Tim Tabur Kejati Sumsel Eksekusi DPO Terpidana Asal Kejari Sijunjung di PALI

- Jurnalis

Jumat, 22 Maret 2024 - 08:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tampak, DPO [daftar pencarian orang] terpidana Yeni Verawati binti Zakarni menutupi wajahnya, berhasil dieksekusi dan diproses selanjutnya Tim Tabur Kejati Sumsel.

Tampak, DPO [daftar pencarian orang] terpidana Yeni Verawati binti Zakarni menutupi wajahnya, berhasil dieksekusi dan diproses selanjutnya Tim Tabur Kejati Sumsel.

WIDEAZONE.com, PALEMBANG | Tim Tangkap Buronan Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan [Tabur Kejati Sumsel] pada Rabu kembali mengeksekusi DPO [daftar pencarian orang] terpidana Yeni Verawati binti Zakarni pada Rabu 20 Maret 2024 sekira pukul 18.50 WIB.

Dipimpin Ketua Tim Tabur Kejati Sumsel, Adi Muliawan SH MH bersama Intelijen Kejari dan Satreskrim Polres PALI berhasil mengamankan buronan di kediamannya, Talang Nanas Desa Talang Ubi Timur Kecamatan Talang Ubi Kabupaten PALI.

Kasipenkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH menyebut Yeni Verawati merupakan DPO terpidana asal Kejaksaan Negeri [Kejari] Sijunjung Sumatera Barat, yang terbukti terlibat dalam perkara penipuan, melanggar Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1.

Baca Juga:  PN Palembang Tegaskan Eksekusi Lahan Eks Cineplex Cinde Sah, Perlawanan Tergugat Tak Hentikan Pelaksanaan

“Selain itu, berdasarkan putusan Mahkamah Agung nomor 855/K.PID.SUS/2018 tanggal 18 Oktober 2018, yang bersangkutan telah dijatuhi pidana penjara selama 7 bulan penjara dan sudah dimasukkan dalam DPO kurang lebih selama 5 tahun,” ungkapnya dalam keterangan tertulis, Jumat 22 Maret 2024.

Terpidana Yeni Verawati ditangkap, jelas Kasipenkum atas permintaan dari Kejati Sumatera Barat yang tertuang dalam surat nomor R-30/L.3/Dti.2/02/2024 tanggal 15 Februari 2024 tentang permohonan bantuan pengamanan DPO Kejati Sumbar Atas Nama Yeni Verawati binti Zakarni yang diketahui keberadaannya di wilayah hukum Kejati Sumatera Selatan.

Baca Juga:  Wali Kota Prabumulih H Arlan Serahkan Bantuan Benih Padi, Petani Payu Putat Antusias

Dijelaskan Kasipenkum, kronologi penangkapan DPO setelah Tim Tabur Kejati Sumsel mengetahui titik lokasinya, terpidana pun dapat ditangkap di rumahnya di belakang Masjid talang Nanas, Desa Talang Ubi Timur.

“Dalam penangkapan DPO Terpidana, berjalan kondusif dan tanpa hambatan dan akan dilakukan proses selanjutnya,” tegas Vanny. [Abror Vandozer]

Berita Terkait

Menemukan Kembali Jiwa Pendidikan di Lembar Rapor ‎
FORKA UPGRIP Kecam Penyegelan Kantor BPH, Sebut Cederai Marwah Kampus ‎
Konkerprov PGRI Sumsel I/2026 Soroti Dinamika Organisasi hingga Perlindungan Guru ‎
Dualisme Penanganan Parkir Rajawali Village, PT Kuala Permai Soroti Langkah DPRD
Aksi Pengoplosan LPG di OKU Timur Terbongkar, Tersangka Terancam 6 Tahun Kurungan
PN Palembang Tegaskan Eksekusi Lahan Eks Cineplex Cinde Sah, Perlawanan Tergugat Tak Hentikan Pelaksanaan
DPP PKB Tetapkan KSB Definitif DPC se-Sumsel, Sejumlah Pengurus Diganti Usai Evaluasi Kinerja
Permendikdasmen 4/2026 Jadi Tameng Guru dari Kriminalisasi, Zulinto: Negara Harus Hadir Lindungi Pendidik ‎

Berita Terkait

Jumat, 19 Juni 2026 - 22:22 WIB

Menemukan Kembali Jiwa Pendidikan di Lembar Rapor ‎

Jumat, 19 Juni 2026 - 21:09 WIB

FORKA UPGRIP Kecam Penyegelan Kantor BPH, Sebut Cederai Marwah Kampus ‎

Jumat, 19 Juni 2026 - 18:23 WIB

Konkerprov PGRI Sumsel I/2026 Soroti Dinamika Organisasi hingga Perlindungan Guru ‎

Selasa, 16 Juni 2026 - 12:17 WIB

Dualisme Penanganan Parkir Rajawali Village, PT Kuala Permai Soroti Langkah DPRD

Jumat, 12 Juni 2026 - 10:56 WIB

Aksi Pengoplosan LPG di OKU Timur Terbongkar, Tersangka Terancam 6 Tahun Kurungan

Berita Terbaru

Bayumie Syukri AP MSi, Praktis Pendidikan dan Ketua Komunitas

Headlines

Menemukan Kembali Jiwa Pendidikan di Lembar Rapor ‎

Jumat, 19 Jun 2026 - 22:22 WIB