WIDEAZONE.COM, JAKARTA | Anggota Bawaslu Puadi menjabarkan titik-titik rawan dalam tahapan pencalonan untuk Pemilu Serentak 2024. Dia mengingatkan agar para bakal calon untuk menaati aturan dan ketentuan karena ada sanksi administrasi yang dapat membatalkan pencalonan hingga sanksi pidana.
Menurutnya ada beberapa karakteristik titik rawan dalam pencalonan mulai dari mulai dari jalur perseorangan maupun jalur politik yang harus mengikuti persyaratan sebagai bakal calon DPD, DPR, DPRD, dan pasangan presiden dan wakil presiden.
“Titik rawan itu dokumen atau keterangan palsu syarat pencalonan dan calon. Misalnya yang kerap dipalsukan adalah ijazah,” katanya dalam Rapat Koordinasi Nasional Lajnah Penenangan Pemilu yang diselenggarakan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) di Jakarta, Selasa (11/4/2023).
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya








![Dewan Pengurus Pusat Partai Kebangkitan Bangsa [DPP PKB] resmi menetapkan susunan Ketua, Sekretaris, dan Bendahara [KSB] definitif Dewan Pengurus Cabang [DPC] PKB se-Sumatera Selatan untuk periode 2026-2031. Penetapan tersebut diumumkan langsung Ketua DPP PKB Abdul Halim Iskandar melalui rapat virtual pada Kamis 11 Juni 2026.](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2026/06/IMG-20260612-WA0000-225x129.jpg)










