Sikapi Keberatan Caleg Muratara, Kapolda Rachmad Wibowo: Aturan Harus Ditegakkan, Salurkan Sesuai Mekanisme

- Jurnalis

Selasa, 20 Februari 2024 - 00:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolda Sumsel Irjen Pol A Rachmad Wibowo SIK MIK kala rapat bersama Bupati, Forkopimda, KPU Muratara, Bawaslu beserta Caleg di aula Kantor Bupati, Senin 19 Februari 2024.

Kapolda Sumsel Irjen Pol A Rachmad Wibowo SIK MIK kala rapat bersama Bupati, Forkopimda, KPU Muratara, Bawaslu beserta Caleg di aula Kantor Bupati, Senin 19 Februari 2024.

WIDEAZONE.com, MURATARA | Kapolda Sumsel Irjen A Rachmad Wibowo SIK MIK menegaskan pentingnya taat aturan, menyampaikan aspirasi ataupun keberatan sesuai mekanisme yang sudah ditetapkan.

“Seluruh peserta caleg dan partai bilamana ada perdata, itu perlu dilengkapi syarat formil untuk diajukan ke pihak Bawaslu, syarat formil tersebut harus diisi. Termasuk bukti-bukti seperti foto, video dan lain sebagainya yang menurut para saksi atau caleg hal tersebut ada pelanggaran,” jelasnya kala menyikapi tuntutan calon legislatif DPRD Muratara dari dapil 1, 2 dan 3 yang mengajukan keberatan atas hasil penghitungan suara yang dilakukan dan menuntut dilakukannya penghitungan ulang pada rapat bersama Bupati, Forkopimda, KPU Muratara, Bawaslu beserta Caleg di aula Kantor Bupati, Senin 19 Februari 2024.

Baca Juga:  Surak Sumsel Sentil DKPP: Jangan Jadikan Evaluasi Pemilu Sekadar Formalitas

Dalam rapat tersebut, Kapolda menyertakan Ketua KPU Sumsel Andika Pranata Jaya Ssos MSi, Ketua Bawaslu Sumsel Kurniawan SPd dan Wakapolda Brigjen M Zulkarnaen SIK mengikuti rapat tersebut secara daring [video conference].

Kemudian nanti Bawaslu akan mengkaji, jelas Kapolda, apakah bisa ditindaklanjuti dengan mengeluarkan surat rekomendasi hitung ulang.

“Saya mengajak dan mengimbau jika ada pihak pihak yang merasa keberatan, salurkan melalui mekanisme yang ada, jangan menggunakan cara cara yang bertentangan dengan peraturan,” imbaunya.

“Berikan edukasi yang baik kepada masyarakat,” tegasnya kembali.

Kapolda menjelaskan dari hasil rapat yang digelarnya, bahwa peserta pemilu yang telah mengajukan keberatan sudah sepakat tidak akan menurunkan massa. Menurutnya hal tersebut akan sia-sia saja karena tidak akan bisa merubah suara.

Baca Juga:  Musda V Demokrat Sumsel: Konsolidasi Internal dan Ambisi Besar Menuju Pemilu

“Aturan yang ditegakkan Bawaslu tidak bisa dirubah, serta sudah diatur dalam undang-undang. Kami sangat mengharapkan kepada para peserta pemilu agar dapat mengendalikan massa serta simpatisannya tetap tenang dan bersama menjaga situasi tetap kondusif dan berharap pemblokiran jalan [seperti beberapa hari yang lalu] tidak terulang di kemudian hari,” tutupnya.

Turut hadir rapat tersebut Bupati Muratara Devi Suhartoni, Kapolres Muratara AKBP Koko Arianto, Dandim 0406/MLM Letkol Inf Kunto Adi Setiawan SE MHan, komisioner KPU dan Bawaslu Muratara. [AbV/red]

Berita Terkait

Partai Buruh EXCO Banyuasin Terima Kunjungan Kesbangpol, Bahas Peran Strategis Parpol
Sidang Penggelapan Berlanjut, Kuasa Hukum Eddy Rianto: Murni Utang Piutang, Bukti Transfer “Cicilan” Diabaikan
Sulsel Jadi Provinsi Ketujuh Rampungkan Verifikasi Administrasi Partai Gerakan Rakyat
Hasil Identifikasi Inafis: Tidak Ada Tanda Kekerasan pada Jenazah Pejabat Kemenkumham Sumsel
AP-BKB Keluarkan Maklumat, Bangunan 7 Lantai Ancam Warisan Sejarah Palembang
Dualisme PB-PGRI Membara, Nasib PGRI di 17 Kabupaten/Kota Sumsel Disorot: Zulinto Angkat Suara
Media “Homeless” vs Verifikasi Dewan Pers, SMSI Dorong Regulasi Pers Lebih Adaptif di Era Digital
Wagub Sumsel Cik Ujang Serahkan Bantuan Banjir dan Pastikan Jembatan Sungai Menang Dibangun Permanen

Berita Terkait

Kamis, 28 Mei 2026 - 10:15 WIB

Partai Buruh EXCO Banyuasin Terima Kunjungan Kesbangpol, Bahas Peran Strategis Parpol

Kamis, 14 Mei 2026 - 09:28 WIB

Sidang Penggelapan Berlanjut, Kuasa Hukum Eddy Rianto: Murni Utang Piutang, Bukti Transfer “Cicilan” Diabaikan

Rabu, 13 Mei 2026 - 19:52 WIB

Sulsel Jadi Provinsi Ketujuh Rampungkan Verifikasi Administrasi Partai Gerakan Rakyat

Rabu, 13 Mei 2026 - 02:28 WIB

Hasil Identifikasi Inafis: Tidak Ada Tanda Kekerasan pada Jenazah Pejabat Kemenkumham Sumsel

Selasa, 12 Mei 2026 - 20:02 WIB

AP-BKB Keluarkan Maklumat, Bangunan 7 Lantai Ancam Warisan Sejarah Palembang

Berita Terbaru

Akademisi Fakultas Hukum Universitas PGRI Palembang, Dr Dadang Apriyanto SH MH

Headlines

Mengakhiri Polemik PGRI: Hormati Putusan Inkrah Pengadilan

Jumat, 5 Jun 2026 - 21:18 WIB