TKBM Pelabuhan Boombaru Palembang Tolak Rancangan Permenaker Pasal 4: Tumpang Tindih Kepentingan

- Jurnalis

Senin, 29 Januari 2024 - 17:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Koperasi TKBM Pelabuhan Palembang, Ahyani Subur bersama Ketua SPTI TKBM, pengurus dan pegawai TKBM di hadapan utusan Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sumatera Selatan [Disnaker Sumsel] bagian Pengawas Marlian Fajri di Kantor TKBM Boombaru, Senin 29 Januari 2024.

Ketua Koperasi TKBM Pelabuhan Palembang, Ahyani Subur bersama Ketua SPTI TKBM, pengurus dan pegawai TKBM di hadapan utusan Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sumatera Selatan [Disnaker Sumsel] bagian Pengawas Marlian Fajri di Kantor TKBM Boombaru, Senin 29 Januari 2024.

WIDEAZONE.com, PALEMBANG | Aksi penolakan terhadap pasal 4 pada rancangan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan [Permenaker] tentang Perlindungan Kerja bagi TKBM di Pelabuhan terus dilakukan Koperasi Primer Tenaga Kerja Bongkar Muat [TKBM] Pelabuhan di seluruh Indonesia. Bahkan sikap menolak juga disuarakan Koperasi TKBM Pelabuhan Palembang.

“Kami Aliansi Serikat Pekerja TKBM beserta anggota Koperasi TKBM Pelabuhan seluruh Indonesia menyatakan sikap MENOLAK pasal 4 pada rancangan Permenaker RI,” ungkap Ketua Koperasi TKBM Pelabuhan Palembang, Ahyani Subur bersama Ketua SPTI TKBM, pengurus dan pegawai TKBM di hadapan utusan Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sumatera Selatan [Disnaker Sumsel] bagian Pengawas Marlian Fajri di Kantor TKBM Boombaru, Senin 29 Januari 2024.

Ahyani menilai hal itu [pasal 4 rancangan Permenaker] tumpang tindih, tidak sejalan dengan Peraturan Pemerintah [PP] 7/2021 tentan Kemudahan, Perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah pasal 29 yang berbunyi pada ayat (1) Pemberdayaan bagi Koperasi di sektor angkutan perairan Pelabuhan sebagaimana dimaksud pasal 25 huruf b, meliputi Penyelenggaraan Tenaga Kerja Bongkar Muat oleh Koperasi, dan Pembinaan dan Pengawasan Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat.

“Kemudian, ayat (2) Pembinaan dan Pengawasan Koperasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dilakukan secara terkoordinasi oleh Kementerian, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perhubungan, dan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ungkapnya kala membacakan tuntutan.

Baca Juga:  Bidar Guncang Musi, Ribuan Warga Tumpah Meski Panas Menyengat

Terlebih, dalam tuntutannya, Ahyani mengatakan hal tersebut juga tidak searah dengan Peraturan Menteri Koperasi [Permenkop] 6/2023 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi dalam Penyelenggaraan TKBM di Pelabuhan. “Tidak sesuai dengan arahan Sekretaris Kabinet Republik Indonesia sesuai surat nomor 8.462/Seskab/Ekon/10/2022 tanggal 4 Oktober 2022,” ujarnya.

Selaku Ketua Koperasi Primer TKBM Palembang, Ahyani mendesak kepada Menteri Ketenagakerjaan RI bersama Menteri Koperasi & UKM untuk dapat kembali melakukan Konsultasi Publik atas rancangan Permenaker tersebut secara luas terhadap masyarakat khususnya Koperasi penyedia jasa TKBM.

Hal ini, sebagai upaya memastikan subtansi yang dimuat dalam rancangan Permenaker dimaksud dapat dipahami dan diterima sebagai bentuk perlindungan bagi TKBM oleh pemangku kepentingan yang terdampak.

Dalam persoalan ini, dia menyebutkan sampai dengan dilakukan harmonisasi ke 2, Inkop TKBM Pelabuhan selaku Koperasi Sekunder dari Primer Koperasi TKBM seluruh Indonesia tidak pernah dilibatkan dalam konsultasi publik sebagaimana dimaksud.

