Tarech Rasyid : Mana Fungsi DPRD Muaraenim sebagai Wakil Rakyat untuk Membela dan Mempertahankan Hak-Hak Warganya?

- Jurnalis

Senin, 4 Februari 2019 - 06:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bukti Surat Kepemilikan Warga Desa

Bukti Surat Kepemilikan Warga Desa

WIDEAZINE.COM, PALEMBANG — Pengusiran warga dari wilayah kerja tambang PT Bukit Asam, dinilai Pengamat Sosial Politik dan Masyarakat dari Universitas Islam Negeri Raden Fatah Palembang, DR Tarech Rasjid, suatu bentuk pelanggaran hak hidup masyarakat.

Sebab sebelum masyarakat digusur dengan alasan relokasi, sebaiknya warga di sekitar lingkungan kerja tambang harus diajak dialog mengenai perluasan wilayah tambang batu bara.

“Tidak etis apabila warga Desa Atas Dapur dan Desa Bukit Munggu diusir seperti anjing, misalnya,” kata Tarech saat dimintai komentarnya, Minggu (3/2/2019).

DR. Tarech Rasyid
DR. Tarech Rasyid

Warga setempat, sudah hidup dari generasi di desa permukimannya. Seharusnya, warga tersebut harus diapresiasi dan dihargai secara pantas. Apabila warga didiskriminasikan dan ditakuti-takuti, berarti pengelola PT Bukit Asam telah melanggar harkat kemanusiaan warga setempat.

Seharusnya, kata Tarech, warga yang diintimidasi sejak tahun 2014 itu diajak bermusyawarah dengan melibatkan anggota DPRD Muaraenim atau provinsi

Baca Juga:  Wagub Cik Ujang Dorong Peluang Investasi Sumsel dalam Forum Tokoh Politik dan Bisnis Tiongkok–Indonesia

“Ini menyangkut kepentingan hajat hidup orang banyak. Jadi jangan disepelekan kepentingan rakyat. Mentang-mentang untuk kepentingan perusahaan, hajat hidup warga setempat disepelekan. Ini tidak manusiawi dan melanggar HAM,” tegas Tarech.

Apakah dalam melaksanakan relokasi terhadap warga sudah disetujui secara bersama? Menurut Tarech Direktur Utama atau Sekretaris Perusahaan PT BA mestinya datang ke lokasi, sehingga dapat dicari solusi dengan cara beradab dan tidak terjadi intimidasi terhadap orang-orang asli di daerah setempat.

Paling tidak, kata Tarech, peran hubungan masyarakat (humas) perusahaan itu menjelaskan kepada media agar persoalannya jelas dan dapat diterima akal sehat.

Menurut praktisi sosial ini, kehadiran perusahaan, apalagi perusahaan nasional, lebih mengutamakan kepentingan masyarakat ketika melaksanakan kinerja investasinya di suatu tempat.

Umumnya, kata Tarech, perusahaan itu lebih mementingkan kesejahteraan masyarakat setempat. Apalagi warga di dua desa itu sudah hidup dan bermukim di desanya selama lima generasi.

Baca Juga:  Gubernur Herman Deru Ingatkan Bahaya Karhutla dan Perubahan Iklim di Festival Kehutanan UIN Raden Fatah

Jika warga terusir karena alasan tempat hunian warga adalah lokasi kerja tambang PT BA yang akan diperluas, ini melanggar HAM.

Secara prinsip, masalah yang diambil tidak seperti itu. Dengan cara halus, warga diusir (relokasi) dan lahan tempat tinggal serta tanam tumbuh milik mereka hanya dihargai sesuai kepentingan perusahaan, Ini salah besar.

Tarech meminta agar PT BA dapat melaksanakan penggantian yang manusiawi. Dengan kata lain tidak melakukan intimidasi serta menakut-nakuti warga dengan konsep hukum.

“Mereka itu warga desa yang barangkali buta terhadap hukum. Jika warga dihadapkan dengan kegelisahannya, di mana fungsi DPRD Muaraenim sebagai wakil rakyat untuk membela dan mempertahankan hak-hak warganya?

Menjawab pertanyaan wartawan tentang fungsi Humas PT BA yang menganggap sepele masalah itu, dengan tegas Tarech meminta agar pejabat yang menduduki jabatan humas dilepas saja.

 

 

Berita Terkait

Hari Bhayangkara ke-80, Polda Sumsel Tegaskan Siap Kawal Program Strategis Nasional dan Stabilitas Keamanan ‎
Konkerprov PGRI Sumsel I/2026 Soroti Dinamika Organisasi hingga Perlindungan Guru ‎
Pengurus PGRI 17 Kabupaten/Kota di Sumsel Satu Komando: Tolak Mandat bukan Panitia Pengantin–Versi Ketua Mandat Bilang Kedepankan Dialog
Begal Organisasi PGRI Bikin Gaduh, PGRI Sumsel Siapkan Aksi Pembubaran Massal “Sweeping” di Palembang
Zulinto Nyatakan Klaim Ketua Mandat PGRI Sumsel Riza Pahlevi Ilegal “Pembegalan Organisasi” Instruksikan Kuasa Hukum Lapor Polisi
Pegang SK Resmi! PGRI Sumsel Tancap Gas, Riza Pahlevi: Organisasi Guru Harus Kembali ke Tangan Guru
Gubernur Herman Deru Sebut Sumsel Zero Konflik, Kader NU Diminta Perkuat Moderasi dan Kerukunan
Polda Sumsel Gebrak “Sumsel Bhayangkara Run 2026” Total Hadiah Capai Rp367 Juta hingga Ratusan Doorprize

Berita Terkait

Rabu, 1 Juli 2026 - 17:41 WIB

Hari Bhayangkara ke-80, Polda Sumsel Tegaskan Siap Kawal Program Strategis Nasional dan Stabilitas Keamanan ‎

Jumat, 19 Juni 2026 - 18:23 WIB

Konkerprov PGRI Sumsel I/2026 Soroti Dinamika Organisasi hingga Perlindungan Guru ‎

Selasa, 9 Juni 2026 - 19:01 WIB

Pengurus PGRI 17 Kabupaten/Kota di Sumsel Satu Komando: Tolak Mandat bukan Panitia Pengantin–Versi Ketua Mandat Bilang Kedepankan Dialog

Kamis, 4 Juni 2026 - 20:11 WIB

Begal Organisasi PGRI Bikin Gaduh, PGRI Sumsel Siapkan Aksi Pembubaran Massal “Sweeping” di Palembang

Rabu, 3 Juni 2026 - 21:35 WIB

Zulinto Nyatakan Klaim Ketua Mandat PGRI Sumsel Riza Pahlevi Ilegal “Pembegalan Organisasi” Instruksikan Kuasa Hukum Lapor Polisi

Berita Terbaru