Soal Pemotongan Tunjangan Honorer Gatur Dishub, Kadishub Palembang: Diserahkan ke Inspektorat

- Jurnalis

Rabu, 7 Januari 2026 - 19:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kantor Dishub Kota Palembang. [Foto: Abror Vandozer-WI]

Kantor Dishub Kota Palembang. [Foto: Abror Vandozer-WI]

WIDEAZONE.com, PALEMBANG | Dugaan pemotongan tunjangan tenaga honorer petugas Gerakan Pengaturan Lalu Lintas Dinas Perhubungan [Gatur Dishub] Kota Palembang kini memicu atensi khalayak.

Isu yang semula beredar di kalangan internal tersebut mencuat ke ruang publik setelah disebut-sebut melibatkan pemotongan honor hingga 50 persen dan diduga telah berlangsung selama empat tahun. Pemerintah Kota Palembang melalui Inspektorat Daerah pun telah turun tangan.

Kepala Dishub Kota Palembang, Agus Supriyanto, memastikan bahwa persoalan tersebut sudah diserahkan sepenuhnya kepada Inspektorat untuk ditangani secara objektif.

“Agar informasinya tidak miring kanan atau miring kiri, semuanya sudah kami sampaikan ke Inspektorat dan telah diperiksa. Nanti penindakannya oleh Inspektorat,” ujar Agus Supriyanto kepada WIDEAZONE.com, Rabu 7 Januari 2026.

Agus menjelaskan, proses pemeriksaan oleh Inspektorat Kota Palembang telah berjalan sejak 5 Januari 2026 dan masih berlangsung hingga 15 Januari 2026, sesuai surat tugas pemeriksaan. “Untuk hasilnya memang belum ada. Kita masih menunggu hasil akhir dari Inspektorat,” katanya.

Ia menegaskan, apabila dalam pemeriksaan tersebut ditemukan adanya kesalahan atau pelanggaran, maka pihak yang terlibat harus bertanggung jawab sesuai aturan yang berlaku.

Dalih Kebersamaan, Tapi Dipersoalkan

Menanggapi dugaan pungutan liar [pungli], Agus menyebut pihaknya masih memandang persoalan ini secara positif. Menurutnya, pungutan yang terjadi disebut-sebut untuk kepentingan bersama, bukan untuk memperkaya diri pribadi.

Baca Juga:  ISPA Mengganas! Besok Palembang Berlakukan PJJ bagi TK hingga SMP

“Sebenarnya mereka itu menyepakati, karena diajak jalan-jalan. Tapi biarlah nanti Inspektorat yang menilai,” ujarnya.

Namun, ia tidak menampik bahwa persoalan ini bisa dipersepsikan berbeda oleh masing-masing pihak. Karena itu, ia memilih tidak mengambil kesimpulan sebelum hasil pemeriksaan keluar.

Agus juga menegaskan bahwa sejak awal dirinya telah berulang kali mengingatkan seluruh jajaran Dishub agar menjauhi praktik pungli dalam bentuk apa pun.
“Setiap apel selalu disampaikan, diingatkan soal pungli dan permasalahan lainnya. Yang bersangkutan juga sudah pernah dipanggil,” jelasnya.

Klaim Pemotongan 50 Persen, 20 Honorer Resah

Di sisi lain, keterangan dari tenaga honorer pada sejumlah media, Gatur justru menggambarkan situasi yang jauh dari kata sukarela. Informasi yang beredar menyebutkan bahwa sekitar 20 petugas honorer Gatur merasa resah akibat pemotongan honor yang mereka terima.

Seorang petugas Gatur yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkapkan, setiap kegiatan mereka seharusnya menerima honor sebesar Rp600 ribu. Namun, uang tersebut tidak sepenuhnya mereka nikmati.

Menurut pengakuannya, honor awalnya ditransfer penuh ke rekening petugas, namun atas arahan HRL, yang disebut sebagai Kasi Pengendalian Operasional Transportasi Jalan dan Rel [Dalops TJR] Dishub Palembang, uang tersebut harus ditransfer kembali.

