Ke depan, KPU dengan prinsip kepastian hukum pula, KPU tengah menyiapkan sejumlah rancangan aturan KPU, mulai dari pemungutan dan penghitungan suara, pemberian suara di TPS, tanda coblos, dan metode konversi suara ke kursi serta penetapan dan penggantian caleg terpilih. “Jadi ke depan kami akan mendesain regulasi teknis penyelenggaraan pemilu itu sesuai dengan sistem proporsional daftar terbuka dan dalam waktu dekat kami akan mengundang rekan-rekan pers dalam konteks uji publik rancangan PKPU tentang pemungutan dan penghitungan suara serta masyarakat sipil dan parpol peserta pemilu,” tutup Idham.
PN Jakpus Tolak Gugatan Partai Berkarya
Sementara di kesempatan yang sama, Ketua KPU Hasyim Asy’ari, Anggota KPU Mochammad Afifuddin serta Idham Holik juga menyampaikan adanya putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang disampaikan Partai Berkarya dengan Nomor 219/Pdt.G/2023/PNJkt.Pst. Gugatan perbuatan melawan hukum dinyatakan tidak diterima karena PN Jakpus tidak memiliki kompetensi menyidangkannya.
“Sebagaimana penegasan dari putusan pengadilan tinggi atau banding pada perkara Partai Prima,” ucap Hasyim.
“Menurut kita (KPU) sangat penting untuk memastikan tahapan-tahapan pemilu kita tetap berjalan sesuai yang sudah kita rencanakan,” pungkas dia. (JFA)



















