Wow! Upah Minimum 2022 Naik, Diumumkan di 21 November 2021

- Jurnalis

Kamis, 11 November 2021 - 04:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi

Ilustrasi

KEMENTERIAN Ketenagakerjaan [Kemnaker] menyatakan kenaikan upah minimum 2022 akan diumumkan oleh para gubernur pada 21 November 2021 mendatang.

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kemnaker, Indah Anggoro Putri mengatakan formula penyesuaian upah minimum tahun depan telah disepakati bersama para pihak terkait.

“Formula penyesuaian upah minimum sudah selesai dibahas dan disepakati antara Dewan Pengupahan Nasional dan Kemnaker,” katanya, Rabu [10/11/2021].

Baca Juga:  PJU Palembang Dibobol Berulang, 35 Titik Jadi Langganan Pencuri ‎

Formula penyesuaian upah minimum tersebut, beserta data-data pelengkap dari Badan Pusat Statistik [BPS] telah dikirimkan kepada seluruh gubernur. Dengan demikian, gubernur dapat menetapkan penyesuaian upah minimum 2022 pada tanggal 21 November.

“[Penyesuaian upah minimum tahun depan] tanggal 21 ditetapkan gubernur,” tambahnya.

Sekretaris Jenderal Kemnaker, Anwar Sanusi sebelumya menjelaskan bahwa data dari BPS menjadi indikator penetapan besaran upah minimum di tahun depan. Data itu di antaranya tingkat konsumsi rata-rata rumah tangga dan data konsumsi pekerja di rumah tangga.

Baca Juga:  Gerak Jalan di Jalur Truk, Keselamatan Anak Dipertaruhkan: Lomba Meriah, Orang Tua Cemas

“Kita nunggu data dari BPS terkait dengan pertumbuhan ekonomi daerah, inflasi, angka kelayakan hidup,” katanya, Minggu [31/10/2021] lalu. [mk/nt/wd]

Berita Terkait

DPRD Palembang Bilang PT Green SM “Ngampuk” Jangan Seenaknya Meski Punya “Orang Kuat”
ISPU Palembang di Angka 209, DPRD: 2.222 Siswa Terpapar ISPA, PJJ Tetap Lanjut
Dari Anak Yatim hingga Jadi Nahkoda Dishub Palembang: Kisah Panjang Sariyansyah Ismail
Taksi Listrik Asal Vietnam Disetop! Satu Masuk Kandang Dishub, DPRD Palembang: Bila Beroperasi Ilegal
Edaran PJJ Diabaikan, SMPN 19 Palembang Tetap Gelar Kegiatan, Ngaku Sudah Izin Kadisdik
ISPA Mengganas! Besok Palembang Berlakukan PJJ bagi TK hingga SMP
KI Sumsel Sentil Parpol: Jangan Cuma Terbuka di Pusat‎
Delapan Sepeda Motor Terjaring KTL di Palembang

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 13:16 WIB

DPRD Palembang Bilang PT Green SM “Ngampuk” Jangan Seenaknya Meski Punya “Orang Kuat”

Senin, 14 September 2026 - 18:04 WIB

ISPU Palembang di Angka 209, DPRD: 2.222 Siswa Terpapar ISPA, PJJ Tetap Lanjut

Sabtu, 12 September 2026 - 13:09 WIB

Dari Anak Yatim hingga Jadi Nahkoda Dishub Palembang: Kisah Panjang Sariyansyah Ismail

Kamis, 10 September 2026 - 21:59 WIB

Taksi Listrik Asal Vietnam Disetop! Satu Masuk Kandang Dishub, DPRD Palembang: Bila Beroperasi Ilegal

Rabu, 9 September 2026 - 15:01 WIB

Edaran PJJ Diabaikan, SMPN 19 Palembang Tetap Gelar Kegiatan, Ngaku Sudah Izin Kadisdik

Berita Terbaru