Viral Siksa Binatang! Oknum ASN Singkawang Berurusan dengan Polisi

- Jurnalis

Jumat, 9 Februari 2024 - 19:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dirkrimsus Polda Kalbar Kombes Sardo Pardamean Sibarani dalam keterangan persnya, Jumat 9 Februari 2024.

Dirkrimsus Polda Kalbar Kombes Sardo Pardamean Sibarani dalam keterangan persnya, Jumat 9 Februari 2024.

WIDEAZONE.com, PONTIANAK| Viral video penyiksaan terhadap binatang yang dilakukan oknum ASN [Aparatur Sipil Negara] Kota Singkawang di dunia Maya, kini berurusan dengan jajaran Kriminal Khusus [Krimsus] Polda Kalimantan Barat [Kalbar].

“Kasus penganiayaan binatang yang meresahkan masyarakat tersebut, berawal dari Video saat pelaku melakukan penganiayaan beredar luas di media sosial hingga menarik perhatian para aktivis lingkungan dan pecinta hewan, bahkan hingga ke luar negeri,” ungkap Dirkrimsus Polda Kalbar Kombes Sardo Pardamean Sibarani dalam keterangan persnya, Jumat 9 Februari 2024.

Informasi mengenai kasus ini, jelas Kombes Sardo, didapatkan setelah video penyiksaan binatang di luar negeri viral dan dilacak hingga ke Indonesia, berhasil ditemukan tim Siber posisinya di Kota Singkawang.

Baca Juga:  160 Peserta Ikuti Pembekalan Lomba Konten Literasi Sumsel, Siap Adu Kreativitas Lewat Video Digital ‎

Tim jajaran Kepolisian bekerja sama dengan Direktorat Tindak Pidana Siber untuk menyelidiki kasus tersebut.

Dari hasil analisa, pelaku diketahui berada di Singkawang langsung di lakukan penyergapan dan penggeledahan di rumah pelaku, dalam pengeledahan ditemukan dua unit handphone, kompor, panci, alat solder, dan palu yang digunakan untuk menyiksa binatang dengan kejam. Selain itu, ditemukan pula bukti penggunaan sabu di rumah tersebut.

“Pelaku adalah seorang pegawai negeri sipil di salah satu Kantor Kelurahan Kota Singkawang,” ungkap Kombespol Sardo.

Baca Juga:  BCR Gebrak Pasar 16 Ilir, Bidik Pusat Ekonomi dan Wisata

Kasus ini akan ditindaklanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku, termasuk Pasal 91 B ayat 1 UU Nomor 41 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 18 tahun 2009 tentang peternakan dan kesehatan hewan, serta Pasal 302 ayat 2 KUHP.

Tim kepolisian akan terus melakukan penyelidikan dan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memastikan pelaku mendapat hukuman yang setimpal dengan kejahatannya.

Kasus ini menjadi contoh kekejaman manusia terhadap binatang dan harus dihukum dengan tegas.

“Diharapkan kasus ini dapat menjadi pelajaran bagi semua orang untuk memperlakukan binatang dengan kasih sayang dan rasa hormat,” imbaunya.

Laporan Jono Darsono| Editor AbV

Berita Terkait

PJU Palembang Dibobol Berulang, 35 Titik Jadi Langganan Pencuri ‎
70 CCTV AI Kepung Palembang, Incar Pelaku Pencurian Aset PJU
Klaim Sumsel Surplus Beras: Beras Premium 5 Kilogram Langka di Pasaran, Bulog Ngaku Stok Terbatas
Pimpin Lapas Martapura, Farizal Antony Diminta Lanjutkan Sinergi dan Perkuat Pembinaan Warga Binaan
SKAKMAT! BPH Bongkar Borok YPLP-PT Sumsel: Pemecatan Rektor UPGRI Palembang Ilegal Alias Kudeta ‎
Di Tengah Isu Demo Memanas, Hashim Tegaskan Jakarta Aman: Saya Datang Karena Percaya SMSI
Viral! Merokok Kala RDP, Anggota DPRD Banyuasin Disorot: Etika Dipertanyakan ‎
Kuasa Hukum Junaidi Alias Ajun Bantah Keras Tudingan Hakim dan JPU Tak Netral

Berita Terkait

Selasa, 1 September 2026 - 17:03 WIB

PJU Palembang Dibobol Berulang, 35 Titik Jadi Langganan Pencuri ‎

Selasa, 1 September 2026 - 16:49 WIB

70 CCTV AI Kepung Palembang, Incar Pelaku Pencurian Aset PJU

Selasa, 1 September 2026 - 08:46 WIB

Klaim Sumsel Surplus Beras: Beras Premium 5 Kilogram Langka di Pasaran, Bulog Ngaku Stok Terbatas

Selasa, 1 September 2026 - 08:21 WIB

Pimpin Lapas Martapura, Farizal Antony Diminta Lanjutkan Sinergi dan Perkuat Pembinaan Warga Binaan

Senin, 31 Agustus 2026 - 21:39 WIB

SKAKMAT! BPH Bongkar Borok YPLP-PT Sumsel: Pemecatan Rektor UPGRI Palembang Ilegal Alias Kudeta ‎

Berita Terbaru

Ilustrasi WI-OK

Headlines

70 CCTV AI Kepung Palembang, Incar Pelaku Pencurian Aset PJU

Selasa, 1 Sep 2026 - 16:49 WIB