TKBM Pelabuhan Palembang Longmarch: Tolak Wacana Pencabutan SKB 2 Dirjen 1 Deputi-KM 35/2007, 8 Desember Aksi Besar-besaran

- Jurnalis

Senin, 5 Desember 2022 - 13:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aksi penolakan terhadap wacana dicabutnya Surat Keputusan Bersama [SKB] 2 Dirjen 1 Deputi tahun 2011 tentang Pembinaan dan Penataan Koperasi TKBM di Pelabuhan dilakukan puluhan anggota Primer Koperasi TKBM Pelabuhan Boombaru Palembang

Aksi penolakan terhadap wacana dicabutnya Surat Keputusan Bersama [SKB] 2 Dirjen 1 Deputi tahun 2011 tentang Pembinaan dan Penataan Koperasi TKBM di Pelabuhan dilakukan puluhan anggota Primer Koperasi TKBM Pelabuhan Boombaru Palembang

Penandatanganan SKB tentang Pembinaan dan Penataan Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat [TKBM] di Pelabuhan

Sebelumnya dikutip dari dephub.go.id, Direktur jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan, Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi serta Deputi Kelembagaan Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Kementerian Negara Koperasi dan UKM menandatangani Surat Keputusan Bersama [SKB] tentang Pembinaan dan Penataan Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat [TKBM] di pelabuhan, Kamis [29/12].

Penandatanganan SKB ini bertujuan guna meningkatkan produktivitas kerja dan kesejahteraan tenaga kerja bongkar muat.

Menurut Dirjen Perhubungan Laut Leon Muhammad, SKB ini merupakan wahana untuk melakukan perubahan dalam pembinaan dan penataan Koperasi TKBM, karena tenaga kerja bongkar muat merupakan salah satu faktor dalam meningkatkan produktivitas di pelabuhan. 

Lebih lanjut Leon mengatakan urgensi SKB 2 Dirjen dan 1 Deputi ini merupakan salah satu Program Prioritas Nasional yang dipantau perkembangan pelaksanaannya oleh Unit Kerja Presiden untuk Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan [UKP4] yang harus diselesaikan paling lambat akhir tahun 2011. Apalagi dengan telah diberlakukannya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran maka dipandang perlu untuk melakukan pembinaan dan penataan kembali terhadap eksistensi TKBM di Pelabuhan.

Baca Juga:  Nyaris Dua Tahun Jabat Dirut Pasar, Pengangkatan Dedi Siswoyo Dipertanyakan

Deputi Bidang Kelembagaan Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, Kementerian Negara  Koperasi dan UKM, Untung Tribasuki, SH SPN mengatakan  bahwa tahun 2012 adalah tahun Koperasi Internasional. Seluruh dunia harus berkomitmen bagaimana koperasi bisa membuat dunia lebih baik. Diharapkan Koperasi Indonesia dapat memberikan kontribusi dalam perekonomian nasional. Untuk itu, perlu dibangun koperasi- koperasi besar seperti yang ada di negara-negara maju, Jepang salah satunya.

Koperasi TKBM melalui induknya untuk ke depan diharapkan bisa menjadi koperasi yang besar, sehingga penandatanganan SKB yang baru saja dilaksanakan ini dapat dijadikan salah satu upaya dalam mewujudkan harapan harapan tersebut.

Baca Juga:  Bapenda Palembang Buru Penunggak Pajak Kakap, Bersiap “Ditempel”!

Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan, Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Drs. Muji Handaya, M.Si mengatakan SKB ini sudah melalui proses selama tiga tahun. Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi mempunyai kepentingan terhadap masalah keselamatan kerja dan kesejahteraan seluruh tenaga kerja termasuk Tenaga Kerja Bongkar Muat di pelabuhan. Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi mempuyai kepentingan khusus agar tenaga kerja bisa mendapatkan hak untuk memenuhi kebutuhan dasarnya. Melalui SKB ini diharapkan dapat menepis masalah terhadap pemenuhan hak hak tenaga kerja.

Ke depannya diharapkan dengan adanya penandatanganan SKB 2 Dirjen dan 1 Deputi  tentang Pembinaan dan Penataan Koperasi TKBM di Pelabuhan ini, dapat  disikapi secara rasional dan proporsional sekaligus melakukan instrospeksi kedalam untuk perbaikan kinerja dan peningkatan kesejahteraan TKBM diwaktu yang akan datang. 

Laporan Abror Vandozer

Berita Terkait

Kado HUT Listrik ke-81, PLN Berhasil Alirkan Gas Natuna ke Batam Pasok 15 MMSCFD
Kapasitas Data Center RI Diproyeksi Tembus 11 GW, PLN Siapkan Pasokan Listrik Andal
PBB-P2 atau Nirlaba? Marzuki Alie: Nunggu “RDP” Undangan Resmi Pemkot Palembang, 5.000 Mahasiswa Siaga Kampus ‎
Wali Kota Palembang Rombak Jajaran Pejabat Tinggi hingga Fungsional, Ratu Dewa: Jangan Kerja untuk Citra Diri!
Jon Heri Kembali Pimpin SMSI Sumsel, Joncik Muhammad Lontarkan Pesan Menohok
Marzuki Alie Akui IGM Nunggak PBB, Minta Pemkot Palembang Duduk Bersama
Ratu Dewa: Pemuda Palembang Harus Berinovasi, Jangan Sekadar Jadi Penonton
Dari Puluhan PTS di Palembang Hanya IGM Dinilai Bapenda Abai Kewajiban Pajak Sejak 2019

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 20:29 WIB

Kado HUT Listrik ke-81, PLN Berhasil Alirkan Gas Natuna ke Batam Pasok 15 MMSCFD

Jumat, 30 Oktober 2026 - 20:15 WIB

Kapasitas Data Center RI Diproyeksi Tembus 11 GW, PLN Siapkan Pasokan Listrik Andal

Jumat, 30 Oktober 2026 - 17:41 WIB

PBB-P2 atau Nirlaba? Marzuki Alie: Nunggu “RDP” Undangan Resmi Pemkot Palembang, 5.000 Mahasiswa Siaga Kampus ‎

Jumat, 30 Oktober 2026 - 14:04 WIB

Jon Heri Kembali Pimpin SMSI Sumsel, Joncik Muhammad Lontarkan Pesan Menohok

Rabu, 28 Oktober 2026 - 16:52 WIB

Marzuki Alie Akui IGM Nunggak PBB, Minta Pemkot Palembang Duduk Bersama

Berita Terbaru