Tim Tabur Kejati Sumsel Eksekusi DPO Terpidana Asal Kejari Sijunjung di PALI

- Jurnalis

Jumat, 22 Maret 2024 - 08:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tampak, DPO [daftar pencarian orang] terpidana Yeni Verawati binti Zakarni menutupi wajahnya, berhasil dieksekusi dan diproses selanjutnya Tim Tabur Kejati Sumsel.

Tampak, DPO [daftar pencarian orang] terpidana Yeni Verawati binti Zakarni menutupi wajahnya, berhasil dieksekusi dan diproses selanjutnya Tim Tabur Kejati Sumsel.

WIDEAZONE.com, PALEMBANG | Tim Tangkap Buronan Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan [Tabur Kejati Sumsel] pada Rabu kembali mengeksekusi DPO [daftar pencarian orang] terpidana Yeni Verawati binti Zakarni pada Rabu 20 Maret 2024 sekira pukul 18.50 WIB.

Dipimpin Ketua Tim Tabur Kejati Sumsel, Adi Muliawan SH MH bersama Intelijen Kejari dan Satreskrim Polres PALI berhasil mengamankan buronan di kediamannya, Talang Nanas Desa Talang Ubi Timur Kecamatan Talang Ubi Kabupaten PALI.

Kasipenkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH menyebut Yeni Verawati merupakan DPO terpidana asal Kejaksaan Negeri [Kejari] Sijunjung Sumatera Barat, yang terbukti terlibat dalam perkara penipuan, melanggar Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1.

Baca Juga:  Rehab Ruang Kerja Wawako Palembang Telan Anggaran Rp1,7 Miliar, ASJ Singgung Kinerja

“Selain itu, berdasarkan putusan Mahkamah Agung nomor 855/K.PID.SUS/2018 tanggal 18 Oktober 2018, yang bersangkutan telah dijatuhi pidana penjara selama 7 bulan penjara dan sudah dimasukkan dalam DPO kurang lebih selama 5 tahun,” ungkapnya dalam keterangan tertulis, Jumat 22 Maret 2024.

Terpidana Yeni Verawati ditangkap, jelas Kasipenkum atas permintaan dari Kejati Sumatera Barat yang tertuang dalam surat nomor R-30/L.3/Dti.2/02/2024 tanggal 15 Februari 2024 tentang permohonan bantuan pengamanan DPO Kejati Sumbar Atas Nama Yeni Verawati binti Zakarni yang diketahui keberadaannya di wilayah hukum Kejati Sumatera Selatan.

Baca Juga:  Bupati Enos Lepas 437 JCH OKU Timur dalam Haru

Dijelaskan Kasipenkum, kronologi penangkapan DPO setelah Tim Tabur Kejati Sumsel mengetahui titik lokasinya, terpidana pun dapat ditangkap di rumahnya di belakang Masjid talang Nanas, Desa Talang Ubi Timur.

“Dalam penangkapan DPO Terpidana, berjalan kondusif dan tanpa hambatan dan akan dilakukan proses selanjutnya,” tegas Vanny. [Abror Vandozer]

Berita Terkait

Komisi II DPR RI dan Pansus DPRD Sumsel Sepakat Cabut HGU PT Melania
SMSI Sumsel Tancap Gas Persiapkan Muswil 2026
Polairud Polda Sumsel Evakuasi Mayat Tanpa Identitas di Dermaga PLTU Borang
Gubernur Herman Deru Wajibkan Pemberi Kerja di Sumsel Lapor Loker Melalui SIAPkerja
Warga Betung Heboh, Remaja Asal OKI Akhiri Hidup dengan Kabel Listrik
Perdana di RI, Herman Deru Resmikan Tata Kelola Sumur Minyak Muba
Dibongkar Dibangun Lagi, Empat Pondok di DAS Udang Jakabaring Digaruk Alat Berat
Kejari Lahat Bantah Tudingan Pemerasan Terhadap Eks Anggota DPRD

Berita Terkait

Kamis, 21 Mei 2026 - 19:52 WIB

Komisi II DPR RI dan Pansus DPRD Sumsel Sepakat Cabut HGU PT Melania

Sabtu, 16 Mei 2026 - 21:02 WIB

SMSI Sumsel Tancap Gas Persiapkan Muswil 2026

Kamis, 14 Mei 2026 - 12:46 WIB

Gubernur Herman Deru Wajibkan Pemberi Kerja di Sumsel Lapor Loker Melalui SIAPkerja

Rabu, 13 Mei 2026 - 20:03 WIB

Warga Betung Heboh, Remaja Asal OKI Akhiri Hidup dengan Kabel Listrik

Rabu, 13 Mei 2026 - 18:37 WIB

Perdana di RI, Herman Deru Resmikan Tata Kelola Sumur Minyak Muba

Berita Terbaru

Jajaran pengurus Serikat Media Siber Indonesia Provinsi Sumatera Selatan [SMSI Sumsel] tancap gas persiapan perhelatan Musyawarah Wilayah [Muswil] SMSI Sumsel 2026 dengan resmi membentuk panitia penyelenggara.

Headlines

SMSI Sumsel Tancap Gas Persiapkan Muswil 2026

Sabtu, 16 Mei 2026 - 21:02 WIB