Dia menambahkan, dalam masa kampanye saat ini, apabila mendapatkan informasi awal dugaan pelanggaran dari media sosial atau laporan masyarakat, maka segera melakukan penelusuran.
“Segera lakukan penelusuran dengan batas waktu lima hari. Lalu sampaikan kepada setingkat di atasnya. Artinya kabupaten/kota menyampaikan ke provinsi dan provinsi menyampaikan ke Bawaslu RI (pusat),” terang magister hukum dari Universitas Pakuan Bogor tersebut.
Dia menambahkan, proses penelusuran yang membutuhkan pendalaman, maka bisa diperpanjang. “Tetapi, selama lima hari penelusuran itu perlu disampaikan ke atas agar mendapatkan informasi akurat dan bisa merespon pertanyaan publik,” ungkapnya.
Ketika situasi (kasus) yang ditelusuri itu viral, Lolly mengingatkan untuk tetap mengedepankan kehati-hatian. “Sisa 21 hari masa kampanye ini masa yang serius, tidak landai, melainkan akan memanas. Maka sebagai pengawas pemilu pastikan kita sigap,” tuturnya. (JFA)
Halaman : 1 2



















