Sedangkan dari hutan di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), yang diringkus polisi adalah Surasmo (30) dan dari Kabupaten Banyuasin, Bagio (45).
Terkait dugaan pembakaran lahan itu diringkus polisi dari Kabupaten OKI dan Kabupaten PALI.
Direktur Reserse Krimimal Khusus Polda Sumsel, Kombes Pol Anton Setiyawan, mengatakan pihaknya tidak main-main untuk menjaga kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah Sumatera Selatan.
“Seperti tersangka Surasmo, dia kami ringkus disaat tengah membakar hutan di kawasan Kabupaten OKI,” jelas Anton ke pada wartawan.
Para pembakar lahan itu, katanya, sebelum ditangkap mereka berusaha membakar lahan di atas tanah pertanian milik mereka masing-masing.
Seperti di Kabupaten PALI, pihaknya menangkap Susilah, Hasnah, Muryati dan Almiyati. “Sebelum ditangkap, mereka ini telah membakar di lahan miliknya masing-masing,” jelas Anton.
Akibat ulahnya secara sewenang-wenang membakar hutan di laham milik sendiri, akhirnya mereka ditetapkan penyidik sebagai tersangka pada awal Juli 2020 lalu.
Sedangkan pembakar lahan di Kabupaten OKI, jelas Anton, ditangkap saat sedang membakar lahan di Desa Kuala Puntian Tanjung Lago.
Dari sejumlah bukti yang disita polisi, sebilah parang panjang, satu gancu (alat pengait), sebotol solar sisa minyak untuk membakar lahan, dua korek api, enam bungkus abu bukti pembakaran, serta empat batang batang bambu yang digunakan tersangka sebagai alat penyulut api.
Atas tindakan mereka yang telah mencoba membakar lahan, kata Anton, para pembakar lahan itu akan dijerat dengan beberapa pasal.
Pasal 108 tentang perkebunan dan perlindungan serta pengelolaan lingkungan hidup. Kemudian dengan pasal 78 tentang kehutanan, pasal 187 dan pasal 188 KUHP.
“Keenam pelaku pembakaran lahan tersebut akan diancam 12 tahun penjara dan denda yang harus dibayar mereka sebesar Rp 10 miliar,” tegas Anton. (*)
Laporan Abror Vandozer
Editor Anto Narasoma



















