WIDEAZONE.com, PALEMBANG | SW, pelaku pengoplosan gas LPG 3 hingga 12 kilogram terendus polisi, alhasil bisnis yang dilakoninya pun harus terhenti di persimpangan jalan.
Bisnis yang digelutinya tersebut berhasil memasok tabung gas LPG di Minimarket [Indomaret] dan toko-toko di kawasan Kabupaten Paling dan Muara Enim.
Pada Selasa 25 Juli 2023 lalu gudang pengoplosan tabung gas elpiji 3-12 kilogram milik SW yang berlokasi di Dusun 1 Desa Cinta Kasih, Kecamatan Belimbing Kabupaten Muara Enim provinsi Sumatera Selatan [Sumsel] digerebek.
Penggerebekan dilakukan unit 4 Subdit 1 Indagsi Ditreskrimsus Polda Sumsel dipimpin langsung Kasubdit AKBP Bagus Suryo Wibowo SIK dan Panit 4 Ipda Hendri Prayudha SH MSi.
Alhasil, polisi berhasil menyita barang bukti ratusan tabung gas, 1 unit mobil grandmax, dan mengamankan satu pelaku berinisial SW warga Dusun 1 Desa Cinta Kasih, Kecamatan Belimbing, Muara Enim, Sumsel.
“Tersangka [SW] bukan agen atau pangkalan gas LPG, dan tidak memiliki izin dalam hal pengangkutan, penyimpanan, dan niaga serta pengolahan gas LPG bersubsidi 3 kg bersubsidi,” ujar Wadir Reskrimsus AKBP Putu Prayudha didampingi Kasubbid Penmas AKBP Yenni dan Kasubdit AKBP Suryo Wibowo dalam keterangan pada Rabu 9 Agustus 2023.
Dikatakan AKBP Putu, tersangka SW sudah menjalankan usaha gas LPG 3 kg bersubsidi dan 12 kg selama dua tahun, namun untuk kegiatan pengoplosan tabung gas LPG dari 3-12 kg sudah berjalan selama satu bulan.
“Untuk marketnya sendiri, SW menjual gas LPG bersubsidi 3-12 kg ke toko indomaret dan toko-toko di kawasan kabupaten Pali dan Muara Enim,” jelasnya.
Modus Operandi
Tersangka SW mengoplos tabung gas LPG 12 kg membutuhkan bahan berupa gas LPG 3 kg bersubsidi sebanyak 4 tabung, es batu sebagai media untuk mendinginkan suhu dan menambah daya turun gas, rubber seal, seal cap, serta yang terpenting adalah alat penyuntik [transfer] gas dan timbangan.
Modal yang di butuhkan untuk mengoplos tabung gas 12 kg sebesar Rp18 ribu dikalkulasikan dengan 4 tabung berjumlah Rp72 ribu.
Setelah menjadi tabung 12 kg baru dapat dipasarkan seharga Rp 200 ribu, sehingga keuntungan yang diperoleh tersangka sebesar Rp128 ribu per tabung.
Dari pengakuan tersangka, dalam satu minggu dapat memproduksi 10 tabung gas LPG 12 kg, sehingga dalam satu bulan dapat memproduksi tabung gas LPG 12 sebanyak 40 tabung dan keuntungan yang diperoleh tersangka SW dalam sebulan mencapai Rp5.120.000.
“Tersangka SW akan dijerat dengan Pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah dirubah dengan Pasal 40 angka 9 UU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja, ancaman hukuman pidana penjara paling lama enam tahun dan pidana denda paling banyak Rp60 Milyar,” tegasnya
Tersangka SW, jelas AKBP Putu, juga akan di kenakan 2 Pasal 62 ayat (1) Jo. Pasal 8 ayat (1) huruf b dan undang-undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, ancaman hukuman idana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp2 miliar.
Sementara itu, tersangka SW mengaku belajar cara mengoplos LPG tersebut melalui YouTube.
“Saya belajar secara otodidak menonton dari aplikasi YouTube, dan untuk tabungnya sendiri dipinjamkan oleh agen gas LPG yang resmi Pertamina,” sebutnya.
Laporan Suherman | Editor Abror Vandozer








![Dewan Pengurus Pusat Partai Kebangkitan Bangsa [DPP PKB] resmi menetapkan susunan Ketua, Sekretaris, dan Bendahara [KSB] definitif Dewan Pengurus Cabang [DPC] PKB se-Sumatera Selatan untuk periode 2026-2031. Penetapan tersebut diumumkan langsung Ketua DPP PKB Abdul Halim Iskandar melalui rapat virtual pada Kamis 11 Juni 2026.](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2026/06/IMG-20260612-WA0000-225x129.jpg)










