Soal KKB, Negara Harus Konsisten

- Jurnalis

Selasa, 29 Maret 2022 - 07:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto ilustras-WI

Foto ilustras-WI

Berkaca Kasus Timor Timor

Kita berkaca, sambung Pengamat, pada kasus Timor Timor, kelompok kelompok negara lain yang mencuri perahatian internasional, dan dunia internasional bertindak sesuai dengan politik global seperti pada krisis yang terjadi antara Rusia dan Ukraina. Saya kira hal kecil ini, jika pemerintah mau! [untuk menyelesaikan], bila lalai akan dikhawatirkan dalam hal ini ‘Panglima TNI’.

“Aksi KKB merupakan tindakan kriminal, harus ditanggulangi atau diberikan sanksi berat. Perbuatan semacam ini adalah separatis [perbuatan memisahkan diri] , bahkan Negara wajib menindaklanjuti, segera mungkin. Juga ada Undang Undang tentang Darurat Nasional, UU itu dapat diterapkan terhadap kelompok tersebut,” tegasnya.

Menurutnya ada dugaan pihak tertentu yang membekingi KKB, mereka juga mempunyai jaringan tidak hanya di Papua saja namun juga di luar. Hal ini merupakan ‘bom waktu’ apabila terus dibiarkan maka dapat berpotensi dan dipastikan mereka akan memisahkan diri. Sekarang tergantung Negara maunya bagaimana terhadap KKB ini? Bertindak atau membiarkan!

Baca Juga:  Herman Deru Pastikan 18 Sapi Kurban dari Presiden Prabowo Tepat Sasaran

“Kalo membiarkan, permasalahan ini akan membesar. Pemerintah harus cepat untuk segera menindaklanjuti hal hal seperti ini,” tuturnya.

Ia menilai bahwa sumber aksi ini mengarah ke KKB, perlu diingat. Papua merupakan bagian dari Indonesia, terkait KKB, mereka adalah sebagian kecil. Saya kira Kepala Negara telah menginstruksikan dengan jelas untuk meng-counter kelompok itu, tinggal Panglima TNI untuk bertindak !

“Mengapa melemah, harusnya Panglima konsisten untuk menidaklanjuti atas instruksi Presiden,” pungkasnya.

Sebelumnya, Pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD telah memutuskan KKB di Papua sebagai teroris.

Baca Juga:  Sidang Isbat Massal Polres OKU Timur Diikuti 80 Pasangan

Keputusan tersebut diambil menusul semakin masifnya kekerasan yang dilakukan KKB hingga berujung pada kematian.

Undang-undang [UU] Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi UU menjadi salah satu rujukan keputusan tersebut diambil. Baca juga: Polri Belum Tugaskan Densus 88 untuk Tindak KKB di Papua.

“Berdasar definisi yang dicantumkan dalam UU Nomor 5 Tahun 2018 maka apa yang dilakukan oleh KKB dan segala nama organisasinya dan orang-orang yang berafisiliasi dengannnya adalah tindakan teroris,” ujar Mahfud, Kamis [29/4/2021].

Namun, pelabelan itu menimbulkan pro dan kontra di tengah masyarakat karena dianggap tak akan menyelesaikan permasalahan di Bumi Cendrawasih.

Editor Abror Vandozer

Berita Terkait

Bareskrim Tetapkan Teguh Sumarno dan Mansyur Arsyad sebagai Tersangka, Zulinto: Berpotensi Merembet ke Sumsel
Bangun Dulu, Urus Izin Belakangan? Polemik Tower Mandiri Jadi Sorotan
Semarak Harlah ke-28, PKB Sumsel Gelontorkan 1250 Karung Beras hingga Nobar Final Pildun 2026
Sengketa Pengelolaan Universitas PGRI Palembang Masuk Meja Hijau, YPLP PT-PGRI Sumsel Digugat‎
Medco E&P Grissik Dukung Budidaya Lele, Dorong Kemandirian Ekonomi Masyarakat
Semifinal Prancis vs Spanyol Bikin Nobar TVRI Sumsel Membludak
Korps Adhyaksa Palembang Perluas Penyidikan Korupsi Lampu Jalan, Tujuh Lurah Kembali Diperiksa
Direktur Perumda Prabumulih Dipolisikan Soal Dugaan Penggelapan Dana Taping Gas

Berita Terkait

Selasa, 21 Juli 2026 - 21:21 WIB

Bareskrim Tetapkan Teguh Sumarno dan Mansyur Arsyad sebagai Tersangka, Zulinto: Berpotensi Merembet ke Sumsel

Selasa, 21 Juli 2026 - 15:51 WIB

Bangun Dulu, Urus Izin Belakangan? Polemik Tower Mandiri Jadi Sorotan

Minggu, 19 Juli 2026 - 14:34 WIB

Semarak Harlah ke-28, PKB Sumsel Gelontorkan 1250 Karung Beras hingga Nobar Final Pildun 2026

Kamis, 16 Juli 2026 - 21:00 WIB

Sengketa Pengelolaan Universitas PGRI Palembang Masuk Meja Hijau, YPLP PT-PGRI Sumsel Digugat‎

Rabu, 15 Juli 2026 - 20:27 WIB

Medco E&P Grissik Dukung Budidaya Lele, Dorong Kemandirian Ekonomi Masyarakat

Berita Terbaru