Ruko Dua Lantai di Banyuasin Diduga Tak Kantongi IMB

- Jurnalis

Senin, 13 Oktober 2025 - 15:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penmbangunan ruko dua lantai di wilayah Kabupaten Banyuasin diduga tidak memiliki izin mendirikan bangunan atau IMB.

Penmbangunan ruko dua lantai di wilayah Kabupaten Banyuasin diduga tidak memiliki izin mendirikan bangunan atau IMB.

WIDEAZONE.com, BANYUASIN | Pembangunan ruko dua lantai di wilayah Kabupaten Banyuasin diduga tidak memiliki izin mendirikan bangunan atau IMB. Berdirinya bangunan tanpa IMB dilaporkan warga Kelurahan Seterio, Kecamatan Banyuasin III. 

Dari himpunan informasi, pembangunan dilakukan tanpa didasari kepemilikan dokumen perizinan resmi dari instansi terkait.

Dengan kondisi tersebut, tentunya warga sekitar menilai berdirinya bangunan menyalahi aturan hingga membahayakan lingkungan.

“Setahu kami bangunan itu tidak punya izin, tiba-tiba sudah berdiri dua lantai. Kami khawatir kalau dibiarkan nanti makin banyak yang membangun seenaknya tanpa aturan,” ujar Okta, salah satu warga setempat, Senin 13 Oktober 2025.

Baca Juga:  Skandal Korupsi Berantai Anggaran Pemilu 2024 di Sumsel, JAKOR Seret KPU-Bawaslu hingga BPBD ke Meja Hukum

Persoalan ini, ujar warga, telah dilaporkan ke pihak Kelurahan, dan berharap Satpol-PP Banyaisin segera turun tangan, dengan menindaklanjuti, melakukan pengecekan serta penertiban terjadap pembangunan yang dinilai ilegal.

Menyikapi itu, Plt Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol-PP Banyuasin, Beni Imansyah membenarkan pihaknya telah menerima informasi dari warga dan segera melakukan pemeriksaan di lokasi.

“Kami sudah mendapatkan laporan dari masyarakat terkait dugaan pembangunan tanpa izin di kawasan Seterio. Dalam waktu dekat, tim akan turun kelapangan untuk mengecek kebenaran informasi tersebut,” ungkapnya.

Baca Juga:  Anggaran Miliaran DPRD Sumsel Dikecam, Yansuri Pastikan Batal

Beni menegaskan, apabila terbukti tidak memiliki izin, pihaknya akan memberikan sanksi tegas sesuai ketentuan peraturan daerah yang berlaku.

“Setiap kegiatan pembangunan wajib memiliki izin. Jika terbukti tidak berizin, kami akan hentikan aktivitasnya dan menindak sesuai peraturan,” jelasnya.

“Prinsipnya, semua harus patuh pada aturan hukum,” tegas Beni.

Laporan Desi | Editor Abror Vandozer

Berita Terkait

Dari Beban Jadi Energi: PSEL Keramasan Siap Revolusi Pengelolaan Sampah Palembang
Lanal Palembang Gagalkan Penyelundupan BBL Senilai Rp6,25 Miliar
Dukung Kesejahteraan Driver Ojol, Ratu Dewa Hadiri Peresmian Kedai ADO dan Siapkan 500 SIM Gratis
Korupsi KUR BSI di OKI: Negara Rugi Rp9,5 Miliar, Tiga Tersangka Resmi Ditahan
PLN Imbau Hati-hati Informasi Hoax Soal Kenaikan Tarif Listrik
Dokter di Palembang Ditipu Pria Beristri, Rugi hingga Rp1 Miliar
Lima Petugas Dishub Palembang Dipecat, 14 Kena Sanksi Administratif Buntut Razia Liar
Pemprov Sumsel dan Bank Sumsel Babel Kolaborasi Dorong UMKM Lokal Melalui Hiburan Rakyat dan Undian Super Grand Prize Pesirah

Berita Terkait

Rabu, 6 Mei 2026 - 17:03 WIB

Dari Beban Jadi Energi: PSEL Keramasan Siap Revolusi Pengelolaan Sampah Palembang

Rabu, 6 Mei 2026 - 15:13 WIB

Lanal Palembang Gagalkan Penyelundupan BBL Senilai Rp6,25 Miliar

Selasa, 5 Mei 2026 - 19:25 WIB

Dukung Kesejahteraan Driver Ojol, Ratu Dewa Hadiri Peresmian Kedai ADO dan Siapkan 500 SIM Gratis

Selasa, 5 Mei 2026 - 08:33 WIB

Korupsi KUR BSI di OKI: Negara Rugi Rp9,5 Miliar, Tiga Tersangka Resmi Ditahan

Senin, 4 Mei 2026 - 18:41 WIB

PLN Imbau Hati-hati Informasi Hoax Soal Kenaikan Tarif Listrik

Berita Terbaru