Wagub Mawardi Simak Pandangan Umum Sembilan Fraksi DPRD Sumsel Terhadap 9 Raperda Provinsi Sumsel

Wagub Mawardi Simak Pandangan Umum Sembilan Fraksi DPRD Sumsel Terhadap 9 Raperda Provinsi Sumsel
Wagub Mawardi Simak Pandangan Umum Sembilan Fraksi DPRD Sumsel Terhadap 9 Raperda Provinsi Sumsel

WAKIL Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Ir H Mawardi Yahya menghadiri Rapat Paripurna XXX (30) DPRD Provinsi Sumsel dengan agenda Pemandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD Provinsi Sumsel atas Penjelasan Gubernur Sumsel terhadap sembilan Raperda Provinsi Sumsel bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Sumsel, Senin (17/5). 

Adapun ke 9 Raperda Provinsi Sumsel tersebut adalah Raperda tentang Pengelolaan keuangan Daerah, Raperda Tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan BUMD bidang Pertambangan Minyak dan Gas Bumi, Raperda tentang Pendirian BUMD SPAM Regional Sumatera Selatan, Raperda Tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 3 tahun 2011 tentang Pajak Daerah dan Raperda tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Prov Sumsel. 

banner 468x60

Wagub Mawardi Simak Pandangan Umum Sembilan Fraksi DPRD Sumsel Terhadap 9 Raperda Provinsi Sumsel
Wagub Mawardi Simak Pandangan Umum Sembilan Fraksi DPRD Sumsel Terhadap 9 Raperda Provinsi Sumsel

Kemudian Raperda Tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Sumsel 2019-2023 dan Raperda Tentang Perubahan Kedelapan atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha, Raperda tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 14 tahun 2016 tentang Pembentukan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Sumsel 

dan Raperda tentang Fasilitasi Pencegahan Pembatasan Penyalahan dan Peredaran Gelap Narkotika. 

Melalui juru bicara (jubir) masing-masing Fraksi menyampaikan pemandangan umumnya atas penjelasan Gubernur Sumsel terhadap sembilan Raperda Provinsi Sumsel. 

Seperti yang dikatakan Jubir Fraksi Partai Golkar, Heru Prayogo terhadap Raperda tentang Pengelola Keuangan Daerah. Dimana dalam pelaksanaan keuangan daerah ini diharapkan mampu menciptakan pengelolaan keuangan daerah yang sesuai dengan meadaan dan kebutuhan dengan tetap mentaati peraturan perundang-undangan. 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *