WIDEAZONE.com, PALEMBANG | Perkara markup internet desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa [DPMD] tahun anggaran 2019-2023 telah merugikan negara sebesar Rp27 miliar yang melibatkan R selaku Kasi Keuangan DPMD.
Dalam penanganan itu, Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan [Kejati Sumsel] telah melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti [Tahap II].
“Penanganan perkara tersebut dilimpahkan ke Kejari Musi Banyuasin sebagai Penuntut Umum,” ungkap Kasipenkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari SH MH dalam keterangan pers, Jumat 9 Agustus 2024.
Jelas Kasipenkum, tersangka ditahan selama 20 hari ke depan terhitung sejak 9 hingga 28 Agustus 2024 ditahan di Rutan Palembang.
Setelah dilaksanakannya Tahap II dari Tim Penyidik Kejati Sumsel, ujar Kasipenkum, selanjutnya Jaksa Penuntut Umum [JPU] dari Kejari Muba akan mempersiapkan surat dakwaan dan kelengkapan berkas untuk pelimpahan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Palembang.
Pasal yang disangkakan terhadap tersangka, Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang perubahan atas UU 31/1999 tntang Pemberantasan Tipikor jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Pasal 3 jo. Pasal 18 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 Tentang perubahan atas UU 31/1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. [AbV]