Surat Edaran Walikota Palembang Jelang Ramadhan: Tidak Patuh Kena Sanksi

- Jurnalis

Selasa, 6 April 2021 - 19:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Surat Edaran Walikota Palembang Jelang Ramadhan: Tidak Patuh Kena Sanksi

Surat Edaran Walikota Palembang Jelang Ramadhan: Tidak Patuh Kena Sanksi

WIDEAZONE.COM, PALEMBANG — Mewujudkan ketentraman dan ketertiban masyarakat selama bulan suci Ramadhan 1442 H, bagi umat Islam.

Walikota Palembang H Harnojoyo mengeluarkan surat edaran nomor: 10/SE/PP/2021 tentang operasional rumah makan, tempat hiburan, pijat urut tradisional maupun modern selama Ramadhan.

Harnojoyo meminta kepada pemilik tempat hiburan, dan panti pijat, untuk menghentikan kegiatan selama bulan Suci Ramadhan.

“Saya minta satu hari sebelum, dan dua hari sesudah untuk pemilik, pengelola club malam, bar, dan panti pijat, tidak melakukan operasional,” tegas Harnojoyo kepada awak media, Selasa (6/4).

Baca Juga:  Kejari Palembang Terapkan "Plea Bargaining" Terpidana Penggelapan Jalani Kerja Sosial

“Kecuali tempat hiburan, dan resto satu paket dengan hotel diberi toleransi waktu operasional mulai pukul 21.00 WIB hingga pukul 24.00 WIB, dengan tidak menyediakan wanita penghibur,” jelasnya lebih lanjut.

Sedangkan untuk pemilik, pengelola rumah makan, warung kopi, Harnojoyo meminta agar tidak melakukan operasional secara demonstrative, khususnya di siang hari.

“Tolong diberi tirai atau apalah sejenisnya, agar bisa menghormati umat islam yang sedang beribadah, dan umat non muslim bisa melaksanakan aktivitas seperti biasa,” terang bapak tiga anak ini.

Baca Juga:  Krisis Air Bersih 14 Tahun, Warga Kenten Raya Gugat PDAM Betuah ke PN Palembang

Mantan Ketua DPRD ini juga mengimbau agar pemilik, pengelola rumah makan dan warung kopi, tetap menerapkan protokol kesehatan.

“Bagi pemilik, pengelola rumah makan, tempat hiburan, dan panti pijat yang melanggar, akan kita berikan sanksi sesuai perundang – undangan yang berlaku,” tutur Harnojoyo seraya menegaskan. (Abr/rel)

Berita Terkait

Musda V Demokrat Sumsel: Konsolidasi Internal dan Ambisi Besar Menuju Pemilu
UKK PKB Sumsel Resmi Dimulai, DPP Uji Calon Ketua DPC dari 7 Daerah
Muratara “ZONA MERAH” Sengketa Lahan Petani Versus Lonsum–Seleraraya Berpotensi Meledak
Bank Sumsel Babel Permudah Akses Kredit Guru Bersertifikasi
Bapenda Pelembang Temukan Sejumlah Pelanggaran WP di Pusat Perbelanjaan: Kepatuhan e-Tax Rendah
Cik Ujang Calon Tunggal Demokrat Sumsel, DPP Putusan Akhir
SMP Negeri 41 Palembang Terapkan ‘Double Shift’ Ruang Kelas Terbatas
Kejati Sumsel Sita 14 Aset PT KMM Pusaran Korupsi Distribusi Semen

Berita Terkait

Jumat, 1 Mei 2026 - 07:36 WIB

Musda V Demokrat Sumsel: Konsolidasi Internal dan Ambisi Besar Menuju Pemilu

Kamis, 30 April 2026 - 21:27 WIB

UKK PKB Sumsel Resmi Dimulai, DPP Uji Calon Ketua DPC dari 7 Daerah

Kamis, 30 April 2026 - 19:12 WIB

Muratara “ZONA MERAH” Sengketa Lahan Petani Versus Lonsum–Seleraraya Berpotensi Meledak

Kamis, 30 April 2026 - 12:24 WIB

Bank Sumsel Babel Permudah Akses Kredit Guru Bersertifikasi

Kamis, 30 April 2026 - 11:13 WIB

Bapenda Pelembang Temukan Sejumlah Pelanggaran WP di Pusat Perbelanjaan: Kepatuhan e-Tax Rendah

Berita Terbaru