WIDEAZONE.com, PALEMBANG | Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polrestabes Palembang menegaskan kepada masyarakat Kota Palembang untuk STOP Knalpot Bising atau tidak standar. Masih melanggar dikenakan sanksi denda Rp250 ribu.
“Ini merupakan salah satu pelanggaran yang telah di atur didalam dasar hukum Pasal,” kata Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono melalui Kasat Lantas Kompol Emil Eka Putra, Senin 2 Oktober 2023.
Emil Eka Putra mengatakan, bahwa untuk masyarakat yang masih melanggar akan dikenakan sanksi.
“Dasar Hukum Pasal 285 ayat 1 jo Pasal 106 ayat 3, dengan sanksi bisa di kurung penjara paling lama 1 bulan, dengan denda paling banyak Rp250.000,” ujar Emil Eka Putra.
Emil Eka Putra meminta kepada masyarakat khususnya pengguna kendaraan R2 dan R4 yang masih menggunakan knalpot bising agar segera menggantinya dengan yang knalpot standar.
“Saya minta selalu patuhi aturan yang baik dan disiplin, dalam berkendara sehingga selamat dalam perjalanan,” ungkapnya. [Deny Wahyudi]




![Bupati Muara Enim Edison dikabarkan terjaring operasi tangkap tangan [OTT] Komisi Pemberantasan Korupsi [KPK] pada Senin 8 Juni 2026.](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2026/06/IMG-20260608-WA0010-225x129.jpg)





![Bupati Muara Enim Edison dikabarkan terjaring operasi tangkap tangan [OTT] Komisi Pemberantasan Korupsi [KPK] pada Senin 8 Juni 2026.](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2026/06/IMG-20260608-WA0010-129x85.jpg)








