Soal Prapid Eks Kepala SMAN 19, KPPSS Desak PN Palembang Objektif: Jangan Ada Intervensi

- Jurnalis

Senin, 21 Agustus 2023 - 18:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Koalisi Peduli Pendidikan Sumatera Selatan [KPPSS] menggelar Aksi Demontrasi di halaman Pengadilan Negeri Palembang, Senin 21 Agustus 2023

Koalisi Peduli Pendidikan Sumatera Selatan [KPPSS] menggelar Aksi Demontrasi di halaman Pengadilan Negeri Palembang, Senin 21 Agustus 2023

Pra Peradilan dan Laporan Dilayangkan

Sebelumnya, eks Kepala SMAN 19 Palembang, SR telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan penyidik Kejaksaan Negeri [Kejari] Palembang dalam kasus dugaan korupsi dana komite dan pembangunan sekolah tahun 2021-2022.

Tersangka yang saat ini ditahan di Lapas Pakjo Palembang, melayangkan Prapid di PN Palembang Kelas 1A Khusus pada Selasa [1/8/2023] lalu dan melaporkan Jaksa Kejari dalam dugaan pelanggaran kode etik dan perlakuan kesewenang-wenangan. 

Pengajuan praperadilan itu dilakukan Tim Kuasa Hukum SR, Sigit Muhaimin SH MH didampingi Prengki Adiatmo SH dan Prasetya Sanjaya SH, dengan register Prapid nomor 22, tahun 2023 PN Palembang perihal Penetapan tersangka dan penahanan.

Selain itu, tim kuasa hukum Slamet yang tergabung dalam Yayasan Bantuan Hukum Sumatra Selatan Berkeadilan resmi melaporkan oknum jaksa di Kejari Palembang dengan dugaan pelanggaran kode etik dan tindakan sewenang-wenang terhadap kliennya.

Baca Juga:  Gunakan "Brute Force" Bobol Dana BOS SMAN 2 Prabumulih Ratusan Juta, Empat Ditangkap 2 DPO

Laporan itu disampaikan kepada Presiden Republik Indonesia, kejaksaan Negeri Republik Indonesia, Komis Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Jaksa Agung Muda Pengawas [JAMWAS] Kejagung RI, Komisi III DPR Republik Indonesia, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Republik Indonesia [MenkoPolhukam].

Menurut Sigit, pada tanggal 20 Juli 2023, klien mereka dipanggil sebagai saksi di Kejaksaan Negeri Palembang dan di hari yang sama kliennya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Lapas Pakjo Kota Palembang.

Penahanan ini berkenaan dengan dugaan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 8, Pasal 12 huruf e, jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah didalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tantang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) jo Pasal 56 ayat (1) KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Baca Juga:  Tangis Haru Iringi Pelepasan 76 Guru Palembang Menuju Tanah Suci

“Dan menurut klien kami, ada dugaan pelanggaran kode etik dan tindakan kesewenang-wenangan yang dilakukan oleh oknum Jaksa Kejari Palembang,” tambah Sigit.

Terhadap kasus ini, selaku kuasa hukum Slamet, Sigit berharap demi tegaknya keadilan, memohon kepada instansi-instansi tersebut di atas untuk melakukan pemeriksaan secara profesional transparan dan akuntabel.

Selain itu, dapat memberikan tindakan tegas apabila para oknum jaksa Kejaksaan Negeri Palembang tersebut terbukti melakukan pelanggaran kode etik, dan perbuatan sewenang-wenang terhadap kliennya.

Berita Terkait

Pelarian Terpidana Kekerasan Seksual di Sekayu Kandas!
Komisi II DPR RI dan Pansus DPRD Sumsel Sepakat Cabut HGU PT Melania
SMSI Sumsel Tancap Gas Persiapkan Muswil 2026
Sosialisasi Perwali Soal Sampah 17/2026 hingga Terapan Sanksi bagi Pelanggar di Palembang
Polairud Polda Sumsel Evakuasi Mayat Tanpa Identitas di Dermaga PLTU Borang
Gubernur Herman Deru Wajibkan Pemberi Kerja di Sumsel Lapor Loker Melalui SIAPkerja
Sidang Penggelapan Berlanjut, Kuasa Hukum Eddy Rianto: Murni Utang Piutang, Bukti Transfer “Cicilan” Diabaikan
Warga Betung Heboh, Remaja Asal OKI Akhiri Hidup dengan Kabel Listrik

Berita Terkait

Sabtu, 23 Mei 2026 - 14:56 WIB

Pelarian Terpidana Kekerasan Seksual di Sekayu Kandas!

Kamis, 21 Mei 2026 - 19:52 WIB

Komisi II DPR RI dan Pansus DPRD Sumsel Sepakat Cabut HGU PT Melania

Sabtu, 16 Mei 2026 - 21:02 WIB

SMSI Sumsel Tancap Gas Persiapkan Muswil 2026

Jumat, 15 Mei 2026 - 16:26 WIB

Sosialisasi Perwali Soal Sampah 17/2026 hingga Terapan Sanksi bagi Pelanggar di Palembang

Jumat, 15 Mei 2026 - 12:18 WIB

Polairud Polda Sumsel Evakuasi Mayat Tanpa Identitas di Dermaga PLTU Borang

Berita Terbaru

Terpidana kasus kekerasan seksual, Fahrul Rozi alias Balung bin Azim [Alm] berhasil diringkus Tim Tangkap Buron [Tabur] Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Jumat 22 Mei 2026, sekitar pukul 18.15 WIB.

Headlines

Pelarian Terpidana Kekerasan Seksual di Sekayu Kandas!

Sabtu, 23 Mei 2026 - 14:56 WIB

Jajaran pengurus Serikat Media Siber Indonesia Provinsi Sumatera Selatan [SMSI Sumsel] tancap gas persiapan perhelatan Musyawarah Wilayah [Muswil] SMSI Sumsel 2026 dengan resmi membentuk panitia penyelenggara.

Headlines

SMSI Sumsel Tancap Gas Persiapkan Muswil 2026

Sabtu, 16 Mei 2026 - 21:02 WIB