Saat Bakar Lahan, Enam Pelaku Diringkus Polisi

- Jurnalis

Sabtu, 18 Juli 2020 - 16:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Saat Bakar Lahan, Enam Pelaku Diringkus Polisi

Saat Bakar Lahan, Enam Pelaku Diringkus Polisi

ENAM orang yang diduga pembakar lahan dari berbagai daerah di Sumatera Selatan harus berurusan dengan polisi.

WIDEAZONE.COM, PALEMBANG — Keenam orang yang diringkus polisi saat diketahui sebagai pembakar lahan di sejumlah hutan itu antara lain, Susilah (47), Hasnah (66), Muryati (65) dan Almiyati (45).

Sedangkan dari hutan di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), yang diringkus polisi adalah Surasmo (30) dan dari Kabupaten Banyuasin, Bagio (45).

Terkait dugaan pembakaran lahan itu diringkus polisi dari Kabupaten OKI dan Kabupaten PALI.

Direktur Reserse Krimimal Khusus Polda Sumsel, Kombes Pol Anton Setiyawan, mengatakan pihaknya tidak main-main untuk menjaga kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah Sumatera Selatan.

“Seperti tersangka Surasmo, dia kami ringkus disaat tengah membakar hutan di kawasan Kabupaten OKI,” jelas Anton ke pada wartawan.

Baca Juga:  Rangkap Jabatan: Alarm Bahaya Birokrasi dan Penyimpangan Kekuasaan

Para pembakar lahan itu, katanya, sebelum ditangkap mereka berusaha membakar lahan di atas tanah pertanian milik mereka masing-masing.

Seperti di Kabupaten PALI, pihaknya menangkap Susilah, Hasnah, Muryati dan Almiyati. “Sebelum ditangkap, mereka ini telah membakar di lahan miliknya masing-masing,” jelas Anton.

Akibat ulahnya secara sewenang-wenang membakar hutan di laham milik sendiri, akhirnya mereka ditetapkan penyidik sebagai tersangka pada awal Juli 2020 lalu.

Sedangkan pembakar lahan di Kabupaten OKI, jelas Anton, ditangkap saat sedang membakar lahan di Desa Kuala Puntian Tanjung Lago.

“Sementara pembakar hutan di Banyuasin, kita ringkus di Dusun Salah Duga Pulau Geronggang Kecamatan Pedamaran Timur,” katanya.

Baca Juga:  Hari Kartini 2026 di SMPN 18 Palembang: Emansipasi Bukan Slogan

Dari sejumlah bukti yang disita polisi, sebilah parang panjang, satu gancu (alat pengait), sebotol solar sisa minyak untuk membakar lahan, dua korek api, enam bungkus abu bukti pembakaran, serta empat batang batang bambu yang digunakan tersangka sebagai alat penyulut api.

Atas tindakan mereka yang telah mencoba membakar lahan, kata Anton, para pembakar lahan itu akan dijerat dengan beberapa pasal.

Pasal 108 tentang perkebunan dan perlindungan serta pengelolaan lingkungan hidup. Kemudian dengan pasal 78 tentang kehutanan, pasal 187 dan pasal 188 KUHP.

“Keenam pelaku pembakaran lahan tersebut akan diancam 12 tahun penjara dan denda yang harus dibayar mereka sebesar Rp 10 miliar,” tegas Anton. (*)

Laporan Abror Vandozer
Editor Anto Narasoma

Berita Terkait

Dualisme Penanganan Parkir Rajawali Village, PT Kuala Permai Soroti Langkah DPRD
Aksi Tawuran Brutal di Lambidaro Palembang, Enam Pemuda Direhabilitasi
Fakta Baru Terungkap di Praperadilan SP3 Polda Sumsel, Pemohon Sebut Ada Indikasi Ketidaknetralan Penyidikan
Aksi Pengoplosan LPG di OKU Timur Terbongkar, Tersangka Terancam 6 Tahun Kurungan
PN Palembang Tegaskan Eksekusi Lahan Eks Cineplex Cinde Sah, Perlawanan Tergugat Tak Hentikan Pelaksanaan
DPP PKB Tetapkan KSB Definitif DPC se-Sumsel, Sejumlah Pengurus Diganti Usai Evaluasi Kinerja
Permendikdasmen 4/2026 Jadi Tameng Guru dari Kriminalisasi, Zulinto: Negara Harus Hadir Lindungi Pendidik ‎
ASAS SMKN Sumsel Masuki Hari Ketiga, 644 Siswa Ikuti Penentuan Kenaikan Tingkat

Berita Terkait

Selasa, 16 Juni 2026 - 12:17 WIB

Dualisme Penanganan Parkir Rajawali Village, PT Kuala Permai Soroti Langkah DPRD

Jumat, 12 Juni 2026 - 22:09 WIB

Aksi Tawuran Brutal di Lambidaro Palembang, Enam Pemuda Direhabilitasi

Jumat, 12 Juni 2026 - 18:43 WIB

Fakta Baru Terungkap di Praperadilan SP3 Polda Sumsel, Pemohon Sebut Ada Indikasi Ketidaknetralan Penyidikan

Jumat, 12 Juni 2026 - 10:56 WIB

Aksi Pengoplosan LPG di OKU Timur Terbongkar, Tersangka Terancam 6 Tahun Kurungan

Jumat, 12 Juni 2026 - 08:06 WIB

DPP PKB Tetapkan KSB Definitif DPC se-Sumsel, Sejumlah Pengurus Diganti Usai Evaluasi Kinerja

Berita Terbaru