Baca Juga:  Di Tengah Isu Demo Memanas, Hashim Tegaskan Jakarta Aman: Saya Datang Karena Percaya SMSI

“Kami diminta mentransfer kembali ke bagian Dalops melalui rekening pribadi staf Dalops berinisial IPR, katanya untuk laporan,” ujarnya.
Setelah proses tersebut, petugas Gatur hanya menerima Rp300 ribu, atau setengah dari hak yang seharusnya mereka terima.

Diduga Terjadi Selama 4 Tahun

Yang lebih mengkhawatirkan, praktik ini diduga bukan terjadi sekali atau dua kali. Petugas tersebut mengklaim pemotongan honor telah berlangsung sekitar empat tahun.
“Setiap ada kegiatan kami hanya menerima Rp300 ribu. Dalam sebulan paling sedikit ada empat kegiatan,” katanya.

Jika klaim tersebut benar, maka potensi kerugian yang dialami para petugas honorer bisa terakumulasi cukup besar, sekaligus membuka pertanyaan serius terkait tata kelola keuangan kegiatan di lingkungan Dishub Palembang.

Menunggu Hasil Inspektorat

Hingga kini, semua pihak masih menunggu hasil resmi dari Inspektorat Kota Palembang. Hasil pemeriksaan tersebut akan menjadi penentu apakah dugaan ini masuk kategori pelanggaran administrasi, pungutan liar, atau bahkan tindak pidana korupsi.

Sementara itu, para petugas honorer berharap pemeriksaan dilakukan secara transparan dan berpihak pada keadilan, mengingat honor yang mereka terima berkaitan langsung dengan kesejahteraan dan pengabdian mereka di lapangan.

Laporan/Editor Abror Vandozer

Berita Terkait

Kebutuhan 7.000 Kantong Darah Perbulan, PMI Palembang Masih Kekurangan 2.000 Kantong
RAPBD Perubahan OKU Timur 2026 Dikabarkan Ditolak Kemendagri, Enos: Belum Ada Surat Resmi
EMERGENCY! Pengamat Minta Gubernur Tetapkan Sumsel sebagai Provinsi Siaga ISPA
CACA-FPMP Desak APH Bongkar Skandal Rp70 Miliar Sekretariat DPRD Sumsel
Koalisi Pers Gandeng Kompolnas-DPRD, Desak Polda Sumsel Tuntaskan Kasus Penganiayaan Dua Jurnalis
Bongkar Dugaan Skandal Rp70 Miliar Perjadin Setwan DPRD Sumsel: Dari Pungli Rp500 Ribu hingga Perjalanan Fiktif
HGB 351 Mati Sejak 2020, Warga Desak Wali Kota Palembang Segera Buka Jalan Cinde
Andreas Desak Bapenda Palembang Buka-bukaan Soal Penunggak Pajak Kakap PBB‎

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 14:50 WIB

Kebutuhan 7.000 Kantong Darah Perbulan, PMI Palembang Masih Kekurangan 2.000 Kantong

Rabu, 21 Oktober 2026 - 20:47 WIB

RAPBD Perubahan OKU Timur 2026 Dikabarkan Ditolak Kemendagri, Enos: Belum Ada Surat Resmi

Selasa, 20 Oktober 2026 - 18:48 WIB

CACA-FPMP Desak APH Bongkar Skandal Rp70 Miliar Sekretariat DPRD Sumsel

Senin, 19 Oktober 2026 - 19:51 WIB

Koalisi Pers Gandeng Kompolnas-DPRD, Desak Polda Sumsel Tuntaskan Kasus Penganiayaan Dua Jurnalis

Senin, 19 Oktober 2026 - 19:00 WIB

Bongkar Dugaan Skandal Rp70 Miliar Perjadin Setwan DPRD Sumsel: Dari Pungli Rp500 Ribu hingga Perjalanan Fiktif

Berita Terbaru