Tim Tabur Kejati Sumsel Eksekusi DPO Terpidana Asal Kejari Sijunjung di PALI

- Jurnalis

Jumat, 22 Maret 2024 - 08:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tampak, DPO [daftar pencarian orang] terpidana Yeni Verawati binti Zakarni menutupi wajahnya, berhasil dieksekusi dan diproses selanjutnya Tim Tabur Kejati Sumsel.

Tampak, DPO [daftar pencarian orang] terpidana Yeni Verawati binti Zakarni menutupi wajahnya, berhasil dieksekusi dan diproses selanjutnya Tim Tabur Kejati Sumsel.

WIDEAZONE.com, PALEMBANG | Tim Tangkap Buronan Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan [Tabur Kejati Sumsel] pada Rabu kembali mengeksekusi DPO [daftar pencarian orang] terpidana Yeni Verawati binti Zakarni pada Rabu 20 Maret 2024 sekira pukul 18.50 WIB.

Dipimpin Ketua Tim Tabur Kejati Sumsel, Adi Muliawan SH MH bersama Intelijen Kejari dan Satreskrim Polres PALI berhasil mengamankan buronan di kediamannya, Talang Nanas Desa Talang Ubi Timur Kecamatan Talang Ubi Kabupaten PALI.

Kasipenkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH menyebut Yeni Verawati merupakan DPO terpidana asal Kejaksaan Negeri [Kejari] Sijunjung Sumatera Barat, yang terbukti terlibat dalam perkara penipuan, melanggar Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1.

Baca Juga:  BCR Nilai Pernyataan Oknum Anggota DPRD Palembang Tendensius "ASBUN" Ultimatum 2x24 Jam Minta Maaf ‎

“Selain itu, berdasarkan putusan Mahkamah Agung nomor 855/K.PID.SUS/2018 tanggal 18 Oktober 2018, yang bersangkutan telah dijatuhi pidana penjara selama 7 bulan penjara dan sudah dimasukkan dalam DPO kurang lebih selama 5 tahun,” ungkapnya dalam keterangan tertulis, Jumat 22 Maret 2024.

Terpidana Yeni Verawati ditangkap, jelas Kasipenkum atas permintaan dari Kejati Sumatera Barat yang tertuang dalam surat nomor R-30/L.3/Dti.2/02/2024 tanggal 15 Februari 2024 tentang permohonan bantuan pengamanan DPO Kejati Sumbar Atas Nama Yeni Verawati binti Zakarni yang diketahui keberadaannya di wilayah hukum Kejati Sumatera Selatan.

Baca Juga:  Ironi Efisiensi di Ogan Ilir: Sewa Ratusan Mobil untuk Operasional Pejabat

Dijelaskan Kasipenkum, kronologi penangkapan DPO setelah Tim Tabur Kejati Sumsel mengetahui titik lokasinya, terpidana pun dapat ditangkap di rumahnya di belakang Masjid talang Nanas, Desa Talang Ubi Timur.

“Dalam penangkapan DPO Terpidana, berjalan kondusif dan tanpa hambatan dan akan dilakukan proses selanjutnya,” tegas Vanny. [Abror Vandozer]

Berita Terkait

Koalisi Pers Gandeng Kompolnas-DPRD, Desak Polda Sumsel Tuntaskan Kasus Penganiayaan Dua Jurnalis
Bongkar Dugaan Skandal Rp70 Miliar Perjadin Setwan DPRD Sumsel: Dari Pungli Rp500 Ribu hingga Perjalanan Fiktif
HGB 351 Mati Sejak 2020, Warga Desak Wali Kota Palembang Segera Buka Jalan Cinde
Andreas Desak Bapenda Palembang Buka-bukaan Soal Penunggak Pajak Kakap PBB‎
17 Perkara Karhutla Korporasi di Sumsel Masuk Scientific Crime Investigation
Ketua ADO Sumsel Akui Bagi Masker Sebelum Bentrok Mahasiswa, Klaim Atas Permintaan Dirintelkam
Kapolda Rony Samtana Janji Evaluasi “All-in” Soal Bentrokan Lukai Wartawan hingga Pencopotan Dirintelkam, Koalisi Pers Sumsel Desak Tanggung Jawab
Menko Polkam Warning Perusahaan Nakal “Karhutla”: Tindak Tegas, Aparat Jangan Lunak!

Berita Terkait

Senin, 19 Oktober 2026 - 19:51 WIB

Koalisi Pers Gandeng Kompolnas-DPRD, Desak Polda Sumsel Tuntaskan Kasus Penganiayaan Dua Jurnalis

Senin, 19 Oktober 2026 - 19:00 WIB

Bongkar Dugaan Skandal Rp70 Miliar Perjadin Setwan DPRD Sumsel: Dari Pungli Rp500 Ribu hingga Perjalanan Fiktif

Senin, 19 Oktober 2026 - 18:04 WIB

HGB 351 Mati Sejak 2020, Warga Desak Wali Kota Palembang Segera Buka Jalan Cinde

Minggu, 18 Oktober 2026 - 16:05 WIB

Andreas Desak Bapenda Palembang Buka-bukaan Soal Penunggak Pajak Kakap PBB‎

Jumat, 16 Oktober 2026 - 15:58 WIB

17 Perkara Karhutla Korporasi di Sumsel Masuk Scientific Crime Investigation

Berita Terbaru