WIDEAZONE.com, JAKARTA | Ratu Dewa-Prima Salam [RDPS] akan segera dilantik menjadi Wali Kota Palembang.
Hal itu merujuk pada keputusan sidang Hakim Mahkamah Konstitusi [MK] yang menolak gugatan pasangan calon [Paslon] nomor 01 Fitriyanti Agustinda-Nandriani dan 03 Yudha Pratomo-Baharudin dalam sengketa pemilihan kepala daerah [Pilkada] Palembang 2024.
Putusan tersebut dibacakan Hakim MK Suhartoyo pada Rabu 5 Februari 2025, pagi dengan agenda sidang pengucapan putusan atau ketetapan.
Hakim menolak nomor perkara 110/PHPU.Wako – XXIII/2025 perselisihan hasil pemilihan umum Wali Kota Palembang tahun 2024 ini, gugatan pemohon karena bukti-bukti a quo bersifat obscure [tidak jelas].
Dengan putusan tersebut, Paslon 02 RDPS dinyatakan sah memenangkan Pilkada Kota Palembang 2024.
Hakim MK setelah mencermati laporan dari pemohon telah menindaklanjuti dan tidak menemukan adanya laporan dari pemohon.
“MK menolak eksepsi pemohon dan laporan tidak dapat diterima,” kata Hakim MK.
Sementara itu Panglima Kemenangan RDPS, Ahmad Zulinto usai mendengarkan hasil keputusan dan ketetapan MK, langsung menyambut gembira bersama Tim Pemenangan di halaman gedung MK yang menyaksikan langsung prosesi pembacaan keputusan tersebut.
“Kami menyambut dengan gembira bahwa RDPS dapat dilantik,” ungkapnya.
Menurut Zulinto, ini bukanlah kemenangan tim pemenangan, melainkan kemenangan masyarakat Palembang secara luas.
“Kita mengimbau agar kemenangan tidak dirayakan terlalu berlebihan tetapi lebih banyak mengucapkan syukur kepada Allah,” tegasnya. [Abror Vandozer/red]