Pasal 4 ini membolehkan badan Hukum selain Koperasi TKBM sebagai penyelenggara Jasa TKBM di Pelabuhan, sedangkan Koperasi TKBM Pelabuhan sudah lebih dari 34 tahun dipercaya Pemerintah sebagai penyelenggara Jasa TKBM di Pelabuhan dan selama ini berjalan lancar sehingga turut berperan aktif dalam perekonomian di sektor maritim serta kelancaran arus barang dari dan ke Pelabuhan laut selalu lancar.

Baca Juga:  MISTERI 5 TAHUN TERBONGKAR! Rani dan Ayuhana Dibunuh, Jasad Tinggal Tulang-belulang di Rumah Kosong

“Apabila Pernyataan Sikap kami tidak digubris, dan ditanggapi, maka kami akan melaksanakan mogok,” tegasnya dalam pernyataan yang tertuang dalam surat tuntutan.

Menanggapi hal itu, Marlian Fajri dari bidang Pengawasan Disnaker Sumsel berujar dalam konteks penolakan rancangan Permenaker yang akan digulirkan Kemenaker dalam pasal 4 dinilai Aliansi Serikat Pekerja TKBM tumpang tindih dengan regulasi dari Kementerian lain.

“Maka dari itu, dasar penolakan dari Serikat Pekerja TKBM dalam persoalan tersebut menurut kami [Disnaker Provinsi Sumsel] perlu dilakukan peninjauan ulang terhadap pasal 4 ini, supaya ada sinkronisasi antara regulasi Kementerian terkait dengan Permenaker yang akan terbit, terkhusus pasal yang dimaksud,” jelasnya.

Disinyalir adanya monopoli dalam guliran rancangan Permenaker, Marlian enggan membahasnya, namun dirinya menekankan kelangsungan ketenagakerjaan berkaitan pada pasal tersebut, tentunya yang tertuang terdapat persyaratan di dalam rekrutmen penempatan tenaga kerja di Pelabuhan.

“Ini perlu dipertimbangkan dengan kepentingan penyerapan tenaga kerja,” tegasnya. [Abror Vandozer]

Berita Terkait

Drama Taksi Listrik Asal Vietnam, Sikap Ketua ADO Sumsel? Warganet Bongkar Jejak Seruan Demo
Dari Anak Yatim hingga Jadi Nahkoda Dishub Palembang: Kisah Panjang Sariyansyah Ismail
Taksi Listrik Asal Vietnam Disetop! Satu Masuk Kandang Dishub, DPRD Palembang: Bila Beroperasi Ilegal
Edaran PJJ Diabaikan, SMPN 19 Palembang Tetap Gelar Kegiatan, Ngaku Sudah Izin Kadisdik
ISPA Mengganas! Besok Palembang Berlakukan PJJ bagi TK hingga SMP
KI Sumsel Sentil Parpol: Jangan Cuma Terbuka di Pusat‎
Delapan Sepeda Motor Terjaring KTL di Palembang
MISTERI 5 TAHUN TERBONGKAR! Rani dan Ayuhana Dibunuh, Jasad Tinggal Tulang-belulang di Rumah Kosong

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 11:42 WIB

Drama Taksi Listrik Asal Vietnam, Sikap Ketua ADO Sumsel? Warganet Bongkar Jejak Seruan Demo

Sabtu, 12 September 2026 - 13:09 WIB

Dari Anak Yatim hingga Jadi Nahkoda Dishub Palembang: Kisah Panjang Sariyansyah Ismail

Kamis, 10 September 2026 - 21:59 WIB

Taksi Listrik Asal Vietnam Disetop! Satu Masuk Kandang Dishub, DPRD Palembang: Bila Beroperasi Ilegal

Rabu, 9 September 2026 - 15:01 WIB

Edaran PJJ Diabaikan, SMPN 19 Palembang Tetap Gelar Kegiatan, Ngaku Sudah Izin Kadisdik

Selasa, 8 September 2026 - 16:00 WIB

ISPA Mengganas! Besok Palembang Berlakukan PJJ bagi TK hingga SMP

Berita Terbaru

Oleh: Bayumi AP SE MSi [Ketua Komunitas dan Praktisi Pendidikan]

Opini

Kabut Asap: Ketika Rumah Berubah Jadi Sekolah

Kamis, 10 Sep 2026 - 12:28 WIB