WIDEAZONE.com, ASAHAN | Unit Jatanras Satuan Reskrim [Satreskrim] Polres Asahan mengamankan pelaku pencurian dengan pemberatan [Curat].
Pelaku diketahui melakukan perampasan terhadap seorang mahasiswa di Jalan Lintas Sumatera [Jalinsum] pada 7 Maret 2022 sekira pukul 17.15 WIB.
“Pelaku berinisial GAP alias Kiwol [25] warga dusun V, Desa Tanjung Alam, Kecamatan Sei Dadap, Kabupaten Asahan berhasil diamankan,” kata Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira dalam keterangan tertulisnya, Kamis [10/3/2022].
Dijelaskan Kapolres, saat itu korban Amalia Sari [24] warga jalan Rambutan, Lingkungan VI, Kelurahan Sentang, Kecamatan Kota Kisaran Timur, Kabupaten Asahan sedang mengendari sepeda motor honda Vario yang melintas di jalan Gatot Subroto [Jalinsum] Kelurahan Kedai Ledang, Kecamatan Kota Kisaran Timur, Kabupaten Asahan dari arah Sentang Palang menuju jalan Prof HM Yamin Kisaran.
“Setibanya di depan kilang padi, korban pun tiba-tiba dihampiri seorang pria yang mengendari sepeda motor warna biru tanpa plat dengan mendahului korban dari arah sebelah kanan dan menarik tas korban yang berada di gantungan sepeda motor korban,” ujarnya.
Dalam peristiwa itu, lanjut Kapolres, korban pun hampir terjatuh namun dapat korban kendalikan dan korban juga sempat mengejar dengan mengklakson pelaku, namun pelaku dengan cepat pergi meninggalkan korban tanpa bisa korban kejar.
Selanjutnya, korban yang tak rela tasnya berisi 1 unit handphone Xiomi Redmi 4A warna abu-abu, 1 unit handphone Vivo Y21s warna biru, buku tabungan Bank Sumut, buku tabungan BRI, KTP, SIM C, STNK, kartu BPJS, kartu ATM Bank Sumut, dan uang tunai sebesar Rp890 ribu dibawa kabur pelaku. “Korban pun melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Asahan,” jelasnya.
Kemudian, berdasarkan laporan Polisi yang diterima, Unit Jatanras Polres Asahan melakukan penyelidikan pada 9 Maret 2022 sekira pukul 15.00 Wib dan mendapatkan informasi bahwa ada yang melihat pelaku dengan ciri-ciri tinggi sedang, badan tegap, serta rambut ikal dengan mengendarai sepada motor PCX warna biru gelap.
“Dari informasi itu, petugas pun mengetahui bahwa pelaku pernah ditangkap [Residivis] pada tahun 2019 dengan kasus yang sama dalam perkara 363 KUHP. Kemudian petugas langsung mengamankan pelaku Kiwol yang sedang berada di dalam rumah orang tuanya di Dusun V, Desa Tanjung Alam, Kecamatan Sei Dadap, Kabupaten Asahan,” ucap Kapolres.
Saat pelaku ditangkap, petugas menemukan 1 unit handphone Vivo Y21 dan mengakui perbuatannya tersebut.
“Untuk barang bukti HP lainnya masih dalam pengembangan, dan tas korban serta isinya telah dibuang oleh pelaku di sungai Jalinsum Asahan, selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Asahan untuk dilakukan penyidikan,” pungkasnya. [Wahyu]






![Semarak hari lahir [Harlah] ke-28, DPW Partai Kebangkitan Bangsa Sumatera Selatan [PKB Sumsel] mengelontorkan 1250 karung beras bagi anak yatim piatu di panti asuhan hingga nonton bareng piala dunia [nobar pildun] 2026.](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2026/07/IMG-20260719-WA0001-225x129.jpg)

![Medco E&P Grissik Ltd [Medco E&P] terus mendukung pemberdayaan ekonomi masyarakat di sekitar wilayah operasi melalui pengembangan budidaya ikan lele di Desa Suka Maju, Kabupaten Musi Banyuasin, sebagai bagian dari Program Local Business Development [LBD] dalam Program Pengembangan Masyarakat [PPM] Pilar Ekonomi.](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2026/07/IMG-20260715-WA0020-225x129.jpg)



![Semarak hari lahir [Harlah] ke-28, DPW Partai Kebangkitan Bangsa Sumatera Selatan [PKB Sumsel] mengelontorkan 1250 karung beras bagi anak yatim piatu di panti asuhan hingga nonton bareng piala dunia [nobar pildun] 2026.](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2026/07/IMG-20260719-WA0001-129x85.jpg)




![Konferensi Kerja Provinsi [Konkerprov] PGRI Sumatera Selatan I/2026 yang digelar di Ballroom Wyndham OPI Hotel, Jumat 19 Juni 2026.](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2026/06/IMG-20260619-WA0015-360x200.jpg)

