“PLN juga punya keterbatasan dari sisi menerima listrik dari PLTS Atap. Misalnya sekarang mendung, padahal PLN menghitung ini ada listrik plts atap, di satu sisi harus menyediakan listrik yang harus siap salur, di sisi lain tetap harus menyalurkan listrik yang berkualitas,” imbuh Dadan.
Sistem kuota tersebut termaktub dalam Pasal 7-11, dimana kuota pengembangan sistem PLTS Atap disusun oleh pemegang IUPTLU dengan mempertimbangkan arah kebijakan energi nasional, rencana dan realisasi rencana usaha penyediaan tenaga listrik, serta keandalan sistem tenaga listrik sesuai dengan ketentuan dalam aturan jaringan sistem tenaga listrik (grid code) pemegang IUPTLU untuk jangka waktu 5 tahun yang dirincikan per tahun.
Kuota pengembangan PLTS Atap tersebut diusulkan ke Direktur Jenderal (Dirjen) Ketenagalistrikan dengan tembusan Dirjen EBTKE, yang kemudian akan dievaluasi dan akan ditetapkan oleh Dirjen Ketenagalistrikan.
Dengan adanya revisi dalam Permen PLTS Atap tersebut, Dadan tidak menampik bahwa pengembangan PLTS Atap untuk rumah tangga akan kurang menarik. Karena untuk rumah tangga, puncak beban listrik berada pada malam hari, sedangkan produksi listrik dari PLTS Atap terjadi pada siang hari.
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya








![Dewan Pengurus Pusat Partai Kebangkitan Bangsa [DPP PKB] resmi menetapkan susunan Ketua, Sekretaris, dan Bendahara [KSB] definitif Dewan Pengurus Cabang [DPC] PKB se-Sumatera Selatan untuk periode 2026-2031. Penetapan tersebut diumumkan langsung Ketua DPP PKB Abdul Halim Iskandar melalui rapat virtual pada Kamis 11 Juni 2026.](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2026/06/IMG-20260612-WA0000-225x129.jpg)










