Sumsel  

Soal Masjid Sriwijaya, Penjabat Gubernur Elen Ajukan Legal Opinion

Penjabat [Pj] Gubernur Sumatera Selatan [Sumsel] Elen Setiadi memimpin Rapat Pembahasan Tindak Lanjutan Pembangunan Masjid Sriwijaya Jakabaring Palembang, di ruang rapat Griya Agung Palembang, Jumat 26 Juli 2024.
Penjabat [Pj] Gubernur Sumatera Selatan [Sumsel] Elen Setiadi memimpin Rapat Pembahasan Tindak Lanjutan Pembangunan Masjid Sriwijaya Jakabaring Palembang, di ruang rapat Griya Agung Palembang, Jumat 26 Juli 2024.

WIDEAZONE.com, PALEMBANG | Menyoal tindak lanjut pembangunan Masjid Sriwijaya, Pj Gubernur Elen Setiadi mengajukan Legal Opinion kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sumsel.

Dia menyebut, legal opinion tersebut nantinya sangat penting untuk menjadi pembahasan lebih lanjut terhadap pembangunan Masjid Sriwijaya.

Hal itu disampaikan Penjabat Gubernur Elen saat memimpin Rapat Pembahasan Tindaklanjut Pembangunan Masjid Sriwijaya Jakabaring Palembang, di ruang rapat Griya Agung Palembang, Jumat 26 Juli 2024.

Hadir serta dalam rapat tersebut, Ketua DPRD Sumsel RA Anita Noeringhati, Kasubdit Reskrimsus Polda Sumsel AKBP Wiwin, Seksi Perdata Kajati Sumsel Yulius Dasa Putra, dan Para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemprov Sumsel.

Setidaknya ada dua legal opinion  yang diajukan di antaranya, pertama, melanjutkan pembangunan Masjid Sriwijaya di lahan lama, dan kedua membangun Masjid Sriwijaya di lahan baru punya Pemprov Sumsel.

“Intinya kita semangat tetap ingin melanjutkan pembangunan Masjid Sriwijaya ini,  karena Masjid ini juga merupakan harapan masyarakat Sumsel dan para tokoh-tokoh di Sumsel, tetapi kami ingin mendapatkan legal opinion dari Kejaksaan terhadap aset dan lahan yang ada,” kata Elen.

Menurutnya lahan yang clean and clear atas kepemilikannya sangat penting untuk pembangunan Masjid Sriwijaya.

“Jika aset ataupun lahan ini bermasalah atau tidak kita miliki secara clear and clean dalam bentuk hak atas tanah akan sulit pembangunannya, jadi untuk saat ini kita memerlukan legal opinion yang suratnya akan kita kirim segera ke kejaksaan untuk mendapatkan itu karena ini sangat penting,” ungkapnya.

“Jika memang memungkinkan untuk dilanjutkan di lahan yang lama akan kita lakukan, begitu juga jika ingin membuat di lahan yang baru akan kita lakukan namun dengan catatan lahannya memang dikuasai dan ada hak atas tanahnya oleh Pemprov,” tegas dia.

Selanjutnya, Elen kembali menegaskan bahwa dirinya akan tetap mendorong dan berniat untuk mewujudkan pembangunan Masjid Sriwijaya.

“Kami tetap berniat dan bergegas ingin mewujudkan Masjid Sriwijaya ini tetap dibangun, kita akan tunggu secepatnya hasil legal opinion dari kejaksaan mungkin seminggu atau dua minggu lagi,” tuturnya.

Dia memastikan pada tahun 2024 ini Legal Opinion sudah dimiliki Pemprov, sehingga nanti skema pembangunan dan pembiayaannya akan segera dirancang.

“Untuk selanjutnya jika sudah ada legal opinion nya kita akan panggil tokoh masyarakat Sumsel kita akan sampaikan kita diskusikan lebih lanjut bagaimana sebaiknya,” ujarnya.

Pada intinya, kata Elen, tahun 2024 ini kita sudah mempunyai kepastian untuk membangun Masjid Sriwijaya, tinggal kita carikan skema pembiayaannya nanti. [AbV/red]

banner 468x60

banner 468x60