Usai Jambret Tas Mahasiswi, Kiwol Dibekuk Polisi

- Jurnalis

Kamis, 10 Maret 2022 - 19:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Usai Jambret Tas Mahasiswi, Kiwol Dibekuk Polisi

Usai Jambret Tas Mahasiswi, Kiwol Dibekuk Polisi

WIDEAZONE.com, ASAHAN | Unit Jatanras Satuan Reskrim [Satreskrim] Polres Asahan mengamankan pelaku pencurian dengan pemberatan [Curat].

Pelaku diketahui melakukan perampasan terhadap seorang mahasiswa di Jalan Lintas Sumatera [Jalinsum] pada 7 Maret 2022 sekira pukul 17.15 WIB.

“Pelaku berinisial GAP alias Kiwol [25] warga dusun V, Desa Tanjung Alam, Kecamatan Sei Dadap, Kabupaten Asahan berhasil diamankan,” kata Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira dalam keterangan tertulisnya, Kamis [10/3/2022].

Dijelaskan Kapolres, saat itu korban Amalia Sari [24] warga jalan Rambutan, Lingkungan VI, Kelurahan Sentang, Kecamatan Kota Kisaran Timur, Kabupaten Asahan sedang mengendari sepeda motor honda Vario yang melintas di jalan Gatot Subroto [Jalinsum] Kelurahan Kedai Ledang, Kecamatan Kota Kisaran Timur, Kabupaten Asahan dari arah Sentang Palang menuju jalan Prof HM Yamin Kisaran.

“Setibanya di depan kilang padi, korban pun tiba-tiba dihampiri seorang pria yang mengendari sepeda motor warna biru tanpa plat dengan mendahului korban dari arah sebelah kanan dan menarik tas korban yang berada di gantungan sepeda motor korban,” ujarnya.

Baca Juga:  Tiga Keluarga Deklarator PKB Sumsel Berangkat Umrah, Nasrul Halim: Penghargaan atas Jasa Pendiri Partai ‎

Dalam peristiwa itu, lanjut Kapolres, korban pun hampir terjatuh namun dapat korban kendalikan dan korban juga sempat mengejar dengan mengklakson pelaku, namun pelaku dengan cepat pergi meninggalkan korban tanpa bisa korban kejar.

Selanjutnya, korban yang tak rela tasnya berisi 1 unit handphone Xiomi Redmi 4A warna abu-abu, 1 unit handphone Vivo Y21s warna biru, buku tabungan Bank Sumut, buku tabungan BRI, KTP, SIM C, STNK, kartu BPJS, kartu ATM Bank Sumut, dan uang tunai sebesar Rp890 ribu dibawa kabur pelaku. “Korban pun melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Asahan,” jelasnya.

Kemudian, berdasarkan laporan Polisi yang diterima, Unit Jatanras Polres Asahan melakukan penyelidikan pada 9 Maret 2022 sekira pukul 15.00 Wib dan mendapatkan informasi bahwa ada yang melihat pelaku dengan ciri-ciri tinggi sedang, badan tegap, serta rambut ikal dengan mengendarai sepada motor PCX warna biru gelap.

Baca Juga:  Sidang Kasus Vape Etomidate Mahasiswa Asal Jambi: Saksi Ungkap Peran Polisi Lacak Terdakwa

“Dari informasi itu, petugas pun mengetahui bahwa pelaku pernah ditangkap [Residivis] pada tahun 2019 dengan kasus yang sama dalam perkara 363 KUHP. Kemudian petugas langsung  mengamankan pelaku Kiwol yang sedang berada di dalam rumah orang tuanya di Dusun V, Desa Tanjung Alam, Kecamatan Sei Dadap, Kabupaten Asahan,” ucap Kapolres.

Saat pelaku ditangkap, petugas menemukan 1 unit handphone Vivo Y21 dan mengakui perbuatannya tersebut.

“Untuk barang bukti HP lainnya masih dalam pengembangan, dan tas korban serta isinya telah dibuang oleh pelaku di sungai Jalinsum Asahan, selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Asahan untuk dilakukan penyidikan,” pungkasnya. [Wahyu]

Berita Terkait

Gelombang Protes Tower Mandiri, Warga 24 Ilir Desak DPRD Gelar RDP dengan Adhi Karya dan Bank Mandiri
Bareskrim Tetapkan Teguh Sumarno dan Mansyur Arsyad sebagai Tersangka, Zulinto: Berpotensi Merembet ke Sumsel
Bangun Dulu, Urus Izin Belakangan? Polemik Tower Mandiri Jadi Sorotan
Semarak Harlah ke-28, PKB Sumsel Gelontorkan 1250 Karung Beras hingga Nobar Final Pildun 2026
Sengketa Pengelolaan Universitas PGRI Palembang Masuk Meja Hijau, YPLP PT-PGRI Sumsel Digugat‎
Medco E&P Grissik Dukung Budidaya Lele, Dorong Kemandirian Ekonomi Masyarakat
Semifinal Prancis vs Spanyol Bikin Nobar TVRI Sumsel Membludak
Korps Adhyaksa Palembang Perluas Penyidikan Korupsi Lampu Jalan, Tujuh Lurah Kembali Diperiksa

Berita Terkait

Rabu, 22 Juli 2026 - 23:00 WIB

Gelombang Protes Tower Mandiri, Warga 24 Ilir Desak DPRD Gelar RDP dengan Adhi Karya dan Bank Mandiri

Selasa, 21 Juli 2026 - 21:21 WIB

Bareskrim Tetapkan Teguh Sumarno dan Mansyur Arsyad sebagai Tersangka, Zulinto: Berpotensi Merembet ke Sumsel

Selasa, 21 Juli 2026 - 15:51 WIB

Bangun Dulu, Urus Izin Belakangan? Polemik Tower Mandiri Jadi Sorotan

Minggu, 19 Juli 2026 - 14:34 WIB

Semarak Harlah ke-28, PKB Sumsel Gelontorkan 1250 Karung Beras hingga Nobar Final Pildun 2026

Kamis, 16 Juli 2026 - 21:00 WIB

Sengketa Pengelolaan Universitas PGRI Palembang Masuk Meja Hijau, YPLP PT-PGRI Sumsel Digugat‎

Berita Terbaru