Stiker hingga Papan Pengumuman Ahli Waris Raden Nangling Dicopot, Kuasa Hukum Hanafi: Objek Conservatoir Beslag

- Jurnalis

Minggu, 28 Juli 2024 - 18:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kuasa Hukum Ahli Waris Hanafi Tanawijaya SH, Objek penguman, Kuasa Hukum dari bangunan di Pasar Cinde Titis Racmawati SH MH.

Kuasa Hukum Ahli Waris Hanafi Tanawijaya SH, Objek penguman, Kuasa Hukum dari bangunan di Pasar Cinde Titis Racmawati SH MH.

WIDEAZONE.com, PALEMBANG | Soal kepemilikan lahan 8,5 hektare di tiga jalan Palembang milik ahli waris R Helmi Fansyuri bin R Hamzah Fansyuri bin Raden Achmad Nadjamuddin bin Raden Machdjoeb alias Raden Nangling di antaranya Jalan Jenderal Sudirman, Kolonel Atmo dan Jalan Veteran menuai reaksi Titis Racmawati SH MH selaku Tim Kuasa Hukum pemilik tanah bangunan di sekitar pasar Cinde.

Bahkan, pencopotan pemasangan stiker hingga papan pengumuman hak milik ahli waris dirobohkan di Pasar Cinde dan beberapa lokasi pada Jumat 26 Juli 2024.

Papan pemgumuan tersebut terpasang di area meliputi di tanah kosong eks Cineplex Pasar Cinde Palembang serta yang terpasang di Pedestrian Sudirman tepatmya dekat Pos Polisi perputaran pasar Cinde.

Sebelumnya atas permohonan ahli waris Raden Achmad Najamuddin Pengadilan Negeri Klas 1 Palembang melakukan pencocokan batas-batas lahan atau konstatering terhadap lahan seluas 8,5 hektare [Jalan Jenderal Sudirman, Kolonel Atmo, dan Veteran] yang kini sudah berdiri bangunan ruko, Rabu 24 Juli 2024.

Kuasa Hukum Ahli Waris Hanafi Tanawijaya SH menyayangkan tindakan Titis tersebut.

“Kami sangat menyayangkan dengan adanya pencopotan stiker di beberapa titik lokasi dan merobohkan beberapa papan pengumuman hak milik ahli waris yang dilakukan oleh salah satu kuasa hukum dari penghuni bangunan, karena klien kami memiliki hak berdasarkan keputusan pengadilan dan obyek masih dalam keadaan Sita Jaminan/conservartoir beslag yang belum diangkat,” ungkapnya, Jumat 26 Juli 2024.

Menurutnya, dalam pengumuman tersebut jelas disebutkan bagi pihak yang merasa mempunyai alas hak dapat menghubungi kuasa hukum yang tertera di pengumuman tersebut [stiker] untuk mencari solusi dan pihak terkait tentang kebenaran status tanah tersebut.

Sehingga dapat diberitahukan bahwa penempelan stiker dan papan pengumuman tersebut adalah murni inisiatif dari pihaknya dan bukan perintah/saran dari Pengadilan Negeri kelas IA Palembang.

“Namun kami merasa sebagai kuasa hukum dari ahli waris Raden Achmad Nadjamuddin bin Raden Machdjoeb alis Raden Nangling memiliki hak terhadap lahan seluas 8,5 hektar itu berdasarkan tanah yang masih dalam Conservatoir Beslag / CB no.35/1948 yang sampai saat ini masih melekat dan keputusan-keputusan Civ.no 35/1948 PN Plg jo. No 8 /1950 UB Medan jo.no33 K/Sip/1950, Surat Berkekuatan Hukum Tetap tanggal 31 Desember 2021 dan Surat Penetapan no.7/Pdt.Esk/2024 dan terhadap obyek yang dimaksud Direktorat Agraria telah mengeluarkan surat Nomor DA 2141/UH/PHT/1980 tertanggal 19 Agustus 1980 mengeluarkan surat yang pada pokoknya meminta walikota Palembang dan kepala BPN kota Palembang agar tidak membalikkan nama dan atau menerbitkan Sertifikat diatas lahan yang merupakan hak waris dari Raden Achmad Nadjamuddin bin Raden Machdjoeb alias Raden Nangling,” jelasnya menyebutkan.

Baca Juga:  Kejati Sumsel Sita 14 Aset PT KMM Pusaran Korupsi Distribusi Semen

Faktanya, menurutnya saat ini di atas objek tersebut diterbitkan alas hak yang dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. “Sehingga membuat kami harus mengambil langkah tegas untuk mempertahankan hak klien kami. Begitu pula dengan pihak-pihak yang merasa keberatan, kami persilakan untuk menempuh jalur hukum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.

Titis: Objek Tanah Kliennya Berkekuatan Hukum Tetap

Sedangkan, Titis mengakui hari ini pihaknya kembali melakukan pencopotan pemasangan stiker dan papan pengumuman di antaranya di atas tanah klien kami PT Permata Sentra Propertindo eks Bioskop Cineplex pasar Cinde.

Menurut Titis, pencopotan papan pengumuman bertuliskan hak milik ahli waris di atas tanah milik kliennya sudah menyalahi aturan.

Sebab, kata Titis kepemilikan lahan sudah dinyatakan oleh Pihak Pengadilan Negeri [PN] Palembang adalah milik kliennya yaitu PT Permata Sentra Propertindo.

Bahkan, lanjut Titis, dasar hukum objek tanah telah berkekuatan hukum tetap sebagaimana terlampir dalam putusan pengadilan nomor 201/Pdt.G/2022/PN.Plg Jo.34/PDT/2023/PT PLG.

“Sebagaimana surat keterangan Incracht PN Palembang nomor W.6 U1/2867/HK.00/VII/2023 tertanggal 28 Juli 2023,” terang Titis.

Dan ini, kata Titis atas putusan yang telah berkekuatan hukum tetap dalam waktu dekat direncanakan bakal segera dilakukan ekseskusi.

Baca Juga:  Ribuan Jamaah Salat Iduladha Padati Islamic Center, Wali Kota Prabumulih Serahkan Hewan Kurban

Terkait dengan pemasangan papan pengumuman hak milik ahli waris di atas objek tanah kliennya, kata Titis karena tidak punya hak maka dilakukan pencopotan dengan cara dipotong.

Selain di lokasi tersebut, Titis mengklaim juga melakukan pencopotan papan pengumuman di sekitar putaran Pasar Cinde Palembang.

Usai dilakukan pencopotan, tim kuasa hukum Titis Rachmawati memasang spanduk pengumuman kepemilikan lahan atas nama kliennya.

Titis kembali menegaskan, pemasangan papan pengumuman serta stiker bertuliskan milik ahli waris tersebut sangat jelas telah menyalahi aturan.

Lebih lanjut dikatakan Titis, objek tanah dan beberapa titik lain di sekitar Pasar Cinde yang terpasang stiker dan papan pengumuman itu tidak ada sangkut pautnya dengan hukum yang menurutnya telah dilakukan konstatering.

Ia menerangkan, konstatering yang dilakukan oleh pihak pengadilan beberapa waktu hanya sebagai mencocok-cocokan data objek lahan yang berdiri bangunan diatasnya.

Atas konstatering itu juga, Titis berencana bakal menyurati pihak pengadilan menanyakan mengapa konstatering itu dilakukan tanpa dilakukan sosialisasi terlebih dahulu khususnya kepada pemilik lahan atau bangunan ruko diseputaran Pasar Cinde.

Masih menurut Titis, konstatering yang dilakukan oleh pihak pengadilan juga masih patut dipertanyakan sebab harus ada objek lahan atau bangunan itu memang ada.

“Konstatering juga patut dipertanyakan apakah sudah diteliti terlebih dahulu seperti surat-surat bukti kepemilikan dari ahli waris,” ujar Titis.

Ia juga sangat menyayangkan, pada saat dilaksanakan konstatering pihak pemohon konstatering telah semena-mena langsung melakukan penempelan stiker dan pemasangan papan pengumuman.

“Akibat dari pemasangan stiker dan papan pengumuman ini juga justru membuat masyarakat terutama pemilik ruko sekitar pasar Cinde Jalan Jenderal Sudirman resah.

Lebih lanjut dikatakan Titis, ia akan terus melakukan upaya pencopotan paksa terhadap stiker dan papan pengumuman apabila nanti diminta dan diberikan kuasa oleh pemilik ruko atau lahan lainnya. [AbV/red]

Berita Terkait

Dualisme Penanganan Parkir Rajawali Village, PT Kuala Permai Soroti Langkah DPRD
Aksi Tawuran Brutal di Lambidaro Palembang, Enam Pemuda Direhabilitasi
Fakta Baru Terungkap di Praperadilan SP3 Polda Sumsel, Pemohon Sebut Ada Indikasi Ketidaknetralan Penyidikan
Aksi Pengoplosan LPG di OKU Timur Terbongkar, Tersangka Terancam 6 Tahun Kurungan
PN Palembang Tegaskan Eksekusi Lahan Eks Cineplex Cinde Sah, Perlawanan Tergugat Tak Hentikan Pelaksanaan
DPP PKB Tetapkan KSB Definitif DPC se-Sumsel, Sejumlah Pengurus Diganti Usai Evaluasi Kinerja
Permendikdasmen 4/2026 Jadi Tameng Guru dari Kriminalisasi, Zulinto: Negara Harus Hadir Lindungi Pendidik ‎
ASAS SMKN Sumsel Masuki Hari Ketiga, 644 Siswa Ikuti Penentuan Kenaikan Tingkat

Berita Terkait

Selasa, 16 Juni 2026 - 12:17 WIB

Dualisme Penanganan Parkir Rajawali Village, PT Kuala Permai Soroti Langkah DPRD

Jumat, 12 Juni 2026 - 22:09 WIB

Aksi Tawuran Brutal di Lambidaro Palembang, Enam Pemuda Direhabilitasi

Jumat, 12 Juni 2026 - 18:43 WIB

Fakta Baru Terungkap di Praperadilan SP3 Polda Sumsel, Pemohon Sebut Ada Indikasi Ketidaknetralan Penyidikan

Jumat, 12 Juni 2026 - 10:56 WIB

Aksi Pengoplosan LPG di OKU Timur Terbongkar, Tersangka Terancam 6 Tahun Kurungan

Jumat, 12 Juni 2026 - 08:06 WIB

DPP PKB Tetapkan KSB Definitif DPC se-Sumsel, Sejumlah Pengurus Diganti Usai Evaluasi Kinerja

Berita Terbaru