“Selain itu, batik merupakan seni kerajinan yang termasuk dalam industri kreatif dan saat ini trennya terus berkembang di masyarakat,” tuturnya.
Melalui Keputusan Presiden Nomor 33 Tahun 2009, pemerintah menetapkan tanggal 2 Oktober sebagai Hari Batik Nasional. Penetapan hari Batik Nasional ini merupakan upaya untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap upaya perlindungan dan pengembangan batik Indonesia.
“Kami meyakini, bahwa kelestarian batik sebagai budaya, bahkan sebagai identitas bangsa Indonesia, berhubungan sangat erat dengan kehadiran industri batik itu sendiri. Industri batik dalam negeri semakin berdaya saing dan mampu menghasilkan batik-batik yang diminati pasar, dengan harga yang terjangkau di setiap tingkatan pangsa pasar, serta dengan profit yang baik untuk pelaku usahanya,” papar Menperin.
Halaman : 1 2 3 4 5 Selanjutnya



















