Satu lagi Jemaah Haji Wafat di Pesawat telah Dapat Asuransi Ekstra Cover

- Jurnalis

Sabtu, 11 November 2023 - 12:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penyerahan Asuransi Ekstra Cover ke ahli waris jemaah asal Babel

Penyerahan Asuransi Ekstra Cover ke ahli waris jemaah asal Babel

WIDEAZONE.COM, JAKARTA | Kamilan bin Salidin Anja, jemaah haji 1444 H/2013 M yang wafat di pesawat telah mendapat santunan ekstra cover. Tergabung pada kelompok terbang (kloter) 10 Embarkasi Palembang (PLM 10), almarhumah wafat di pesawat saat pulang dari Tanah Suci menuju Indonesia.

Santunan Ekstra Cover ini diberikan oleh Saudia Airlines dan diserahkan oleh Country Manager Saudia Airlines, Faisal Alallah, kepada istri almarhum dan kedua anak kandungnya di Aula Kanwil Kemenag Babel, Jumat (10/11/2023). Ikut mendampingi, Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Saiful Mujab dan Kakanwil Kemenag Bangka Belitung (Babel), Tumiran Ganefo beserta jajaran.

Baca Juga:  Supir Tumbal 40 Ton Batu Bara Ilegal: Nama "HK" Mencuat di Balik Surat Jalan CV BMU

“Ada 7 jemaah asal Babel yang wafat pada musim haji 1444 H/2023 M. Seluruhnya telah mendapatkan asuransi jiwa. Khusus untuk 1 jemaah yang wafat di pesawat, berhak mendapatkan asuransi ekstra cover sebesar Rp125 juta. Ini juga sudah diserahkan kepada ahli waris,” terang Saiful Mujab.

Baca Juga:  Pemkot Palembang Terapkan WFH ASN, Pengawasan Diperketat

Hal senada disampaikan Country Manager Saudia Airlines, Faisal Alallah. Menurutnya penyerahan santunan Ekstra Cover sesuai kesepakatan dalam kerja sama penerbangan haji dengan Kemenag RI.

Berita Terkait

Wamenaker: Dunia Kerja Bukan Soal Ijazah Tapi Kompetensi
Surak Sumsel Sentil DKPP: Jangan Jadikan Evaluasi Pemilu Sekadar Formalitas
Sumsel Darurat Pelanggaran Pemilu, DKPP Gandeng Unsri: Evaluasi Tak Bisa Ditunda
Sekjen PWI Pusat Zulmansyah Sekedang Wafat: Pers Indonesia Berduka
Dewan Pers Gelar Diskusi Kasus Magdaleneid, SMSI Dorong Penguatan Mekanisme Sengketa Jurnalistik
Selain Negara, HAM Disabiltas Intelektual Menjadi Tanggung Jawab Swasta
Pemkot Palembang Siap Dukung “Sumsel Run 2026” Peringati Hari Kartini
PUPR Palembang Geber Perbaikan 170 Ruas Jalan, “Jamu” 2026 Prioritas

Berita Terkait

Kamis, 23 April 2026 - 20:55 WIB

Wamenaker: Dunia Kerja Bukan Soal Ijazah Tapi Kompetensi

Selasa, 21 April 2026 - 18:58 WIB

Sumsel Darurat Pelanggaran Pemilu, DKPP Gandeng Unsri: Evaluasi Tak Bisa Ditunda

Sabtu, 18 April 2026 - 08:07 WIB

Sekjen PWI Pusat Zulmansyah Sekedang Wafat: Pers Indonesia Berduka

Rabu, 15 April 2026 - 18:45 WIB

Dewan Pers Gelar Diskusi Kasus Magdaleneid, SMSI Dorong Penguatan Mekanisme Sengketa Jurnalistik

Rabu, 15 April 2026 - 18:24 WIB

Selain Negara, HAM Disabiltas Intelektual Menjadi Tanggung Jawab Swasta

Berita Terbaru

Wamenaker Afriansyah Noor saat membuka Rapat Kerja Nasional Serikat Pekerja Sucofindo di Jakarta, Rabu 22 April 2026. [Foto: Biro Humas Kemenaker RI]

Nasional

Wamenaker: Dunia Kerja Bukan Soal Ijazah Tapi Kompetensi

Kamis, 23 Apr 2026 - 20:55 WIB

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi [Tipikor] pada Pengadilan Negeri Palembang menjatuhkan vonis 5 tahun penjara kepada terdakwa Lukman, dalam kasus korupsi lahan seluas 1.541 hektare di perbatasan Kabupaten Ogan Ilir dan Muara Enim.

Headlines

Eks Kades Ogan Ilir Korupsi Lahan, Divonis 5 Tahun Penjara

Kamis, 23 Apr 2026 - 19:40 WIB