Sawah di 4 Desa Kekeringan, Bupati Cikujang Lakukan ini

- Jurnalis

Selasa, 15 Desember 2020 - 19:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bupati Lahat Cik Ujang SH didampingi Kepala Desa Tanjung Payang Sapri dan Kepala BPKAD, Kabag PBJ dan PUPR tinjau langsung kepala siring yang jebol akibat banjir di Desa Tanjung Payang Kecamatan Lahat Selatan, Selasa ( 15/12/2020 ).

Bupati Lahat Cik Ujang SH didampingi Kepala Desa Tanjung Payang Sapri dan Kepala BPKAD, Kabag PBJ dan PUPR tinjau langsung kepala siring yang jebol akibat banjir di Desa Tanjung Payang Kecamatan Lahat Selatan, Selasa ( 15/12/2020 ).

WIDEAZONE.COM, LAHAT — Bupati Lahat Cik Ujang SH didampingi Kepala Desa Tanjung Payang Sapri dan Kepala BPKAD, Kabag PBJ dan PUPR tinjau langsung kepala siring yang jebol akibat banjir di Desa Tanjung Payang Kecamatan Lahat Selatan, Selasa ( 15/12/2020 ).

Menurut Bupati Cik Ujang, irigasi yang mengalirkan aliran sawah di empat desa ini, Tanjung Payang, Banjar Negara, Nantal dan Karang Dalam hampir satu tahun ini kekeringan air. “300 hektare lebih, ini tidak ada aliran air,” ungkapnya.

Baca Juga:  Halalbhalal Idulfitri 1447 Hijriah di Lahat, Wagub Cik Ujang Lepas Rindu dengan Masyarakat

Disebabkan pada awal tahun 2020 kabupaten Lahat dilanda banjir, hampir di seluruh wilayah Lahat tak terkecuali di aliran sungai Lematang porak poranda dikarenakan banjir tahun lalu. “Banjir mengakibatkan aliran palak siring di Tangga Manik kecamatan Lahat Selatan hancur tak bisa dilalui air sungai Lematang,” jelasnya.

Karena dari itu banyak laporan dari Kades dan masyarakat, karena waktu itu belum sempat meninjau dan juga pada hari ini kita tinjau langsung. “Insyaallah 2021 ini akan kita perbaiki dan kita alirkan supaya masyarakat di empat desa ini dapat bersawah kembali,” terang Cikujang.

Baca Juga:  SMSI Lahat Gelar Rakerda Perdana 2026: Fokus Konsolidasi dan Program Kerja

Karena sawah bisa tiga kali panen dalam satu tahun dan ini sangat membantu masyarakat, dikarenakan bendungan ini jebol akibat bencana alam. “Insyaallah bangunannya akan kita buat secara permanen,” tegasnya.

Laporan Agustin – Editor Abror Vandozer

Berita Terkait

Gubernur Herman Deru Resmikan Pembangunan Kembali Jembatan Air Lawai B, Target Rampung 180 Hari
SMSI Lahat Gelar Rakerda Perdana 2026: Fokus Konsolidasi dan Program Kerja
Rakerda SMSI Sumsel 2026 di Lahat, “Meningkatkan Gerak dan Arah Media Siber Melalui Terobosan Strategis”
Pelantikan SMSI Lahat 2026–2029 Dihadiri 360 Kades, Catat Rekor Nasional
Lahat Membangun dari Alam: Strategi Bursah Zarnubi Dongkrak Ekonomi Lewat Wisata dan Perikanan
Halalbhalal Idulfitri 1447 Hijriah di Lahat, Wagub Cik Ujang Lepas Rindu dengan Masyarakat
Gubernur Herman Deru Resmikan Jalan Hauling Batubara di Lahat
Polres Lahat Gandeng Pelajar SMKN 1 Cegah Narkoba

Berita Terkait

Jumat, 10 April 2026 - 19:49 WIB

Gubernur Herman Deru Resmikan Pembangunan Kembali Jembatan Air Lawai B, Target Rampung 180 Hari

Senin, 6 April 2026 - 09:01 WIB

SMSI Lahat Gelar Rakerda Perdana 2026: Fokus Konsolidasi dan Program Kerja

Sabtu, 4 April 2026 - 17:34 WIB

Rakerda SMSI Sumsel 2026 di Lahat, “Meningkatkan Gerak dan Arah Media Siber Melalui Terobosan Strategis”

Jumat, 3 April 2026 - 01:51 WIB

Pelantikan SMSI Lahat 2026–2029 Dihadiri 360 Kades, Catat Rekor Nasional

Kamis, 2 April 2026 - 22:36 WIB

Lahat Membangun dari Alam: Strategi Bursah Zarnubi Dongkrak Ekonomi Lewat Wisata dan Perikanan

Berita Terbaru

Wamenaker Afriansyah Noor saat membuka Rapat Kerja Nasional Serikat Pekerja Sucofindo di Jakarta, Rabu 22 April 2026. [Foto: Biro Humas Kemenaker RI]

Nasional

Wamenaker: Dunia Kerja Bukan Soal Ijazah Tapi Kompetensi

Kamis, 23 Apr 2026 - 20:55 WIB

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi [Tipikor] pada Pengadilan Negeri Palembang menjatuhkan vonis 5 tahun penjara kepada terdakwa Lukman, dalam kasus korupsi lahan seluas 1.541 hektare di perbatasan Kabupaten Ogan Ilir dan Muara Enim.

Headlines

Eks Kades Ogan Ilir Korupsi Lahan, Divonis 5 Tahun Penjara

Kamis, 23 Apr 2026 - 19:40 WIB