WIDEAZONE.COM, LAHAT — Dampak dari aktivitas beberapa perusahaan tambang batubara yang mencemari aliran air sungai Kungkilan di Kecamatan Merapi Barat kabupaten Lahat Provinsi Sumatera Selatan, Dinas Lingkungan Hidup Lahat telah menjatuhkan sanksi kepada 4 tambang perusahaan yang beroperasi di sekitar aliran sungai.
Hal tersebut diungkapkan Kepala Dinas DLH Lahat Ir Agus Salman melalui Komisi Penilai AMDAL Bidang Gakum Eddy Suroso yang membidangi Gakum saat dikonfirmasi awak media di ruang kerjanya, Rabu (21/4/2021).
“Untuk pencemaran sungai Kungkilan, sejak dari 2019-2020, DLH telah melakukan mediasi-mediasi dan verifikasi di lapangan berdasarkan laporan warga. Terindikasi ada 4 perusahaan yaitu PT KKA, PT BAU, PT BME, PT MAS. Satu perusahaan kewenangan DLH Provinsi dan sisanya kewenangan DLH Kabupaten Lahat,” ungkap Eddy.
Eddy menambahkan, meskipun pihaknya sempat mendapatkan tekanan melalui Inspektur Pertambangan saat menjatuhkan sangsi. Namun ia enggan menjelaskan lebih detail saat awak media menggali siapa yang dimaksud.
“Akhirnya keempat perusahaan tersebut kami berikan sangsi paksaan untuk melakukan perbaikan terhadap KPL mereka. Khusus untuk ganti rugi kepada warga yang lahan dan kebunnya tercemar, DLH minta perusahaan untuk komunikasi langsung dengan masyarakat” tegasnya.
Terpisah, Ketua Yayasan Anak Padi Sahwan yang menjembatani tuntutan masyarakat yang lahannya terkena dampak (tercemar) menjelaskan bahwa hasil pendataan dilakukan ada 46 warga yang lahannya terkena dampak pencemaran, mayoritas merupakan warga desa Muara Maung, Kecamatan Merapi Barat.
Sahwan mengatakan hasil kesepakatan musyawarah bersama, masyarakat meminta ganti rugi sebesar Rp2,3 Milyar kepada perusahaan. Namun ke 4 perusahaan hanya menyanggupi Rp275 juta. 10 dari warga ada yang telah menerima kompensasi tersebut mulai dari Rp1,5 juta sampai Rp6 jt. Namun 36 warga hingga saat ini masih belum menerima.
“Dari perhitungan kami Rp 2,3 Milyar nyusut menjadi Rp275 juta menurut kami ini merupakan suatu penghinaan dan tidak berdasar. Bagi kami tidak sebanding dengan kurusakan lingkungan hidup yang kami alami, padahal saat mediasi di kantor camat Merapi Barat Mereka menganjurkan kepada kami untuk menghitung sendiri kerugian kami” ujar Sahwan.
Laporan Agustin
Editor Abror Vandozer