RDP Bahas Perbawaslu, KPU Sampaikan Catatan Sinkronisasi dengan Regulasi Terkait

- Jurnalis

Rabu, 16 November 2022 - 15:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua KPU RI saat RDP di Ruang Rapat Komisi II DPR RI, Jakarta, (15/11/2022)

Ketua KPU RI saat RDP di Ruang Rapat Komisi II DPR RI, Jakarta, (15/11/2022)

“Dalam pertemuan tersebut kami menyampaikan catatan substantif dan dipaparkan teman-teman bawaslu apa yg kami sampaikan begitu sebagian besar sudah diakomodir dalam draf perbawaslu tersebut oleh karena itu segala catatan tertulis sudah disampaikan,” ucap Hasyim.

Meski KPU sudah menyampaikan masukannya dan sudah diakomodir Bawaslu dalam draf Perbawaslu, Hasyim menambahkan masukannya, yakni terkait draf Perbawaslu tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu Pemilu yaitu sinkronisasi dengan regulasi terkait, mengingat Perbawaslu tersebut berkaitan dengan penegakan hukum sehingga perlunya melakukan sinkronisasi atau harmonisasi dengan Undang-Undang (UU) Hukum Acara Pidana.

Baca Juga:  Dukung Kesejahteraan Driver Ojol, Ratu Dewa Hadiri Peresmian Kedai ADO dan Siapkan 500 SIM Gratis

“Sinkronisasi harmonisasi dengan UU hukum acara pidana supaya istilah-istilah digunakan dan kemudian para pihak dalam proses penegakan hukum pidana pemilu maupun mekanismenya sebagaimana hukum acara yang diatur secara khusus dalam UU pemilu maupun yang secara umum diatur dalam hukum acara pidana sinkron diadopsi dalam perbawaslu tersebut,” kata Hasyim.

Baca Juga:  Dari Beban Jadi Energi: PSEL Keramasan Siap Revolusi Pengelolaan Sampah Palembang

Rapat dengan agenda Pembahasan Rancangan Perbawaslu ini, menghasilkan kesimpulan, menyetujui dua rancangan Perbawaslu tentang Pengawasan Partisipatif serta tentang Perubahan Atas Perbawaslu Nomor 4 Tahun 2018 Tentang Pemantauan Pemilihan Umum. Sementara, rancangan Perbawaslu tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu Pemilihan Umum akan dibahas pada RDP berikutnya. (JFA)

Berita Terkait

Partai Buruh EXCO Banyuasin Terima Kunjungan Kesbangpol, Bahas Peran Strategis Parpol
Sidang Penggelapan Berlanjut, Kuasa Hukum Eddy Rianto: Murni Utang Piutang, Bukti Transfer “Cicilan” Diabaikan
Sulsel Jadi Provinsi Ketujuh Rampungkan Verifikasi Administrasi Partai Gerakan Rakyat
Hasil Identifikasi Inafis: Tidak Ada Tanda Kekerasan pada Jenazah Pejabat Kemenkumham Sumsel
AP-BKB Keluarkan Maklumat, Bangunan 7 Lantai Ancam Warisan Sejarah Palembang
Dualisme PB-PGRI Membara, Nasib PGRI di 17 Kabupaten/Kota Sumsel Disorot: Zulinto Angkat Suara
Media “Homeless” vs Verifikasi Dewan Pers, SMSI Dorong Regulasi Pers Lebih Adaptif di Era Digital
Zulinto Mengutuk Keras Aksi Biadab Pelaku Rudapaksa Anak SD di Gandus, Desak Polisi Segera Tangkap!

Berita Terkait

Kamis, 28 Mei 2026 - 10:15 WIB

Partai Buruh EXCO Banyuasin Terima Kunjungan Kesbangpol, Bahas Peran Strategis Parpol

Kamis, 14 Mei 2026 - 09:28 WIB

Sidang Penggelapan Berlanjut, Kuasa Hukum Eddy Rianto: Murni Utang Piutang, Bukti Transfer “Cicilan” Diabaikan

Rabu, 13 Mei 2026 - 19:52 WIB

Sulsel Jadi Provinsi Ketujuh Rampungkan Verifikasi Administrasi Partai Gerakan Rakyat

Rabu, 13 Mei 2026 - 02:28 WIB

Hasil Identifikasi Inafis: Tidak Ada Tanda Kekerasan pada Jenazah Pejabat Kemenkumham Sumsel

Selasa, 12 Mei 2026 - 20:02 WIB

AP-BKB Keluarkan Maklumat, Bangunan 7 Lantai Ancam Warisan Sejarah Palembang

Berita Terbaru

Akademisi Fakultas Hukum Universitas PGRI Palembang, Dr Dadang Apriyanto SH MH

Headlines

Mengakhiri Polemik PGRI: Hormati Putusan Inkrah Pengadilan

Jumat, 5 Jun 2026 - 21:18 WIB