Salat Idul Fitri Dilarang di Bumi Serasan Sekundang

Plh Bupati Muara Enim, H Nasrun Umar SH MM melakukan rapat dalam menentukan keputusan bersama dengan unsur Forkopimda, Majelis Ulama Indonesia (MUI), Organisasi Agama, para Pemuka Agama di Ruang Rapat Pangripta Nusantara Kantor Bappeda Muara Enim, Kamis (6/05/2021).
Plh Bupati Muara Enim, H Nasrun Umar SH MM melakukan rapat dalam menentukan keputusan bersama dengan unsur Forkopimda, Majelis Ulama Indonesia (MUI), Organisasi Agama, para Pemuka Agama di Ruang Rapat Pangripta Nusantara Kantor Bappeda Muara Enim, Kamis (6/05/2021).

WIDEAZONE.COM, MUARAENIM — Dalam rangka memutus penyebaran COVID-19 di bumi Serasan Sekundang Pemerintah Kabupaten Muara Enim Resmi melarang kegiatan Salat Idul Fitri 1442 H tahun 2021 dimana-pun pada Kecamatan Muara Enim dan Lawang Kidul Kabupaten Muara Enim.

Keputusan ini disampaikan Plh Bupati Muara Enim, H Nasrun Umar SH MM setelah melalui rapat dalam menentukan keputusan bersama dengan unsur Forkopimda, Majelis Ulama Indonesia (MUI), Organisasi Agama, para Pemuka Agama di Ruang Rapat Pangripta Nusantara Kantor Bappeda Muara Enim, Kamis (6/05/2021).

banner 468x60

Plh Bupati Muara Enim mengatakan, dalam surat kesepakatan bersama tersebut, tak hanya ada himbauan pelaksanaan sholat ied saja, ada poin yang perlu ditindak lanjuti dalam memutus penyebaran virus COVID-19.

“Di antaranya dilarang melaksanakan kegiatan malam takbiran, dan penutupan tempat wisata menjelang perayaan sebelum dan sesudah idul fitri, serta dilarang mengadakan kegiatan open house atau halal-halal yang dapat memicu kerumunan,” ujarnya.

Sebagai umat beragama, kata Nasrun, kita diberikan keleluasaan untuk menyesuaikan praktik ibadah, khususnya dalam kondisi pandemi. “Mengingat keadaan ini aspek keselamatan dan kesehatan menjadi hal yang harus diutamakan,” jelasnya.

Lanjut HNU juga meminta kepada seluruh Kepala Desa, untuk mengaktifkan posko Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), Serta memberikan pemahaman dan sosialisasi terhadap kebijakan PPKM kepada Masyarakat.

“Semoga masyarakat dapat mematuhi anjuran pemerintah, sebagai upaya penyebaran COVID-19 di Kabupaten Muara Enim ini,” tukasnya.

Laporan Arief Rahman Hakim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *