Soal Prapid Eks Kepala SMAN 19, KPPSS Desak PN Palembang Objektif: Jangan Ada Intervensi

- Jurnalis

Senin, 21 Agustus 2023 - 18:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Koalisi Peduli Pendidikan Sumatera Selatan [KPPSS] menggelar Aksi Demontrasi di halaman Pengadilan Negeri Palembang, Senin 21 Agustus 2023

Koalisi Peduli Pendidikan Sumatera Selatan [KPPSS] menggelar Aksi Demontrasi di halaman Pengadilan Negeri Palembang, Senin 21 Agustus 2023

WIDEAZONE.com, PALEMBANG | Pasca ditetapkan Eks Kepala SMA Negeri 19 Palembang berinisial ‘SR’ atas dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana komite dan pembangunan sekolah, tim kuasa hukum yang bersangkutan melayangkan pra peradilan [Prapid].

Tak hanya itu, hal tersebut menjadi sorotan Koalisi Peduli Pendidikan Sumatera Selatan [KPPSS] yang mendesak Kepala Pengadilan Negeri [PN] Palembang untuk memberikan atensi terhadap Hakim yang ada di PN. 

“Terutama Hakim yang menangani perkara pra peradilan dengan nomor 22/Pid.Pra/2023/PN.PLG, agar tetap objektif dalam menjalankan tugasnya,” ungkap Koordinator Aksi [Korak] Prasetya Sanjaya SH didampingi Korlap Ibrahim saat menggelar aksi di halaman Pengadilan Negeri Palembang, Senin 21 Agustus 2023.

Baca Juga:  Bus Palala Jurusan Padang Terbakar di Jalintim, 38 Penumpang Nyaris Terpanggang

Dalam orasinya, Prasetya meminta Kepala PN Palembang untuk menjunjung tinggi sikap integritas, karena dikhawatirkan adanya intervensi dari pihak lain yang akan mempengaruhi putusan pengadilan.

“Putuskan perkara tersebut dengan seadil-adilnya,” tegasnya dengan lantang. 

Sementara itu, Humas Pengadilan Negeri Kelas 1 Palembang, Edi Saputra Pelawi SH mengatakan demo KPPS pada hari ini untuk meminta dan mengingatkan pihak-pihak terkait, dan pada saat ini diupayakan pihak tergugat melakukan pra peradilan [Prapid]. 

Baca Juga:  Divonis 1 Tahun Penjara, Terdakwa Pulang "Melenggang" Tidak Ditahan

“Kita menyambut baik, upaya-upaya mengingatkan pihak pengadilan dalam hal ini untuk meneliti dengan benar sehingga sampainya ke Prapid, bagaimana proses dari pada penanganan perkara ini,” jelasnya. 

“Untuk tindak lanjutnya, tentunya kami akan sampaikan ke pada Pimpinan dan akan didiskusikan seperti apa pengambilan putusan akhirnya,” ujarnya singkat. 

Berita Terkait

Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen PGRI Resmi Bergeser ke Meja Penuntut
Gelombang Protes Tower Mandiri, Warga 24 Ilir Desak DPRD Gelar RDP dengan Adhi Karya dan Bank Mandiri
Bareskrim Tetapkan Teguh Sumarno dan Mansyur Arsyad sebagai Tersangka, Zulinto: Berpotensi Merembet ke Sumsel
Bangun Dulu, Urus Izin Belakangan? Polemik Tower Mandiri Jadi Sorotan
Semarak Harlah ke-28, PKB Sumsel Gelontorkan 1250 Karung Beras hingga Nobar Final Pildun 2026
Sengketa Pengelolaan Universitas PGRI Palembang Masuk Meja Hijau, YPLP PT-PGRI Sumsel Digugat‎
Medco E&P Grissik Dukung Budidaya Lele, Dorong Kemandirian Ekonomi Masyarakat
Semifinal Prancis vs Spanyol Bikin Nobar TVRI Sumsel Membludak

Berita Terkait

Kamis, 23 Juli 2026 - 19:06 WIB

Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen PGRI Resmi Bergeser ke Meja Penuntut

Rabu, 22 Juli 2026 - 23:00 WIB

Gelombang Protes Tower Mandiri, Warga 24 Ilir Desak DPRD Gelar RDP dengan Adhi Karya dan Bank Mandiri

Selasa, 21 Juli 2026 - 21:21 WIB

Bareskrim Tetapkan Teguh Sumarno dan Mansyur Arsyad sebagai Tersangka, Zulinto: Berpotensi Merembet ke Sumsel

Selasa, 21 Juli 2026 - 15:51 WIB

Bangun Dulu, Urus Izin Belakangan? Polemik Tower Mandiri Jadi Sorotan

Minggu, 19 Juli 2026 - 14:34 WIB

Semarak Harlah ke-28, PKB Sumsel Gelontorkan 1250 Karung Beras hingga Nobar Final Pildun 2026

Berita Terbaru