Tahap Harmonisasi untuk Draf PKPU Tata Kerja

- Jurnalis

Jumat, 9 September 2022 - 12:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota KPU Parsadaan Harahap saat hadir pada kegiatan Harmonisasi Peraturan KPU (PKPU) terkait Tata Kerja KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota

Anggota KPU Parsadaan Harahap saat hadir pada kegiatan Harmonisasi Peraturan KPU (PKPU) terkait Tata Kerja KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota

Kepala Kepala Biro SDM Setjen KPU, Wahyu Yudi Wijayanti menambahkan, salah satu pasal yang berbeda dibanding PKPU 8 Tahun 2019 adalah Pasal 92 yang mengatur tentang izin perkuliahan.

Senada, Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya, Ditjen Peraturan Perundang-Undangan, Kementerian Hukum dan HAM RI, Victor Stanny Hamonangan Hutagalung yang hadir secara daring melihat perubahan tidak terlalu signifikan pada draf PKPU terkait Tata Kerja ini. “Sekitar 8 pasal kalau ada perbedaan dengan PKPU sebelumnya,” ucapnya. Meski begitu dia menilai pasal-pasal tersebut sifatnya sisipan.

Baca Juga:  Hadiri Pelantikan DPW PAN Sumsel, Gubernur Herman Deru Kenang Dukungan Politik dan Tekankan Sinergi

Turut hadir Tenaga Ahli KPU, Andika Pranata Jaya dan secara daring perwakilan Kementerian/Lembaga terkait. (JFA)

Berita Terkait

Partai Buruh EXCO Banyuasin Terima Kunjungan Kesbangpol, Bahas Peran Strategis Parpol
Sidang Penggelapan Berlanjut, Kuasa Hukum Eddy Rianto: Murni Utang Piutang, Bukti Transfer “Cicilan” Diabaikan
Sulsel Jadi Provinsi Ketujuh Rampungkan Verifikasi Administrasi Partai Gerakan Rakyat
Hasil Identifikasi Inafis: Tidak Ada Tanda Kekerasan pada Jenazah Pejabat Kemenkumham Sumsel
AP-BKB Keluarkan Maklumat, Bangunan 7 Lantai Ancam Warisan Sejarah Palembang
Dualisme PB-PGRI Membara, Nasib PGRI di 17 Kabupaten/Kota Sumsel Disorot: Zulinto Angkat Suara
Media “Homeless” vs Verifikasi Dewan Pers, SMSI Dorong Regulasi Pers Lebih Adaptif di Era Digital
Zulinto Mengutuk Keras Aksi Biadab Pelaku Rudapaksa Anak SD di Gandus, Desak Polisi Segera Tangkap!

Berita Terkait

Kamis, 28 Mei 2026 - 10:15 WIB

Partai Buruh EXCO Banyuasin Terima Kunjungan Kesbangpol, Bahas Peran Strategis Parpol

Kamis, 14 Mei 2026 - 09:28 WIB

Sidang Penggelapan Berlanjut, Kuasa Hukum Eddy Rianto: Murni Utang Piutang, Bukti Transfer “Cicilan” Diabaikan

Rabu, 13 Mei 2026 - 19:52 WIB

Sulsel Jadi Provinsi Ketujuh Rampungkan Verifikasi Administrasi Partai Gerakan Rakyat

Rabu, 13 Mei 2026 - 02:28 WIB

Hasil Identifikasi Inafis: Tidak Ada Tanda Kekerasan pada Jenazah Pejabat Kemenkumham Sumsel

Selasa, 12 Mei 2026 - 20:02 WIB

AP-BKB Keluarkan Maklumat, Bangunan 7 Lantai Ancam Warisan Sejarah Palembang

Berita Terbaru

Penandatangan Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (PJBTL) antara PLN yang diwakili Senior Manager Niaga dan Manajemen Pelanggan PLN UID Jawa Barat, Martindar Jalu Respati (kedua dari kanan) mewakili General Manager PLN UID Jabar dengan BDx Indonesia yang diwakili CEO BDx Indonesia, Agus Hartono Wijaya (ketiga dari kiri) disaksikan oleh Direktur Retail dan Niaga PLN, Adi Priyanto (ketiga dari kanan) didampingi EVP Penjualan dan Pelayanan Pelanggan Enterprise PLN, Dini Sulistyawati (kedua dari kiri), EVP Penjualan dan Pelayanan Pelanggan Retail PLN, Joni [kanan], dan EVP Manajemen Konstruksi Jawa, Madura, Bali, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua, Widyo Anggoro Putro [kiri] di Kantor PLN Pusat, Selasa [19/5]

Ekobis

PLN Siap Suplai Listrik Andal untuk Ekspansi BDx

Selasa, 2 Jun 2026 - 14:28 WIB