“Kita lihat jumlah pengunjukrasa yang tampak menjadi lautan manusia. Ini menunjukkan bahwa permohonan massa terhadap dua RUU tersebut harus menjadi perhatian khusus DPR,” ujar Nur Kholis melalui telepon selulernya.
Jika memperhatikan penolakan RUU HIP, katanya, ini satu prinsip yang perlu diperhatikan. Apalagi demo yang sama sudah dilakukan beberapa waktu lalu.
“Namun bukan persoalan demo RUU HIP, tapi apa manfaat mendasar bagi kepentingan dan kesejahteraan masyarakat secara politis,” kata praktisi hukum yang pernah menjabat Ketua Lembaga Bantuan Hukum Kota Palembang tersebut.
Dalam penyampaian melalui pelantang suara itu, aksi demo dari pihak Persaudaraan Alumni (PA) 212 yang berjumlah ratusan massa meminta agar RUU HIP itu dibatalkan. Bahkan dihapus dari pembahasan di DPR.
Meski di dalam RUU itu tidak ada rumusan ke arah itu, katanya, namun kecurigaan akan munculnya PKI di Indonesia menjadi panas di masyarakat. “Ini harus menjadi prioritas perhatian DPR,” ujar Nur Kholis.
Sementara itu, ketika muncul penolakan terhadap RUU Omnibus Law, pengamat sosial politik dari Universitas IBA Palembang Dr Tarech Rasyid MSi, mengatakan penolakan Omnibus Law dari kaum buruh itu perlu dilihat secara prinsip.
“Apalagi para buruh dan pekerja mundur dari tim teknis pembahasan Omnibus Law Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan, ini perlu menjadi pertimbangan DPR,” ujar Tarech.
Menurut Tarech, ke luarnya para buruh dari tim teknis yang dibentuk Kementerian Tenaga Kerja akibat arogansi Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan Kamar Dagang Industri (Kadin).
Mundurnya para buruh dari tim teknis, kata Tarech, setahu dia karena arogansi Apindo/Kadin yang telah mengembalikan konsep RUU usulan dari serikat pekerja. Apindo/Kadin tidak mau mengembalikan usulannya secara tertulis.
“Kita tidak tahu apa maksud Apindo/Kadin tersebut. Karena saya meminta agar DPR dapat mempertimbangkan harapan masyarakat pendemo. Karena ini terkait dengan tingkat kesejahteraan dan masa depan kehidupan para pekerja kita,” kata Tarech menutup perbincangan. (*)
Laporan Abror Vandozer
Editor Anto Narasoma



















