Sistem Zona untuk PPDB SMP 100 Persen Tidak Berlaku

- Jurnalis

Selasa, 5 Februari 2019 - 12:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Drs Herman Wijaya-Kabid SMP Dinas Pendidikan Kota Palembang

Drs Herman Wijaya-Kabid SMP Dinas Pendidikan Kota Palembang

WIDEAZONE.COM, PALEMBANG–Siswa Sekolah Dasar saat ini tengah bersiap-siap untuk menjalani masuk sekolah unggulan untuk tahun pelajaran 2019/2020. Mengingat tahun ini sistem zonasi PPDB di Palembang mengalami sedikit perubahan pada daya tampung.

Menurut Kepala Bidang SMP Disdik Kota Palembang Drs. H.Herman Wijaya Mengatakan dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No 51 tahun 2018 tentang PPDB tahun ajaran 2019/2020 yakni penerimaan berdasarkan zonasi sebanyak 90 persen untuk zonasi kemudian 5 persen untuk jalur prestasi, 5 persen untuk jalur perpindahan tugas orangtua atau wali tapi harus melengkapi beberapa syarat, Namun untuk di Palembang sendiri, sistem zonasi tidak bisa diterapkan 90 persen seutuhnya,”ujarnya, saat dibincangi di ruang kerjanya Senin, (4/2/2019)
Herman mengatakan, banyak pertimbangan yang harus dipikirkan termasuk letak geografis sekolah, maka Permendikbud no 51 tahun 2018 tentunya belum bisa terealisasi. “Untuk masalah zonasi di kota Palembang tidak bisa dilaksanakan 100 persen mengingat situasi dan kondisi siswa dan sekolah yang ada di kota Palembang,” ujarnya.
“Letak sekolah di Palembang ini lokasinya masih banyak berdekatan tidak sesuai dengan kehendak kementerian. Apalagi setiap kecamatan belum tentu ada lebih dari satu SMP Negeri. Sehingga kuota dari kementrian kita ubah, Disdik Palembang akan mengadakan jalur zonasi sebanyak 40 persen, dan 50 persen melalui jalur kemampuan akademis (tes ujian tertulis),” terangnya.

Karena topografi sekolah yang tidak beraturan itulah pihaknya merasa sistem zonasi belum maksimal diterapkan dalam PPDB. Contohnya antara SMPN 9 dan SMPN 10, lalu SMPN 1 dan SMPN 13, belum lagi SMPN 17dan SMPN 18 yang letaknya sehalaman semua. “Zonasi ini akan dilihat dari KK, yang tinggalnya sudah lebih dari 1 tahun. Termasuk yang berprestasi bisa diterima asal prestasinya tingkat kota provinsi dan nasional. Baik jalur olahrga, seni dan agama,” terang Herman.
Sisanya sama seperti Permendikbud, yakni 5 persen untuk jalur prestasi, 5 persen untuk jalur perpindahan tugas orangtua atau wali tapi harus melengkapi beberapa syarat. “Artinya tes tertulis untuk PPDB memiliki slot besar. Banyak peluang bagi calon siswa untuk masuk di jalur ini jika keberatan dengan zonasi,” ujarnya.
Sementara itu, dalam waktu dekat sekitar bulan Maret nanti pihaknya akan mengadakan pertemuan ataupun pemberitahuan ke pihak-pihak terkait antara lain DPRD, pihak kejaksaan, kepolisian, dewan pendidikan, dan ombusman.
“Hal ini dilakukan guna mensosialisasikan aturan terbaru PPDB ini, bahwa ada pengurangan sistem zonasi yang telah ditetapkan oleh Permendikbud. “Tahap penjaringan akan dimulai pada bulan April dan Mei mendatang, mengingat pengumuman ujian nasional akan diumumkan pada Juni,”pungkasnya (hasan basri)

Baca Juga:  Hari ke-24 TMMD ke-129, Satgas Kodim 0418/Palembang Pacu Pembangunan Jelang Penutupan

Berita Terkait

PJU Palembang Dibobol Berulang, 35 Titik Jadi Langganan Pencuri ‎
SKAKMAT! BPH Bongkar Borok YPLP-PT Sumsel: Pemecatan Rektor UPGRI Palembang Ilegal Alias Kudeta ‎
OREO Berbagi Seru: Wujudkan Pembelajaran Menyenangkan, Cetak Siswa Ogan Ilir Cerdas dan Berkarakter
81 Pejabat Pemkot Palembang Dilantik, Pesan Tegas Ratu Dewa untuk Dua Kepala OPD hingga Jajaran…
Perumda Pasar Palembang Jaya Gandeng PTBA Benahi Pasar Tradisional ‎
Bidar Guncang Musi, Ribuan Warga Tumpah Meski Panas Menyengat
Bidar Kembali Berpacu di Sungai Musi, 7 Ulu Jadi Pusat Festival HUT RI
Warga Sumringah Terima Baksos TMMD ke-129, Bantuan TNI Jadi Berkah di Hari Penutupan

Berita Terkait

Selasa, 1 September 2026 - 17:03 WIB

PJU Palembang Dibobol Berulang, 35 Titik Jadi Langganan Pencuri ‎

Senin, 31 Agustus 2026 - 21:39 WIB

SKAKMAT! BPH Bongkar Borok YPLP-PT Sumsel: Pemecatan Rektor UPGRI Palembang Ilegal Alias Kudeta ‎

Rabu, 26 Agustus 2026 - 15:10 WIB

OREO Berbagi Seru: Wujudkan Pembelajaran Menyenangkan, Cetak Siswa Ogan Ilir Cerdas dan Berkarakter

Senin, 24 Agustus 2026 - 17:22 WIB

81 Pejabat Pemkot Palembang Dilantik, Pesan Tegas Ratu Dewa untuk Dua Kepala OPD hingga Jajaran…

Kamis, 20 Agustus 2026 - 13:34 WIB

Perumda Pasar Palembang Jaya Gandeng PTBA Benahi Pasar Tradisional ‎

Berita Terbaru

Ilustrasi WI-OK

Headlines

70 CCTV AI Kepung Palembang, Incar Pelaku Pencurian Aset PJU

Selasa, 1 Sep 2026 - 16:49 WIB