Realisasi PC-PEN Hingga 1 April 2022 Baru Rp29,3 Triliun

- Jurnalis

Selasa, 5 April 2022 - 11:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Koordinator Bidang Ekonomi Airlangga Hartarto dalam Konferensi Pers setelah Rapat Terbatas Evaluasi PPKM di Istana Merdeka, Senin [4/4]. [Foto: Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden RI]

Menteri Koordinator Bidang Ekonomi Airlangga Hartarto dalam Konferensi Pers setelah Rapat Terbatas Evaluasi PPKM di Istana Merdeka, Senin [4/4]. [Foto: Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden RI]

WIDEAZONE.com, JAKARTA | Realisasi anggaran Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional [PC-PEN] Tahun Anggaran 2022, sampai 1 April 2022 sebesar Rp29,3 triliun atau 6,4% dari alokasi sebesar Rp455,62 triliun.

“Kinerja PC-PEN tahun ini didorong oleh klaster Perlindungan Masyarakat, Penanganan Bidang Kesehatan terutama untuk Percepatan Vaksinasi serta Penguatan Pemulihan Ekonomi di daerah masing-masing,” ungkap Menteri Koordinator Bidang Ekonomi Airlangga Hartarto dalam Konferensi Pers setelah Rapat Terbatas Evaluasi PPKM di Istana Merdeka, Senin [4/4].

Baca Juga:  Warga Betung Heboh, Remaja Asal OKI Akhiri Hidup dengan Kabel Listrik

Jika dilihat per Klaster Program, maka rincian realisasi anggaran PC-PEN, pertama Penanganan Kesehatan, realisasi sebesar Rp1,55 triliun [1,3% alokasi], terutama untuk Insentif Perpajakan atas Vaksin dan Alat Kesehatan, dan Penanganan COVID-19 melalui Dana Desa.

Kedua, Perlindungan Masyarakat, realisasi sebesar Rp22,74 triliun [14,7% alokasi], khususnya untuk Program PKH, Kartu Sembako, Kartu Prakerja, BLT Desa, dan Bantuan Tunai PKLWN.

Ketiga, ujar Airlangga, Penguatan Pemulihan Ekonomi, realisasi sebesar Rp5,02 triliun (2,8% alokasi), utamanya untuk program pariwisata, pangan, subsidi/IJP UMKM, dan Insentif Perpajakan.

Baca Juga:  Polda Sumsel Gebrak "Sumsel Bhayangkara Run 2026" Total Hadiah Capai Rp367 Juta hingga Ratusan Doorprize

“Berdasarkan arahan Bapak Presiden, Program Bantuan Subsidi Upah (BSU) akan terus dimatangkan untuk diberikan kepada 8,8 juta tenaga kerja dengan gaji kurang dari Rp 3,5 juta, dan ini dalam waktu dekat akan diumumkan,” pungkas Menko Airlangga.

Turut hadir dalam Konferensi Pers tersebut yakni Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, serta Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin. [ab/jn]

Berita Terkait

Ahli Hukum Pidana: Implikasi Pidana atas Distorsi Informasi dan Klaim Legitimasi Pasca Putusan PK MA 32 PK/TUN/2026
Mengakhiri Polemik PGRI: Hormati Putusan Inkrah Pengadilan
Begal Organisasi PGRI Bikin Gaduh, PGRI Sumsel Siapkan Aksi Pembubaran Massal “Sweeping” di Palembang
Eks Ketua Forum Guru Honorer Sebut Pernyataan Riza Pahlevi Hanya Slogan
Zulinto Nyatakan Klaim Ketua Mandat PGRI Sumsel Riza Pahlevi Ilegal “Pembegalan Organisasi” Instruksikan Kuasa Hukum Lapor Polisi
Aktivasi IMEI Ilegal di 12 Ribu Telepon Seluler Asal Luar Negeri Terbongkar! Empat Tersangka Diciduk
Polemik Parkir Rajawali Belum Usai, Komisi II DPRD Palembang Desak Tindak Lanjut Kasus Dugaan Perusakan
Pegang SK Resmi! PGRI Sumsel Tancap Gas, Riza Pahlevi: Organisasi Guru Harus Kembali ke Tangan Guru

Berita Terkait

Sabtu, 6 Juni 2026 - 08:04 WIB

Ahli Hukum Pidana: Implikasi Pidana atas Distorsi Informasi dan Klaim Legitimasi Pasca Putusan PK MA 32 PK/TUN/2026

Jumat, 5 Juni 2026 - 21:18 WIB

Mengakhiri Polemik PGRI: Hormati Putusan Inkrah Pengadilan

Kamis, 4 Juni 2026 - 20:11 WIB

Begal Organisasi PGRI Bikin Gaduh, PGRI Sumsel Siapkan Aksi Pembubaran Massal “Sweeping” di Palembang

Kamis, 4 Juni 2026 - 10:26 WIB

Eks Ketua Forum Guru Honorer Sebut Pernyataan Riza Pahlevi Hanya Slogan

Rabu, 3 Juni 2026 - 21:35 WIB

Zulinto Nyatakan Klaim Ketua Mandat PGRI Sumsel Riza Pahlevi Ilegal “Pembegalan Organisasi” Instruksikan Kuasa Hukum Lapor Polisi

Berita Terbaru

Akademisi Fakultas Hukum Universitas PGRI Palembang, Dr Dadang Apriyanto SH MH

Headlines

Mengakhiri Polemik PGRI: Hormati Putusan Inkrah Pengadilan

Jumat, 5 Jun 2026 - 21:18 WIB