Saat Bakar Lahan, Enam Pelaku Diringkus Polisi

- Jurnalis

Sabtu, 18 Juli 2020 - 16:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Saat Bakar Lahan, Enam Pelaku Diringkus Polisi

Saat Bakar Lahan, Enam Pelaku Diringkus Polisi

ENAM orang yang diduga pembakar lahan dari berbagai daerah di Sumatera Selatan harus berurusan dengan polisi.

WIDEAZONE.COM, PALEMBANG — Keenam orang yang diringkus polisi saat diketahui sebagai pembakar lahan di sejumlah hutan itu antara lain, Susilah (47), Hasnah (66), Muryati (65) dan Almiyati (45).

Sedangkan dari hutan di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), yang diringkus polisi adalah Surasmo (30) dan dari Kabupaten Banyuasin, Bagio (45).

Terkait dugaan pembakaran lahan itu diringkus polisi dari Kabupaten OKI dan Kabupaten PALI.

Direktur Reserse Krimimal Khusus Polda Sumsel, Kombes Pol Anton Setiyawan, mengatakan pihaknya tidak main-main untuk menjaga kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah Sumatera Selatan.

“Seperti tersangka Surasmo, dia kami ringkus disaat tengah membakar hutan di kawasan Kabupaten OKI,” jelas Anton ke pada wartawan.

Baca Juga:  Bareskrim Tetapkan Teguh Sumarno dan Mansyur Arsyad sebagai Tersangka, Zulinto: Berpotensi Merembet ke Sumsel

Para pembakar lahan itu, katanya, sebelum ditangkap mereka berusaha membakar lahan di atas tanah pertanian milik mereka masing-masing.

Seperti di Kabupaten PALI, pihaknya menangkap Susilah, Hasnah, Muryati dan Almiyati. “Sebelum ditangkap, mereka ini telah membakar di lahan miliknya masing-masing,” jelas Anton.

Akibat ulahnya secara sewenang-wenang membakar hutan di laham milik sendiri, akhirnya mereka ditetapkan penyidik sebagai tersangka pada awal Juli 2020 lalu.

Sedangkan pembakar lahan di Kabupaten OKI, jelas Anton, ditangkap saat sedang membakar lahan di Desa Kuala Puntian Tanjung Lago.

“Sementara pembakar hutan di Banyuasin, kita ringkus di Dusun Salah Duga Pulau Geronggang Kecamatan Pedamaran Timur,” katanya.

Baca Juga:  Sidang Kasus Vape Etomidate Mahasiswa Asal Jambi: Saksi Ungkap Peran Polisi Lacak Terdakwa

Dari sejumlah bukti yang disita polisi, sebilah parang panjang, satu gancu (alat pengait), sebotol solar sisa minyak untuk membakar lahan, dua korek api, enam bungkus abu bukti pembakaran, serta empat batang batang bambu yang digunakan tersangka sebagai alat penyulut api.

Atas tindakan mereka yang telah mencoba membakar lahan, kata Anton, para pembakar lahan itu akan dijerat dengan beberapa pasal.

Pasal 108 tentang perkebunan dan perlindungan serta pengelolaan lingkungan hidup. Kemudian dengan pasal 78 tentang kehutanan, pasal 187 dan pasal 188 KUHP.

“Keenam pelaku pembakaran lahan tersebut akan diancam 12 tahun penjara dan denda yang harus dibayar mereka sebesar Rp 10 miliar,” tegas Anton. (*)

Laporan Abror Vandozer
Editor Anto Narasoma

Berita Terkait

Subsidi Energi Bengkak Rp3,5 Triliun, BBM Dibatasi–CNG Gantikan LPG hingga Tantangan LisDes
Diduga Gelapkan SHM Klien Senilai Rp1,5 Miliar, Oknum Notaris di Banyuasin Dilaporkan ke Polda Sumsel ‎
Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen PGRI Resmi Bergeser ke Meja Penuntut
Gelombang Protes Tower Mandiri, Warga 24 Ilir Desak DPRD Gelar RDP dengan Adhi Karya dan Bank Mandiri
Bareskrim Tetapkan Teguh Sumarno dan Mansyur Arsyad sebagai Tersangka, Zulinto: Berpotensi Merembet ke Sumsel
Bangun Dulu, Urus Izin Belakangan? Polemik Tower Mandiri Jadi Sorotan
Semarak Harlah ke-28, PKB Sumsel Gelontorkan 1250 Karung Beras hingga Nobar Final Pildun 2026
Komisi II DPRD Prabumulih Minta Klarifikasi PD Petro Prabu soal Dugaan Penggelapan

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 21:21 WIB

Subsidi Energi Bengkak Rp3,5 Triliun, BBM Dibatasi–CNG Gantikan LPG hingga Tantangan LisDes

Selasa, 28 Juli 2026 - 09:17 WIB

Diduga Gelapkan SHM Klien Senilai Rp1,5 Miliar, Oknum Notaris di Banyuasin Dilaporkan ke Polda Sumsel ‎

Kamis, 23 Juli 2026 - 19:06 WIB

Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen PGRI Resmi Bergeser ke Meja Penuntut

Rabu, 22 Juli 2026 - 23:00 WIB

Gelombang Protes Tower Mandiri, Warga 24 Ilir Desak DPRD Gelar RDP dengan Adhi Karya dan Bank Mandiri

Selasa, 21 Juli 2026 - 21:21 WIB

Bareskrim Tetapkan Teguh Sumarno dan Mansyur Arsyad sebagai Tersangka, Zulinto: Berpotensi Merembet ke Sumsel

Berita Terbaru