Soal Perkara Mark Up Internet Desa Rp27 Miliar, R Ditahan 20 Hari di Rutan Palembang

- Jurnalis

Jumat, 9 Agustus 2024 - 20:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka R selaku Kasi Keuangan DPMD dalam perkara mark up internet desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Musi Banyuasin.

Tersangka R selaku Kasi Keuangan DPMD dalam perkara mark up internet desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Musi Banyuasin.

WIDEAZONE.com, PALEMBANG | Perkara markup internet desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa [DPMD] tahun anggaran 2019-2023 telah merugikan negara sebesar Rp27 miliar yang melibatkan R selaku Kasi Keuangan DPMD.

Dalam penanganan itu, Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan [Kejati Sumsel] telah melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti [Tahap II].

“Penanganan perkara tersebut dilimpahkan ke Kejari Musi Banyuasin sebagai Penuntut Umum,” ungkap Kasipenkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari SH MH dalam keterangan pers, Jumat 9 Agustus 2024.

Baca Juga:  Diduga Gelapkan SHM Klien Senilai Rp1,5 Miliar, Oknum Notaris di Banyuasin Dilaporkan ke Polda Sumsel ‎

Jelas Kasipenkum, tersangka ditahan selama 20 hari ke depan terhitung sejak 9 hingga 28 Agustus 2024 ditahan di Rutan Palembang.

Setelah dilaksanakannya Tahap II dari Tim Penyidik Kejati Sumsel, ujar Kasipenkum, selanjutnya Jaksa Penuntut Umum [JPU] dari Kejari Muba akan mempersiapkan surat dakwaan dan kelengkapan berkas untuk pelimpahan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Palembang.

Pasal yang disangkakan terhadap tersangka, Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang perubahan atas UU 31/1999 tntang Pemberantasan Tipikor jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Baca Juga:  Hari Bhayangkara ke-80, Polda Sumsel Tegaskan Siap Kawal Program Strategis Nasional dan Stabilitas Keamanan ‎

Pasal 3 jo. Pasal 18 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 Tentang perubahan atas UU 31/1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. [AbV]

Berita Terkait

Ponpes Modern Al-Fahd Sesalkan Peristiwa Kekerasan
160 Peserta Ikuti Pembekalan Lomba Konten Literasi Sumsel, Siap Adu Kreativitas Lewat Video Digital ‎
Dilaporkan Dugaan Gelapkan SHM Rp1,5 Miliar, Notaris HRY: Ada Perjanjian Antara Pemilik Tanah dengan Developer
Diduga Gelapkan SHM Klien Senilai Rp1,5 Miliar, Oknum Notaris di Banyuasin Dilaporkan ke Polda Sumsel ‎
Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen PGRI Resmi Bergeser ke Meja Penuntut
Gelombang Protes Tower Mandiri, Warga 24 Ilir Desak DPRD Gelar RDP dengan Adhi Karya dan Bank Mandiri
Bareskrim Tetapkan Teguh Sumarno dan Mansyur Arsyad sebagai Tersangka, Zulinto: Berpotensi Merembet ke Sumsel
Bangun Dulu, Urus Izin Belakangan? Polemik Tower Mandiri Jadi Sorotan

Berita Terkait

Minggu, 9 Agustus 2026 - 17:34 WIB

Ponpes Modern Al-Fahd Sesalkan Peristiwa Kekerasan

Jumat, 7 Agustus 2026 - 08:37 WIB

160 Peserta Ikuti Pembekalan Lomba Konten Literasi Sumsel, Siap Adu Kreativitas Lewat Video Digital ‎

Rabu, 5 Agustus 2026 - 18:20 WIB

Dilaporkan Dugaan Gelapkan SHM Rp1,5 Miliar, Notaris HRY: Ada Perjanjian Antara Pemilik Tanah dengan Developer

Selasa, 28 Juli 2026 - 09:17 WIB

Diduga Gelapkan SHM Klien Senilai Rp1,5 Miliar, Oknum Notaris di Banyuasin Dilaporkan ke Polda Sumsel ‎

Kamis, 23 Juli 2026 - 19:06 WIB

Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen PGRI Resmi Bergeser ke Meja Penuntut

Berita Terbaru