palembang Pacu Pembangunan Jelang Penutupan

Aprizal menambahkan, Pemkot Palembang menekankan pentingnya akurasi dan transparansi dalam pendataan guna menghindari duplikasi, data fiktif, maupun potensi penyimpangan.

Program rehabilitasi RTLH ini merupakan bagian dari atensi langsung Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palembang dalam upaya menurunkan angka kemiskinan dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat.

Hunian yang layak dinilai sebagai salah satu indikator penting dalam pengentasan kemiskinan multidimensi, karena berkaitan langsung dengan kesehatan, keamanan, dan produktivitas keluarga.

Dengan rumah yang lebih layak dan sehat, diharapkan risiko penyakit akibat lingkungan tidak sehat dapat ditekan, kesejahteraan keluarga meningkat secara bertahap.

Jika seluruh tahapan administrasi dan verifikasi berjalan sesuai jadwal, pelaksanaan fisik renovasi rumah ditargetkan mulai direalisasikan dalam tahun anggaran 2026.

Pemkot Palembang optimistis kolaborasi antara pemerintah pusat, pemerintah kota, hingga tingkat kelurahan akan mempercepat realisasi program tanpa mengabaikan prinsip akuntabilitas dan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku. [AbV]

Berita Terkait

APBD Perubahan Palembang Diketok Hari ini: Kejar Mandiri Fiskal, Utang Jadi Prioritas, Gaji P3K Bakal Ditanggung Pusat?
Realisasi APBD Palembang 2026: Pendapatan Baru 65 Persen, Belanja 59 Persen hingga Akhir September
ISPU Palembang Kategori Berbahaya, Sudah di Level Warna Hitam
Bapenda Palembang Buru Penunggak Pajak Kakap, Bersiap “Ditempel”!
‎5 Kepala Dinas hingga Staf Ahli Dirolling, Wali Kota Palembang Minta Rencana Aksi 100 Hari Kerja
DPRD Palembang Bilang PT Green SM “Ngampuk” Jangan Seenaknya Meski Punya “Orang Kuat”
ISPU Palembang di Angka 209, DPRD: 2.222 Siswa Terpapar ISPA, PJJ Tetap Lanjut
Taksi Listrik Asal Vietnam Disetop! Satu Masuk Kandang Dishub, DPRD Palembang: Bila Beroperasi Ilegal

Berita Terkait

Rabu, 30 September 2026 - 11:28 WIB

APBD Perubahan Palembang Diketok Hari ini: Kejar Mandiri Fiskal, Utang Jadi Prioritas, Gaji P3K Bakal Ditanggung Pusat?

Rabu, 30 September 2026 - 11:15 WIB

Realisasi APBD Palembang 2026: Pendapatan Baru 65 Persen, Belanja 59 Persen hingga Akhir September

Selasa, 29 September 2026 - 20:27 WIB

ISPU Palembang Kategori Berbahaya, Sudah di Level Warna Hitam

Selasa, 29 September 2026 - 12:49 WIB

Bapenda Palembang Buru Penunggak Pajak Kakap, Bersiap “Ditempel”!

Jumat, 18 September 2026 - 17:33 WIB

‎5 Kepala Dinas hingga Staf Ahli Dirolling, Wali Kota Palembang Minta Rencana Aksi 100 Hari Kerja

Berita Terbaru

ISPU Palembang Kategori Berbahaya, Sudah di Level Warna Hitam

Headlines

ISPU Palembang Kategori Berbahaya, Sudah di Level Warna Hitam

Selasa, 29 Sep 2026 - 20:27 WIB