Sanksi PSBB Berupa Denda Hingga Kenakan Rompi 3 Jam

- Jurnalis

Selasa, 26 Mei 2020 - 15:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Walikota Palembang, H Harnojoyo tinjau langsung pelaksanaan PSBB

Walikota Palembang, H Harnojoyo tinjau langsung pelaksanaan PSBB

WIDEAZONE.COM, PALEMBANG — Usai libur lebaran H+ 2 Pemerintah kota Palembang terus perketat peraturan Pembatasan Sosial Bersekala Besar (PSBB) bagi pengguna jalan yang tidak mematuhi ptotokol kesehatan, Selasa (26/5/2020).

Dalam kegiatan check point di dua titik jakabaring (simpang Dekranasda) seputaran simpang UKB satu- persatu pengendara roda dua dan empat di periksa suhu tubuh sampai jarak di dalam mobil menjadi perhatian petugas lapangan untuk dilakukan pemeriksaan. Selain itu juga bagi pengendara motor yang berboncengan juga dilakukan pemeriksaan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

“Untuk mewaspadai adanya jalur keluar masuk dari setiap daerah kita telah melakukan kerjasama bersama petugas setempat guna melakukan pencegahan adanya arus keluar masuk masyarakat dari masing- masing daerah,” terang Walikota Palembang, H Harnojoyo usai monitoring check point di dua titik seputaran Jakabaring.

Baca Juga:  PUPR Palembang Geber Perbaikan 170 Ruas Jalan, "Jamu" 2026 Prioritas

“Selain itu juga sistem pelayanan kesehatan setelah habis lebaran ini harus berjalan secara maksimal,” urainya.

Ia juga menambahkan untuk penerapan sangsi kepada pelangar telah kita sosialisasikan kepada masyarakat melalui media sosial dan cetak. Mengenai pelanggaran sendiri sampai saat ini untuk sangsi terberat sampai saat ini belum ada.

“Ada beberapa yang sudah kita perlakukan pembersihan di beberapa titik dan sanksi administrasi berupa denda Rp100 hingga Rp250 ribu,” tambahnya.

Baca Juga:  Palembang Raih National Governance Award 2026

Kepala Dinas Perhubungan Kota Palembang, Agus Rizal mengungkapkan terkait angkutan selama PSBB mereka telah menerapkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 18.

“Untuk berkendaraan mobil bangku di samping sopir harus kosong dan di belakang di isi dua orang dan berjarak,” ungkapnya

Sedangkan Kepala Satuan (Kasat) Pol PP Kota Palembang, GA Putra Jaya menjelaskan, rompi digunakan untuk dipakai ketika sanksi sosial diterapkan.

“Jadi bagi mereka yang melanggar dikenakan sanksi sosial kita suruh membersihkan jalan dan menggunakan Rompi sekitar 3 jam,” jelasnya.

Laporan Aldy

Editor Abror Vandozer

Berita Terkait

Palembang Raih National Governance Award 2026
Kejari Palembang Terapkan “Plea Bargaining” Terpidana Penggelapan Jalani Kerja Sosial
Hari Kartini 2026 di SMPN 18 Palembang: Emansipasi Bukan Slogan
Palembang Mantapkan Persiapan HUT ke-1343: Belajar dari Sejarah..
Ratu Dewa Instruksikan OPD Fokus Deteksi Dini Karhutla
Tangis Haru Iringi Pelepasan 76 Guru Palembang Menuju Tanah Suci
Ratu Dewa bersama Herman Deru Launching CFN Atmo, Geliat Ekonomi Tumbuh
Siap-siap Pembuang Sampah Sembarangan di Palembang Ditindak!

Berita Terkait

Sabtu, 25 April 2026 - 11:35 WIB

Palembang Raih National Governance Award 2026

Kamis, 23 April 2026 - 19:15 WIB

Kejari Palembang Terapkan “Plea Bargaining” Terpidana Penggelapan Jalani Kerja Sosial

Rabu, 22 April 2026 - 05:56 WIB

Hari Kartini 2026 di SMPN 18 Palembang: Emansipasi Bukan Slogan

Selasa, 21 April 2026 - 19:29 WIB

Palembang Mantapkan Persiapan HUT ke-1343: Belajar dari Sejarah..

Selasa, 21 April 2026 - 19:15 WIB

Ratu Dewa Instruksikan OPD Fokus Deteksi Dini Karhutla

Berita Terbaru

BPOKK DPP Demokrat, Deputi Sumatera II, Rocky Amu didampingi Sekretaris II BPOKK M Simanjuntak dan Panti Silaban beserta BPOKK DPD Demokrat Sumsel memberikan keterangan pers soal verifikasi dukungan calon ketua DPD Demokrat Sumsel.

Headlines

Cik Ujang Calon Tunggal Demokrat Sumsel, DPP Putusan Akhir

Kamis, 30 Apr 2026 - 08:18 WIB

Kantor Pusat Bank Sumsel Babel Jakabaring Palembang.

Ekobis

Bank Sumsel Babel Gelar Lelang Asset di Tiga Wilayah

Rabu, 29 Apr 2026 - 13:10 WIB