Ridho Rhoma Bebas, Begini Respon Raja Dangdut

- Jurnalis

Selasa, 3 Mei 2022 - 22:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ridho Rhoma, Sumber: Tangkapan layar pada akun Instagram ridho_rhoma

Ridho Rhoma, Sumber: Tangkapan layar pada akun Instagram ridho_rhoma

WIDEAZONE.com | Selama satu tahun empat bulan menjalani hukuman dalam kasus penyalahgunaan narkoba, Pelantun lagu Kerinduan Ridho Rhoma akhirnya dapat menghirup udara bebas. 

Ridho Rhoma telah dua kali ditangkap Polisi karena narkoba. Setelah mendapat remisi Idul Fitri dirinya dinyatakan bebas bersyarat pada Senin [2/5/2022].

Terkait itu, Ridho Rhoma ditangkap Satresnarkoba Polres Metro Pelabuhan Tanjung Priok di sebuah apartemen di kawasan Jakarta Selatan pada 4 Februari 2021 lalu.

Ridho divonis hukuman dua tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

“Alhamdulillah, hari ini, saya bisa kembali bersama keluarga, berkumpul,” kata Putra Rhoma Irama ke pada pewarta Kompas, Senin [2/5].

Dikutip dari laman Kompas, Selasa [3/5], Ridho mengucapkan rasa terima kasih kepada Kepala Lapas Cipinang karena telah memperlakukan dirinya dengan baik.

Baca Juga:  Bersih-bersih Narkotika di Sumsel: 163 Tersangka Diringkus dan Ribuan Gram Sabu Disita

“Saya diberikan pembinaan, tentu saja saya merasa banyak pelajaran,” ungkapnya. 

Berkaitan dengan musik, Ridho mengatakan, ada beberapa karya yang dibuatnya. Saya mau sampaikan, mungkin stigma orang di luar, di sini sampah masyarakat, tapi tidak seperti itu yang saya alami. “Saya di sini dapat banyak pembinaan. InsyaAllah setelah ini pun saya melanjutkan itu,” ujarnya. 

Di sisi lain, Rhoma Irama menyebutkan bahwa sebagai orang tua dirinya akan angkat tangan jika Ridho kembali terjerumus barang haram tersebut. 

Peringatan tersebut dilontarkan sang Raja Dangdut sejak Ridho masuk penjara untuk yang kedua kalinya. 

Baca Juga:  Muscab PKB Sumsel Dijadwalkan 18 April: 90 Persen Siap

Dilansir dari Sindonews, Rhoma mengaku tidak memberikan perlakuan istimewa kepada sang putra yang menghadapi masalah hukum gara-gara konsumsi barang haram. “Ya, ketika masuk [penjara] yang kedua, saya katakan, tidak akan lagi men-treat [merawat] kamu dalam kasus ini,” kata Rhoma di Depok, Jawa Barat, Selasa [3/5/2022] 

Hal ini dilakukannya sebagai pecutan untuk Ridho. Dia berharap sang putra tak lagi melakukan kesalahan yang sama.

“Supaya itu jadi cambuk buat dia kalau-kalau terjadi lagi. ‘Papa nggak mau ikut campur dunia akhirat’. Nggak dimanjakan, jadi pelajaran lah buat dia,” jelas Rhoma. [mr/jfa]

Berita Terkait

Bupati Enos Lepas 437 JCH OKU Timur dalam Haru
Muscab PKB Sumsel Rampung, Puluhan Nama Calon Ketua DPC Masuk Meja DPP
Empat Atlet Disabilitas Palembang Dapat SIM D Gratis, Bukti Layanan Inklusif Polri
Bersih-bersih Narkotika di Sumsel: 163 Tersangka Diringkus dan Ribuan Gram Sabu Disita
Rangkap Jabatan: Alarm Bahaya Birokrasi dan Penyimpangan Kekuasaan
Transaksi CFN! Gunakan QRIS Bank Sumsel Babel Langsung Discount
Sekjen PWI Pusat Zulmansyah Sekedang Wafat: Pers Indonesia Berduka
Skandal Korupsi Berantai Anggaran Pemilu 2024 di Sumsel, JAKOR Seret KPU-Bawaslu hingga BPBD ke Meja Hukum

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 11:58 WIB

Bupati Enos Lepas 437 JCH OKU Timur dalam Haru

Senin, 20 April 2026 - 08:47 WIB

Muscab PKB Sumsel Rampung, Puluhan Nama Calon Ketua DPC Masuk Meja DPP

Minggu, 19 April 2026 - 14:45 WIB

Empat Atlet Disabilitas Palembang Dapat SIM D Gratis, Bukti Layanan Inklusif Polri

Minggu, 19 April 2026 - 14:13 WIB

Bersih-bersih Narkotika di Sumsel: 163 Tersangka Diringkus dan Ribuan Gram Sabu Disita

Minggu, 19 April 2026 - 07:28 WIB

Rangkap Jabatan: Alarm Bahaya Birokrasi dan Penyimpangan Kekuasaan

Berita Terbaru

Bupati Enos Lepas 437 JCH OKU Timur dalam Haru

Advertorial

Bupati Enos Lepas 437 JCH OKU Timur dalam Haru

Selasa, 21 Apr 2026 - 11:58 WIB

PT PLN [Persero] Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan [UP3] Palembang melaksanakan Factory Acceptance Test [FAT] Automatic Voltage Regulator [AVR] di pabrikan trafo PT Symphos Electric sebagai langkah strategis menjaga kestabilan tegangan listrik, khususnya di wilayah Kabupaten Banyuasin yang memiliki tantangan tegangan rendah.

Ekobis

PLN UP3 Palembang Uji Kualitas AVR di Pabrikan

Selasa, 21 Apr 2026 - 10:58 WIB