Berkaca Kasus Timor Timor
Kita berkaca, sambung Pengamat, pada kasus Timor Timor, kelompok kelompok negara lain yang mencuri perahatian internasional, dan dunia internasional bertindak sesuai dengan politik global seperti pada krisis yang terjadi antara Rusia dan Ukraina. Saya kira hal kecil ini, jika pemerintah mau! [untuk menyelesaikan], bila lalai akan dikhawatirkan dalam hal ini ‘Panglima TNI’.
“Aksi KKB merupakan tindakan kriminal, harus ditanggulangi atau diberikan sanksi berat. Perbuatan semacam ini adalah separatis [perbuatan memisahkan diri] , bahkan Negara wajib menindaklanjuti, segera mungkin. Juga ada Undang Undang tentang Darurat Nasional, UU itu dapat diterapkan terhadap kelompok tersebut,” tegasnya.
Menurutnya ada dugaan pihak tertentu yang membekingi KKB, mereka juga mempunyai jaringan tidak hanya di Papua saja namun juga di luar. Hal ini merupakan ‘bom waktu’ apabila terus dibiarkan maka dapat berpotensi dan dipastikan mereka akan memisahkan diri. Sekarang tergantung Negara maunya bagaimana terhadap KKB ini? Bertindak atau membiarkan!
“Kalo membiarkan, permasalahan ini akan membesar. Pemerintah harus cepat untuk segera menindaklanjuti hal hal seperti ini,” tuturnya.
Ia menilai bahwa sumber aksi ini mengarah ke KKB, perlu diingat. Papua merupakan bagian dari Indonesia, terkait KKB, mereka adalah sebagian kecil. Saya kira Kepala Negara telah menginstruksikan dengan jelas untuk meng-counter kelompok itu, tinggal Panglima TNI untuk bertindak !
“Mengapa melemah, harusnya Panglima konsisten untuk menidaklanjuti atas instruksi Presiden,” pungkasnya.
Sebelumnya, Pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD telah memutuskan KKB di Papua sebagai teroris.
Keputusan tersebut diambil menusul semakin masifnya kekerasan yang dilakukan KKB hingga berujung pada kematian.
Undang-undang [UU] Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi UU menjadi salah satu rujukan keputusan tersebut diambil. Baca juga: Polri Belum Tugaskan Densus 88 untuk Tindak KKB di Papua.
“Berdasar definisi yang dicantumkan dalam UU Nomor 5 Tahun 2018 maka apa yang dilakukan oleh KKB dan segala nama organisasinya dan orang-orang yang berafisiliasi dengannnya adalah tindakan teroris,” ujar Mahfud, Kamis [29/4/2021].
Namun, pelabelan itu menimbulkan pro dan kontra di tengah masyarakat karena dianggap tak akan menyelesaikan permasalahan di Bumi Cendrawasih.
Editor Abror Vandozer
Halaman : 1 2



![Anggota Badan Anggaran [Banggar] DPRD Palembang, Andreas Okdi Priantoro. [AbV-WI]](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2026/10/IMG-20261018-WA0004-225x129.jpg)





![Anggota Badan Anggaran [Banggar] DPRD Palembang, Andreas Okdi Priantoro. [AbV-WI]](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2026/10/IMG-20261018-WA0004-129x85.jpg)







![Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah [APBD] Provinsi Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2026 disepakati sebesar Rp9,534 triliun, turun Rp213,16 miliar atau 2,19 persen dibandingkan APBD Induk 2026 yang mencapai Rp9,747 triliun.](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2026/09/IMG_20260926_205852_350@-1377407375_copy_3194x1843-360x200.jpg)

