Tim Advokasi Panca-Ardani: Keputusan KPU OI Bentuk Penegakkan Hukum

- Jurnalis

Sabtu, 17 Oktober 2020 - 01:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tim Advokasi pasangan calon (Paslon) Panca-Ardani menyatakan pembatalan yang dilakukan KPU OI sebagai bentuk penegakkan aturan hukum Pilkada demi terciptanya penyelenggara Pilkada Kabupaten OI yang jujur dan adil (JURDIL)

Tim Advokasi pasangan calon (Paslon) Panca-Ardani menyatakan pembatalan yang dilakukan KPU OI sebagai bentuk penegakkan aturan hukum Pilkada demi terciptanya penyelenggara Pilkada Kabupaten OI yang jujur dan adil (JURDIL)

WIDEAZONE.COM, PALEMBANG — Pasca penetapan dan keputusan diskualifikasi calon petahana KPU Ogan Ilir (OI) Nomor: 263/HK.03.1-Kpt/1610/KPU-Kab/X/2020 pada 12 Oktober 2020 yang lalu.

Tim Advokasi pasangan calon (Paslon) Panca-Ardani menyatakan pembatalan yang dilakukan KPU OI sebagai bentuk penegakkan aturan hukum Pilkada demi terciptanya penyelenggara Pilkada Kabupaten OI yang jujur dan adil (JURDIL)

Hal itu dikemukakan Tim Advokasi paslon Panca Ardani, Dhabi Gumayra SH dalam Konfrensi Pers di Media Center Paslon, Jumat (16/10/2020).

“Apa yang dilakukan KPU dan Bawaslu Ogan Ilir itu dalam rangka menegakkan konstitusi hukum, harusnya kita dukung. Karena apabila itu tidak dilakukan maka KPU OI tidak tegas dalam pelaksanaan pilkada, tentunya penyelenggaraan Pilkada OI tidak fairness dan adil sebagaimana diatur dalam pasal 2 undang undang RI Nomor 1/2015,” ungkap Dhabi.

Baca Juga:  Musda Demokrat Sumsel Berpotensi Aklamasi, Petahana Melenggang

Dhabi menilai pembatalan itu merupakan dampak dari tindakan calon petahana Ilyas Panji Alam. “Yang menggunakan kewenangan program dan kedinasannya dalam mengkampanyekan dirinya sebagai Calon Bupati periode 2021-2026,” katanya.

Ia pun menjelaskan Terkait fakta pembatalan Paslon petahana di Pilkada 2020 diantaranya, telah menggunakan program pemerintah tanggap darurat bencana COVID-19 untuk sosialisasi drinya. “Calon petahana menggunakan program tersebut, dengan cara membagikan beras 10 kilogram ke seluruh kepala keluarga (KK) di 16 Kecamatan dan 241 desa di OI,” benernya.

Bantuan itu, termasuk dalam program pengadaan dan pendistribusian bantuan sembako belanja tidak terduga dampak COVID-19 tahun 2020.

“Namun penggunaan program pemerintah tanggap darurat bencana COVID-19 diduga dilakukan secara terencana sistematis dan masif,” ujarnya.

Baca Juga:  UKK PKB Sumsel Resmi Dimulai, DPP Uji Calon Ketua DPC dari 7 Daerah

“Dibuktikan dengan video berdurasi satu menit dua belas detik, diduga salah satu pejabat di Pemkab Ogan Ilir mengatakan kepada penerima sembako ” Harus dia periode” ucapnya.

Tindakan penggunaan program tanggal darurat COVID-19 tersebut dicek dengan metode survey Lembaga Survei Indonesia (LSI Network) dengan isu apakah bantuan tersebut mendapat respon positif. “Sebanyak 71,36 persen masyarakat mengetahui jika bansos tersbut ada tanda foto Bupati. Namun ada sejumlah masyarakat sebanyak 41,72 % yang tidak setuju adanya pemasangan foto pada bansos,” tuturnya.

“Terdapat fakta lain yang turut dikemukakan Tim Advikasi Panca-Ardani yakni Bupati Ilyas mengganti pejabat 6 bulan sebelum tanggal penetapan paslon pilkada,” tandasnya.

Laporan D’Miska

Berita Terkait

Hadiri Pelantikan DPW PAN Sumsel, Gubernur Herman Deru Kenang Dukungan Politik dan Tekankan Sinergi
Musda V Demokrat Sumsel: Konsolidasi Internal dan Ambisi Besar Menuju Pemilu
UKK PKB Sumsel Resmi Dimulai, DPP Uji Calon Ketua DPC dari 7 Daerah
Cik Ujang Calon Tunggal Demokrat Sumsel, DPP Putusan Akhir
Empat Penguji UKK Akan Uji 97 Calon Ketua DPC PKB se-Sumsel
Musda Demokrat Sumsel Berpotensi Aklamasi, Petahana Melenggang
Surak Sumsel Sentil DKPP: Jangan Jadikan Evaluasi Pemilu Sekadar Formalitas
Muscab PKB Sumsel Rampung, Puluhan Nama Calon Ketua DPC Masuk Meja DPP

Berita Terkait

Jumat, 1 Mei 2026 - 20:39 WIB

Hadiri Pelantikan DPW PAN Sumsel, Gubernur Herman Deru Kenang Dukungan Politik dan Tekankan Sinergi

Jumat, 1 Mei 2026 - 07:36 WIB

Musda V Demokrat Sumsel: Konsolidasi Internal dan Ambisi Besar Menuju Pemilu

Kamis, 30 April 2026 - 21:27 WIB

UKK PKB Sumsel Resmi Dimulai, DPP Uji Calon Ketua DPC dari 7 Daerah

Kamis, 30 April 2026 - 08:18 WIB

Cik Ujang Calon Tunggal Demokrat Sumsel, DPP Putusan Akhir

Rabu, 29 April 2026 - 11:11 WIB

Empat Penguji UKK Akan Uji 97 Calon Ketua DPC PKB se-Sumsel

Berita Terbaru