Sidang Dihentikan, Laporkan ke Komisi Yudisial

- Jurnalis

Selasa, 25 Oktober 2022 - 18:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pengamat Hukum Nasional, Dr Ir H Ruslan Ismail MH MM

Pengamat Hukum Nasional, Dr Ir H Ruslan Ismail MH MM

WIDEAZONE.com, BANYUASIN | Pemerintah, dalam kaitan ini pengadilan negeri, harus cenderung mengusung nilai keadilan masyarakat. Apalagi nilai yang diadili adalah kepentingan rakyat kecil.

Terkait dihentikannya persidangan perebutan lahan pekerkebunan rakyat oleh PT Tunas Jaya Negeriku di Desa Mekarsari Kecamatan Karang Agung Ilir Kabupaten Banyuasin, sangat disayangkan pengamat hukum nasional, Dr Ir H Ruslan Ismail MH MM, Selasa (25/10/2022).

Menurut Ruslan, dengan dihentikannya persidangan itu, pasti muncul kecurigaan masyarakat, terutama bagi penggugat. “Mereka justru mencurigai, ada apa dengan persidangan itu,” ujar Ruslan.

Sebab pemerintah melalui Pengadilan Negeri, kata Ruslan, harus memberikan wujud keadilan hukum bagi masyarakat. Apalagi tanah rakyat seluas 145 hektare di Desa Mekarsari itu telah diduduki PT TJN sejak 2017 lalu. “Rakyat tentu sangat dirugikan,” ujarnya.

Suasana Persidangan
Suasana Persidangan

Ruslan menilai, jika pihak pengadilan tidak berkenan menyidangkan masalah perebutan tanah rakyat oleh PT TJN, seharusnya warga diberitahu, atau disarankan untuk menyelesaikannya ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). “Ini sikap yang bijak dan sangat berpihak pada keadilan,” ujar pengamat hukum yang pernah menduduki Ketua Bawaslu Sumsel tersebut.

Baca Juga:  Muratara "ZONA MERAH" Sengketa Lahan Petani Versus Lonsum--Seleraraya Berpotensi Meledak

Makanya, jika muncul prasangka buruk terhadap pihak-pihak yang ditugaskan untuk menegakkan keadilan dalam persidangan itu, ini hal yang tak bisa ditampik.

“Saya sarankan kepada para penggugat untuk melaporkannya ke Komisi Yudisial, sehingga dapat diketahui ada apa di balik persoalannya,” ujar Ruslan

Menurut Ruslan yang juga wartawan senior di PWI Sumsel itu, dengan dilaporkannya penghentian persidangan kasus itu ke Komisi Yudisial, maka secara administratif akan diketahui masalah yang dihadapi hakim. “Makanya saya minta agar penggugat (Pak Achmadi) dapat melaporkannya ke Komisi Yudisial,” tegasnya.

Ruslan mengatakan, kehadiran para perusahaan perkebunan di banyak wilayah, diam-diam awalnya mengajak warga untuk bekerjasama.

“Namun lama-kelamaan, lahan rakyat itu dikuasainya. Karena mereka memiliki banyak uang, maka nasib rakyat jadi terabaikan. Inilah sikap mafia tanah,” katanya.

Sementara itu, gelaran persidangan kasus perebutan tanah rakyat, dihentikan pihak Pengadilan Negeri Pangkalanbalai pada sidang amar putusan sela, Kamis lalu (13/10/2022).

Baca Juga:  Ahli Hukum Pidana: Implikasi Pidana atas Distorsi Informasi dan Klaim Legitimasi Pasca Putusan PK MA 32 PK/TUN/2026

Bahkan, pihak pengadilan mengabulkan eksepsi kewenangan absolut yang diajukan tergugat. Dalam eksepsi itu tergugat I dan tergugat IV seolah berada di atas angin.

Bahkan pihak tergugat diputuskan untuk menghukum penggugat membayar biaya perkara senilai Rp 1.930.000. “Ini benar-benar tidak adil. Jika diminta, saya siap mendampingi penggugat untuk mengadukan perilaku hakim ke Komisi Yudisial. Terkait masalah ini, apabila muncul kecurigaan masyarakat, terutama dari penggugat sendiri kepada penggemar persidangan, itu sangat wajar,” ujar Ruslan.

Menurut Ruslan, fungsi penegakkan hukum itu ada tiga hal. Pertama, digelarnya persidangan untuk membangun kepastian hukum.

Kedua, dalam gelaran persidangan itu, semua pihak yang terlibat menuntut keadilan, dan ketiga kemanfaatan hukum bagi mereka.

“Kalau persidangannya dihentikan dalam amar keputusan sela, berarti pengadilan tidak memberi kepastian hukum, tak memberi keadilan dan kemanfaatan yang diharapkan. Sebaiknya saya sarankan agar dilaporkan saja ke Komisi Yudisial,” anjur Ruslan untuk kesekian kalinya. (*)

Laporan Anto Narasoma

Berita Terkait

Aksi Tawuran Brutal di Lambidaro Palembang, Enam Pemuda Direhabilitasi
Fakta Baru Terungkap di Praperadilan SP3 Polda Sumsel, Pemohon Sebut Ada Indikasi Ketidaknetralan Penyidikan
Aksi Pengoplosan LPG di OKU Timur Terbongkar, Tersangka Terancam 6 Tahun Kurungan
PN Palembang Tegaskan Eksekusi Lahan Eks Cineplex Cinde Sah, Perlawanan Tergugat Tak Hentikan Pelaksanaan
Permendikdasmen 4/2026 Jadi Tameng Guru dari Kriminalisasi, Zulinto: Negara Harus Hadir Lindungi Pendidik ‎
SCW Soroti Kejanggalan Kondisi Prima Salam, Desak BNN Periksa Menyeluruh
Pengurus PGRI 17 Kabupaten/Kota di Sumsel Satu Komando: Tolak Mandat bukan Panitia Pengantin–Versi Ketua Mandat Bilang Kedepankan Dialog
SPH Lain Terbit di Lahan 15.000 Meter Persegi Milik Indrawansyah, Kades Ulak Pandan Lahat Digugat ke PTUN Palembang

Berita Terkait

Jumat, 12 Juni 2026 - 22:09 WIB

Aksi Tawuran Brutal di Lambidaro Palembang, Enam Pemuda Direhabilitasi

Jumat, 12 Juni 2026 - 18:43 WIB

Fakta Baru Terungkap di Praperadilan SP3 Polda Sumsel, Pemohon Sebut Ada Indikasi Ketidaknetralan Penyidikan

Jumat, 12 Juni 2026 - 10:56 WIB

Aksi Pengoplosan LPG di OKU Timur Terbongkar, Tersangka Terancam 6 Tahun Kurungan

Jumat, 12 Juni 2026 - 10:22 WIB

PN Palembang Tegaskan Eksekusi Lahan Eks Cineplex Cinde Sah, Perlawanan Tergugat Tak Hentikan Pelaksanaan

Kamis, 11 Juni 2026 - 13:43 WIB

Permendikdasmen 4/2026 Jadi Tameng Guru dari Kriminalisasi, Zulinto: Negara Harus Hadir Lindungi Pendidik ‎

Berita Terbaru