Sungai Kungkilan Tercemar: DLH Lahat Jatuhkan Sanksi Bagi 4 Perusahaan Tambang

- Jurnalis

Sabtu, 24 April 2021 - 02:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Warga Desa melakukan aksi protes terhadap perusahaan tambang

Warga Desa melakukan aksi protes terhadap perusahaan tambang

WIDEAZONE.COM, LAHAT — Dampak dari aktivitas beberapa perusahaan tambang batubara yang mencemari aliran air sungai Kungkilan di Kecamatan Merapi Barat kabupaten Lahat Provinsi Sumatera Selatan, Dinas Lingkungan Hidup Lahat telah menjatuhkan sanksi kepada 4 tambang perusahaan yang beroperasi di sekitar aliran sungai.

Hal tersebut diungkapkan Kepala Dinas DLH Lahat Ir Agus Salman melalui Komisi Penilai AMDAL Bidang Gakum Eddy Suroso yang membidangi Gakum saat dikonfirmasi awak media di ruang kerjanya, Rabu (21/4/2021).

Komisi Penilai AMDAL Bidang Gakum Eddy Suroso
Komisi Penilai AMDAL Bidang Gakum Eddy Suroso

“Untuk pencemaran sungai Kungkilan, sejak dari 2019-2020, DLH telah melakukan mediasi-mediasi dan verifikasi di lapangan berdasarkan laporan warga. Terindikasi ada 4 perusahaan yaitu PT KKA, PT BAU, PT BME, PT MAS. Satu perusahaan kewenangan DLH Provinsi dan sisanya kewenangan DLH Kabupaten Lahat,” ungkap Eddy.

Eddy menambahkan, meskipun pihaknya sempat mendapatkan tekanan melalui Inspektur Pertambangan saat menjatuhkan sangsi. Namun ia enggan menjelaskan lebih detail saat awak media menggali siapa yang dimaksud.

“Akhirnya keempat perusahaan tersebut kami berikan sangsi paksaan untuk melakukan perbaikan terhadap KPL mereka. Khusus untuk ganti rugi kepada warga yang lahan dan kebunnya tercemar, DLH minta perusahaan untuk komunikasi langsung dengan masyarakat” tegasnya.

Terpisah, Ketua Yayasan Anak Padi Sahwan yang menjembatani tuntutan masyarakat yang lahannya terkena dampak (tercemar) menjelaskan bahwa hasil pendataan dilakukan ada 46 warga yang lahannya terkena dampak pencemaran, mayoritas merupakan warga desa Muara Maung, Kecamatan Merapi Barat.

Sahwan mengatakan hasil kesepakatan musyawarah bersama, masyarakat meminta ganti rugi sebesar Rp2,3 Milyar kepada perusahaan. Namun ke 4 perusahaan hanya menyanggupi Rp275 juta. 10 dari warga ada yang telah menerima kompensasi tersebut mulai dari Rp1,5 juta sampai Rp6 jt. Namun 36 warga hingga saat ini masih belum menerima.

“Dari perhitungan kami Rp 2,3 Milyar nyusut menjadi Rp275 juta menurut kami ini merupakan suatu penghinaan dan tidak berdasar. Bagi kami tidak sebanding dengan kurusakan lingkungan hidup yang kami alami, padahal saat mediasi di kantor camat Merapi Barat Mereka menganjurkan kepada kami untuk menghitung sendiri kerugian kami” ujar Sahwan.

Laporan Agustin

Editor Abror Vandozer

Berita Terkait

HUT ke-157 Lahat, Gubernur Herman Deru Tekankan Pembangunan Berbasis SDM dan Data Akurat
Kejari Lahat Bantah Tudingan Pemerasan Terhadap Eks Anggota DPRD
Gubernur Herman Deru Resmikan RS AR Bunda Assalam, Tegaskan Pasien BPJS dan Non-BPJS Harus Dilayani Setara
Gubernur Herman Deru Resmikan Pembangunan Kembali Jembatan Air Lawai B, Target Rampung 180 Hari
SMSI Lahat Gelar Rakerda Perdana 2026: Fokus Konsolidasi dan Program Kerja
Rakerda SMSI Sumsel 2026 di Lahat, “Meningkatkan Gerak dan Arah Media Siber Melalui Terobosan Strategis”
Pelantikan SMSI Lahat 2026–2029 Dihadiri 360 Kades, Catat Rekor Nasional
Lahat Membangun dari Alam: Strategi Bursah Zarnubi Dongkrak Ekonomi Lewat Wisata dan Perikanan

Berita Terkait

Rabu, 20 Mei 2026 - 19:27 WIB

HUT ke-157 Lahat, Gubernur Herman Deru Tekankan Pembangunan Berbasis SDM dan Data Akurat

Rabu, 13 Mei 2026 - 07:50 WIB

Kejari Lahat Bantah Tudingan Pemerasan Terhadap Eks Anggota DPRD

Senin, 11 Mei 2026 - 21:14 WIB

Gubernur Herman Deru Resmikan RS AR Bunda Assalam, Tegaskan Pasien BPJS dan Non-BPJS Harus Dilayani Setara

Jumat, 10 April 2026 - 19:49 WIB

Gubernur Herman Deru Resmikan Pembangunan Kembali Jembatan Air Lawai B, Target Rampung 180 Hari

Senin, 6 April 2026 - 09:01 WIB

SMSI Lahat Gelar Rakerda Perdana 2026: Fokus Konsolidasi dan Program Kerja

Berita Terbaru