“Dalam pertemuan tersebut kami menyampaikan catatan substantif dan dipaparkan teman-teman bawaslu apa yg kami sampaikan begitu sebagian besar sudah diakomodir dalam draf perbawaslu tersebut oleh karena itu segala catatan tertulis sudah disampaikan,” ucap Hasyim.
Meski KPU sudah menyampaikan masukannya dan sudah diakomodir Bawaslu dalam draf Perbawaslu, Hasyim menambahkan masukannya, yakni terkait draf Perbawaslu tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu Pemilu yaitu sinkronisasi dengan regulasi terkait, mengingat Perbawaslu tersebut berkaitan dengan penegakan hukum sehingga perlunya melakukan sinkronisasi atau harmonisasi dengan Undang-Undang (UU) Hukum Acara Pidana.
“Sinkronisasi harmonisasi dengan UU hukum acara pidana supaya istilah-istilah digunakan dan kemudian para pihak dalam proses penegakan hukum pidana pemilu maupun mekanismenya sebagaimana hukum acara yang diatur secara khusus dalam UU pemilu maupun yang secara umum diatur dalam hukum acara pidana sinkron diadopsi dalam perbawaslu tersebut,” kata Hasyim.
Rapat dengan agenda Pembahasan Rancangan Perbawaslu ini, menghasilkan kesimpulan, menyetujui dua rancangan Perbawaslu tentang Pengawasan Partisipatif serta tentang Perubahan Atas Perbawaslu Nomor 4 Tahun 2018 Tentang Pemantauan Pemilihan Umum. Sementara, rancangan Perbawaslu tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu Pemilihan Umum akan dibahas pada RDP berikutnya. (JFA)
Halaman : 1 2



















