Salat Idul Fitri Dilarang di Bumi Serasan Sekundang

- Jurnalis

Jumat, 7 Mei 2021 - 09:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Plh Bupati Muara Enim, H Nasrun Umar SH MM melakukan rapat dalam menentukan keputusan bersama dengan unsur Forkopimda, Majelis Ulama Indonesia (MUI), Organisasi Agama, para Pemuka Agama di Ruang Rapat Pangripta Nusantara Kantor Bappeda Muara Enim, Kamis (6/05/2021).

Plh Bupati Muara Enim, H Nasrun Umar SH MM melakukan rapat dalam menentukan keputusan bersama dengan unsur Forkopimda, Majelis Ulama Indonesia (MUI), Organisasi Agama, para Pemuka Agama di Ruang Rapat Pangripta Nusantara Kantor Bappeda Muara Enim, Kamis (6/05/2021).

WIDEAZONE.COM, MUARAENIM — Dalam rangka memutus penyebaran COVID-19 di bumi Serasan Sekundang Pemerintah Kabupaten Muara Enim Resmi melarang kegiatan Salat Idul Fitri 1442 H tahun 2021 dimana-pun pada Kecamatan Muara Enim dan Lawang Kidul Kabupaten Muara Enim.

Keputusan ini disampaikan Plh Bupati Muara Enim, H Nasrun Umar SH MM setelah melalui rapat dalam menentukan keputusan bersama dengan unsur Forkopimda, Majelis Ulama Indonesia (MUI), Organisasi Agama, para Pemuka Agama di Ruang Rapat Pangripta Nusantara Kantor Bappeda Muara Enim, Kamis (6/05/2021).

Baca Juga:  Wagub Sumsel Cik Ujang Hadiri Harlah ke-10 Ponpes Hidayatullah Mubtadiin

Plh Bupati Muara Enim mengatakan, dalam surat kesepakatan bersama tersebut, tak hanya ada himbauan pelaksanaan sholat ied saja, ada poin yang perlu ditindak lanjuti dalam memutus penyebaran virus COVID-19.

“Di antaranya dilarang melaksanakan kegiatan malam takbiran, dan penutupan tempat wisata menjelang perayaan sebelum dan sesudah idul fitri, serta dilarang mengadakan kegiatan open house atau halal-halal yang dapat memicu kerumunan,” ujarnya.

Sebagai umat beragama, kata Nasrun, kita diberikan keleluasaan untuk menyesuaikan praktik ibadah, khususnya dalam kondisi pandemi. “Mengingat keadaan ini aspek keselamatan dan kesehatan menjadi hal yang harus diutamakan,” jelasnya.

Baca Juga:  Pembunuhan Sadis Perempuan di Muara Enim Dipicu Hal Sepele

Lanjut HNU juga meminta kepada seluruh Kepala Desa, untuk mengaktifkan posko Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), Serta memberikan pemahaman dan sosialisasi terhadap kebijakan PPKM kepada Masyarakat.

“Semoga masyarakat dapat mematuhi anjuran pemerintah, sebagai upaya penyebaran COVID-19 di Kabupaten Muara Enim ini,” tukasnya.

Laporan Arief Rahman Hakim

Berita Terkait

Pembunuhan Sadis Perempuan di Muara Enim Dipicu Hal Sepele
Wagub Sumsel Cik Ujang Hadiri Harlah ke-10 Ponpes Hidayatullah Mubtadiin
Diduga Gelapkan Hak Perangkat Desa Rp700 Juta, Kades Betung Dilaporkan ke Polda Sumsel
Usai Terjaring OTT Rp1,6 Miliar, Kini Oknum DPRD Muara Enim KT beserta Anaknya Ditahan 20 Hari
Terima Suap Proyek Irigasi Rp1,6 Miliar! Oknum Anggota DPRD Muara Enim KT beserta Anaknya Dilibas Kejati Sumsel
Enam dari Tujuh Tersangka Korupsi KUR Bank Pemerintah Ditahan
“Light Up The Dream” Nyalakan Harapan Warga Muara Enim
Polres Muara Enim Balikin Dua Mobil Curian: Intoleransi bagi Kejahatan !

Berita Terkait

Jumat, 29 Mei 2026 - 09:57 WIB

Pembunuhan Sadis Perempuan di Muara Enim Dipicu Hal Sepele

Senin, 11 Mei 2026 - 05:27 WIB

Wagub Sumsel Cik Ujang Hadiri Harlah ke-10 Ponpes Hidayatullah Mubtadiin

Sabtu, 14 Maret 2026 - 11:25 WIB

Diduga Gelapkan Hak Perangkat Desa Rp700 Juta, Kades Betung Dilaporkan ke Polda Sumsel

Kamis, 19 Februari 2026 - 20:45 WIB

Usai Terjaring OTT Rp1,6 Miliar, Kini Oknum DPRD Muara Enim KT beserta Anaknya Ditahan 20 Hari

Rabu, 18 Februari 2026 - 22:29 WIB

Terima Suap Proyek Irigasi Rp1,6 Miliar! Oknum Anggota DPRD Muara Enim KT beserta Anaknya Dilibas Kejati Sumsel

Berita Terbaru

Akademisi Fakultas Hukum Universitas PGRI Palembang, Dr Dadang Apriyanto SH MH

Headlines

Mengakhiri Polemik PGRI: Hormati Putusan Inkrah Pengadilan

Jumat, 5 Jun 2026 - 21:18 WIB